Rincian Biaya Balik Nama Rumah KPR Subsidi dan Cara Mengurusnya
Dipublikasikan 28 September 2026 · 5 min read · by Ilham Budhiman

Ringkasan Artikel:
- Biaya balik nama rumah KPR subsidi meliputi pendaftaran peralihan hak, BPHTB, jasa PPAT, administrasi pertanahan, dan biaya lainnya.
- Tarif pendaftaran peralihan hak dihitung dengan rumus 1‰ × nilai tanah + Rp50.000.
- Besaran BPHTB mengikuti ketentuan pemerintah daerah tempat rumah berada.
- Balik nama rumah KPR subsidi perlu memperhatikan aturan pengalihan rumah subsidi dan status KPR.
- Jika KPR masih berjalan, pemilik perlu menghubungi bank penyalur untuk mengetahui prosedur pengalihan yang berlaku.
Biaya balik nama rumah KPR subsidi perlu disiapkan ketika terjadi pengalihan hak atas rumah dari pemilik lama kepada pemilik baru.
Namun, yang jadi pertanyaan, berapa biaya balik nama rumah subsidi?
Ternyata, biaya balik nama sertifikat tidak memiliki satu angka yang sama karena dipengaruhi nilai tanah, jenis transaksi, pajak daerah, serta biaya administrasi pengurusan dokumen.
Untuk memudahkan, simak rincian biaya dan simulasinya!
Daftar Isi:
- Apa Itu Balik Nama Rumah KPR Subsidi?
- Berapa Biaya Balik Nama Rumah KPR Subsidi?
- Komponen Biaya Balik Nama Rumah Subsidi
- Estimasi Biaya Balik Nama Rumah (KPR Subsidi)
- Bagaimana Cara Balik Nama Rumah KPR Subsidi?
- 1. Pastikan Pengalihan Diperbolehkan
- 2. Hubungi Bank Penyalur KPR
- 3. Siapkan Dokumen
- 4. Urus Akta Peralihan
- 5. Bayar Pajak dan Biaya
- 6. Daftarkan Peralihan Hak
Apa Itu Balik Nama Rumah KPR Subsidi?

Balik nama rumah KPR subsidi adalah proses mengubah nama pemegang hak atas tanah dan bangunan dari pemilik lama menjadi pemilik baru pada dokumen pertanahan.
Proses ini dilakukan setelah terjadi peralihan hak, misalnya, melalui jual beli atau pewarisan.
Dalam transaksi jual beli, peralihan hak atas tanah dan bangunan termasuk objek Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Pada rumah KPR subsidi, proses balik nama juga perlu memperhatikan status kredit dan ketentuan pengalihan rumah subsidi.
Rumah tapak subsidi wajib dihuni paling sedikit selama 5 tahun dan pengalihannya dibatasi, dengan pengecualian tertentu seperti pewarisan atau kondisi yang diatur dalam ketentuan program.
Baca juga:
Cara Menghitung Biaya Balik Nama Rumah dan Proses Pengurusannya
Berapa Biaya Balik Nama Rumah KPR Subsidi?
Biaya balik nama rumah KPR subsidi terdiri dari beberapa komponen.
Salah satu biaya administrasi pertanahan untuk pendaftaran pemindahan atau peralihan hak atas tanah diatur dalam PP Nomor 128 Tahun 2015.
Untuk pelayanan pendaftaran pemindahan peralihan hak, tarif PNBP pertanahan dihitung dengan rumus:
- T = (1‰ × Nilai Tanah) + Rp50.000
Artinya, jika nilai tanah yang menjadi dasar perhitungan adalah Rp100 juta, biaya pelayanan pendaftaran pertanahannya sebesar Rp150.000.
Namun, biaya balik nama rumah subsidi tidak hanya terdiri dari tarif tersebut.
Komponen Biaya Balik Nama Rumah Subsidi
Beberapa biaya yang dapat muncul antara lain:
- BPHTB, yaitu pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan. Besarnya mengikuti ketentuan pemerintah daerah tempat rumah berada.
- Biaya pembuatan akta, jika proses peralihan membutuhkan akta dari PPAT.
- Biaya pengecekan sertifikat dan administrasi pertanahan.
- Biaya administrasi bank, apabila proses pengalihan masih berkaitan dengan KPR yang berjalan.
- Biaya lain sesuai kebutuhan dokumen dan layanan.
Karena komponen tersebut berbeda pada setiap transaksi dan daerah, total biaya balik nama rumah KPR subsidi perlu dihitung berdasarkan nilai rumah, nilai tanah, serta ketentuan pemerintah daerah setempat.
Baca juga:
Panduan Lengkap Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Warisan
Estimasi Biaya Balik Nama Rumah (KPR Subsidi)
| Komponen | Perhitungan | Estimasi Biaya |
|---|---|---|
| Pendaftaran peralihan hak | 1‰ × Rp100 juta + Rp50.000 | Rp150.000 |
| BPHTB | Mengikuti ketentuan daerah | Rp0–Rp5 juta* |
| Akta PPAT | Sesuai ketentuan dan kesepakatan | Rp1–Rp2 juta* |
| Administrasi lainnya | Sesuai kebutuhan | Rp500 ribu* |
| Total simulasi | Rp1.65 juta–Rp7.65 juta* |
*Catatan: Angka BPHTB, jasa PPAT, dan administrasi lainnya merupakan simulasi, bukan tarif yang berlaku seragam di setiap daerah.
Baca juga:
Beli Rumah tapi Belum Balik Nama, Apakah Aman?
Bagaimana Cara Balik Nama Rumah KPR Subsidi?
Cara balik nama rumah KPR subsidi perlu dilakukan melalui proses peralihan hak yang sah.
Jika rumah masih dalam masa KPR, kamu tidak dapat langsung melakukan pengalihan tanpa memperhatikan ketentuan bank dan program subsidi.
1. Pastikan Pengalihan Diperbolehkan
Periksa masa kepemilikan dan ketentuan pengalihan rumah subsidi.
Rumah subsidi memiliki ketentuan hunian minimal 5 tahun dengan beberapa pengecualian.
2. Hubungi Bank Penyalur KPR
Jika kredit masih berjalan, tanyakan prosedur pengalihan kepada bank.
Bank akan memberikan informasi mengenai dokumen dan mekanisme pengalihan yang diperbolehkan.
3. Siapkan Dokumen
- Sertifikat rumah.
- KTP dan KK pihak terkait.
- Bukti pembayaran pajak.
- Dokumen KPR.
- Dokumen lain sesuai jenis peralihan.
4. Urus Akta Peralihan
Untuk transaksi jual beli rumah subsidi, proses peralihan hak dilakukan melalui PPAT sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Bayar Pajak dan Biaya
Pembeli membayar BPHTB apabila dikenakan.
Biaya pelayanan pertanahan dibayarkan sesuai ketentuan PNBP.
6. Daftarkan Peralihan Hak
Setelah dokumen lengkap, permohonan pendaftaran peralihan hak diajukan ke kantor pertanahan.
Proses ini dilakukan agar nama pemegang hak pada sertifikat diperbarui.
Dengan demikian, biaya balik nama sertifikat rumah subsidi tidak hanya berupa biaya administrasi pertanahan.
Kamu juga perlu memperhitungkan BPHTB, biaya PPAT, biaya administrasi bank, dan biaya lain yang berkaitan dengan proses pengalihan.
***
Itulah ulasan lengkap mengenai biaya balik nama KPR subsidi.
Kunjungi Rumah123 dan temukan hunian impian kamu sekarang juga #RumahUntukSemua.
Semoga bermanfaat!



