Rincian Biaya Notaris Over Kredit Rumah dan Simulasinya
Dipublikasikan 14 Oktober 2026 · 4 min read · by Ilham Budhiman

Ringkasan Artikel:
- Biaya notaris over kredit rumah mengacu pada nilai transaksi, dokumen yang diurus, dan skema pengalihan kredit.
- Komponen biaya dapat meliputi jasa notaris atau PPAT, pengecekan sertifikat, AJB, balik nama, validasi pajak, serta dokumen lain yang diperlukan.
- Estimasi biaya notaris over kredit rumah dapat mencapai Rp5 juta hingga Rp8,5 juta atau lebih.
- Pembagian biaya antara penjual dan pembeli dapat disepakati sebelum transaksi dilakukan.
Biaya notaris over kredit rumah dihitung berdasarkan nilai transaksi dan dokumen yang perlu diurus.
Biaya ini mencakup biaya jasa notaris serta pengurusan dokumen yang diperlukan dalam pengalihan hak atas rumah.
Sebelum melakukan transaksi, pembeli dan penjual dapat menyepakati pembagian biaya agar tidak muncul pengeluaran di luar perhitungan.
Daftar Isi:
Siapa yang Membayar Biaya Notaris Over Kredit Rumah?

Unsplash/Radission US
Biaya notaris over kredit rumah dapat dibayar oleh penjual, pembeli, atau dibagi sesuai kesepakatan kedua pihak.
Berikut pembagian biaya over kredit rumah di notaris:
- Penjual:Dapat menanggung PPh atas pengalihan hak jika transaksi dikenai pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Biaya lain, termasuk penalti pelunasan KPR jika ada, bergantung pada skema transaksi dan ketentuan bank.
- Pembeli: Dapat menanggung biaya balik nama sertifikat, BPHTB, biaya pengajuan KPR baru, dan jasa notaris atau PPAT sesuai kesepakatan.
- Penjual dan pembeli: Biaya jasa notaris atau PPAT dan administrasi lainnya dapat dibagi berdasarkan kesepakatan bersama.
Pembagian tersebut bukan aturan wajib sehingga penjual dan pembeli perlu menyepakatinya sebelum proses pengalihan kredit dilakukan.
Baca juga:
Cara Over Kredit Rumah Disertai Syarat dan Biaya Pengajuannya
Apa Saja Komponen Biaya Notaris Over Kredit Rumah?
Dalam prosesnya, biaya notaris over kredit rumah subsidi maupun komersil terdiri dari beberapa komponen, yaitu biaya jasa, pengecekan sertifikat, biaya balik nama rumah, validasi pajak, biaya pembuatan akta, hingga biaya Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan.
Karena itu, tidak semua transaksi dikenai biaya yang sama karena prosesnya bergantung pada status sertifikat, skema pengalihan, dan persetujuan bank jika rumah masih dalam masa KPR.
Berikut rincian komponen biaya yang perlu disiapkan:
- Biaya pengecekan sertifikat.
- Biaya balik nama sertifikat.
- Biaya pembuatan Akta Jual Beli (AJB).
- Biaya Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
- Biaya Surat Kuasa Hak Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT).
- Biaya validasi pajak.
- Biaya administrasi.
- Biaya dokumen tambahan yang diperlukan sesuai kondisi transaksi.
Baca juga:
Perbedaan Take Over dan Over Kredit KPR yang Perlu Diketahui, Apa Saja?
Berapa Biaya Notaris Over Kredit Rumah?

Biaya notaris over kredit rumah dapat mencapai Rp5 juta hingga Rp8,5 juta atau lebih.
Besaran biaya tersebut dapat berbeda sesuai nilai transaksi, status sertifikat, hingga lokasi.
Pasalnya, biaya di kota besar bisa lebih tinggi dibandingkan dengan daerah lain.
berikut kisaran rinciannya:
- Pengecekan sertifikat: Rp100.000–Rp300.000
- Validasi pajak: Rp200.000–Rp500.000
- Akta Jual Beli (AJB): Rp1.500.000–Rp2.500.000.
- Biaya balik nama: Rp750.000–Rp1.500.000.
- Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT): Rp1.000.000–Rp2.000.000.
- Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT): Rp250.000–Rp1.000.000.
- Administrasi dan perjanjian kredit baru: Rp500.000–Rp2.000.000.
Catatan: Nominal di atas merupakan estimasi biaya, bukan tarif resmi.
Untuk mengetahui rincian biaya secara akurat, konsultasikan langsung dengan notaris di wilayahmu dan mintalah estimasi biaya secara tertulis.
Baca juga:
Contoh Surat Notaris Over Kredit Rumah yang Benar, Lengkap dengan Proses & Persyaratannya
Apakah Over Kredit Rumah di Notaris Wajib Diketahui Pihak Bank?
Jika rumah masih dalam masa KPR, proses over kredit rumah perlu diketahui dan mendapat persetujuan bank sesuai mekanisme pengalihan kredit yang berlaku.
Pembuatan akta di hadapan notaris atau PPAT saja tidak otomatis memindahkan kewajiban kredit maupun mengubah nama debitur di bank.
Hindari melakukan over kredit bawah tangan tanpa sepengetahuan bank karena dapat menimbulkan sejumlah risiko.
Baca juga:
Bisakah Over Kredit Rumah Tanpa Sepengetahuan Bank? Ini Risiko dan Cara Aman Melakukannya
***
Demikian penjelasan biaya notaris over kredit rumah.
Tak lupa, cari hunian impian di Rumah123, #RumahUntukSemua.
Semoga ulasannya bermanfaat.


