OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan

Perbedaan Take Over dan Over Kredit KPR yang Perlu Diketahui, Apa Saja?
r123-share-title

Dipublikasikan 01 Oktober 2026 · 7 min read · by Ilham Budhiman

perbedaan take over dan over kredit

Ringkasan Artikel:

  • Take over KPR adalah pemindahan fasilitas KPR dari bank lama ke bank baru dengan debitur yang sama, sedangkan over kredit KPR adalah pengalihan kredit dari debitur lama kepada pembeli atau debitur baru.
  • Take over KPR dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan skema suku bunga, cicilan, atau tenor yang lebih sesuai.
  • Over kredit dapat menjadi pilihan bagi pemilik rumah yang ingin menjual rumah yang masih memiliki cicilan kepada pembeli baru.
  • Take over KPR dapat dilakukan minimal 1 tahun KPR berjalan dengan riwayat kredit lancar.
  • Proses take over maupun over kredit dapat berlangsung sekitar 14 hingga 30 hari kerja atau sesuai kebijakan bank dan kelengkapan dokumen.

Perbedaan take over dan over kredit adalah take over KPR merupakan pemindahan fasilitas KPR dari satu bank ke bank lain, sedangkan over kredit merupakan pengalihan KPR dari debitur lama kepada pembeli baru.

Memahami beda take over KPR dan over kredit dalam Kredit Pemilikan Rumah (KPR) penting bagi kamu yang ingin mengalihkan atau mengambil alih kredit rumah.

Pasalnya, keduanya memiliki proses dan tujuan yang berbeda.

Dengan memahami perbedaannya, kamu bisa menentukan mekanisme yang sesuai dengan kebutuhan.

Apa Perbedaan Take Over dan Over Kredit KPR?

take over kpr

Menurut buku Guide to Invest in Property oleh Ida Bagus Ascharya, take over adalah memindahkan KPR yang sedang berlangsung di suatu bank kepada bank lainnya.

Take over KPR dapat dilakukan dari bank konvensional ke bank syariah dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan nasabah yang dinilai lebih menguntungkan.

Sementara itu, dalam buku 97 Risiko Transaksi Jual Beli Properti karya NM. Wahyu Kuncoro dijelaskan bahwa over kredit KPR adalah proses pengalihan kredit dari debitur lama ke debitur baru.

Berikut perbedaan take over dan over kredit KPR yang perlu kamu ketahui:

Pihak yang Mengambil AlihKredit LamaDebiturProses
Take Over KPRBank baruDipindahkan ke bank baruTetap debitur yang samaMelalui bank lama dan bank baru
Over Kredit KPRPembeli atau debitur baruDialihkan kepada pembeliBeralih ke debitur baruMelibatkan penjual; pembeli; dan bank

Baca juga:

Take Over KPR: Keuntungan, Kekurangan, dan Cara Mengajukannya

Bagaimana Contoh Take Over dan Over Kredit KPR?

Kasus take over KPR:

Alya memiliki KPR di Bank A dan ingin pindah KPR ke Bank B karena mempertimbangkan fasilitas atau skema pembiayaan yang ditawarkan.

Setelah mengajukan take over dan memenuhi persyaratan, Bank B melakukan proses penilaian dan menyelesaikan pengambilalihan kredit dari Bank A sesuai ketentuan yang berlaku.

Setelah proses selesai, Alya tidak lagi mencicil KPR kepada Bank A, tetapi melanjutkan cicilan kepada Bank B sesuai perjanjian baru.

Kasus over kredit KPR:

Alya membeli rumah KPR dengan tenor 15 tahun.

Pada tahun ke-10, Alya ingin menjual rumah tersebut kepada Zulfikar.

Dalam prosesnya, Zulfikar dapat membayar harga yang disepakati untuk rumah tersebut sekaligus melunasi sisa pokok KPR Alya.

Alternatif lainnya, Zulfikar mengajukan pengalihan kredit kepada bank dan melanjutkan cicilan hingga tenor berakhir.

Apa Keuntungan Take Over KPR?

  • Bisa mendapatkan suku bunga terjangkau dari bank baru.
  • Berpotensi memperoleh cicilan KPR yang lebih terjangkau.
  • Bisa mendapatkan tenor baru, baik memperpanjang atau mempersingkat tenor.
  • Berpeluang mendapatkan keringanan biaya take over, seperti biaya administrasi atau provisi.
  • Bisa mendapatkan fasilitas tambahan seperti top up untuk renovasi rumah atau keperluan lain.

Simulasi Take Over KPR

Isi detail KPR awalmu, dapatkan rekomendasi program KPR yang lebih hemat

Rp
Tahun
Bulan
%
Tahun
Sudah masuk masa floating, estimasi bunga 12%

Plafon Awal KPR

Total pinjaman yang disepakati saat akad KPR. Kamu bisa cek di aplikasi bank atau hubungi langsung bank KPR kamu saat ini.

Biaya Lain KPR Take Over

Terdapat beberapa biaya yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over bank lama ke baru. Beberapa biaya yang dikenakan bisa berbeda-beda dan tergantung dari kebijakan bank masing-masing. Biaya tersebut antara lain:

Biaya Penalti

Biaya penalti merupakan sanksi denda yang dikenakan jika melunasi KPR lebih cepat dari tenor yang seharusnya. Biaya penalti bisa diketahui dari perjanjian awal pada saat akad dilakukan.

Biaya Appraisal

Biaya apprasial yang dikenakan saat mengajukan KPR Take Over untuk menaksirkan harga properti.

Biaya Administrasi/Proses

Biaya administrasi/proses yang dikenakan bank saat memindahkan KPR bank lama ke baru

Biaya Provisi

Biaya yang harus dibayarkan di awal dan dipotong otomatis di awal saat mengajukan KPR Take Over

Biaya Notaris

Biaya untuk notaris memproses pengalihan pinjaman KPR dari bank lama ke bank baru

Biaya Cek dan Validasi Sertifikat

Biaya pengecekan dan validasi sertifikat properti

Apa Keuntungan Over Kredit KPR?

  • Bagi penjual, membantu menjual rumah sekaligus mengalihkan kewajiban cicilan.
  • Bagi pembeli, bisa mendapatkan rumah yang sudah tersedia dengan melanjutkan cicilan.
  • Pilihan pembiayaan lebih fleksibel, berdasarkan kesepakatan dan persetujuan bank.

Bunga KPR Terbaru

Beli properti impian dengan memilih produk KPR terbaik di Rumah123
Bank BCA
Bunga mulai
1.23%
Tenor maks.
30 tahun
Angsuran mulai dari
Rp. 797.552
BRI KPR
Bunga mulai
1.75%
Tenor maks.
25 tahun
Angsuran mulai dari
Rp. 988.294
Bank Mandiri
Bunga mulai
2.6%
Tenor maks.
30 tahun
Angsuran mulai dari
Rp. 960.815
Bank BTN
Bunga mulai
2.65%
Tenor maks.
30 tahun
Angsuran mulai dari
Rp. 967.113
Bank OCBC
Bunga mulai
7.99%
Tenor maks.
25 tahun
Angsuran mulai dari
Rp. 1.850.769
*Perhitungan angsuran berdasarkan tenor maksimal, harga rumah Rp 300 juta, dan uang muka 20%. Lihat Semua Bank

Kapan Waktu yang Tepat untuk Take Over dan Over Kredit KPR?

Take over KPR dapat dipertimbangkan ketika kamu ingin mendapatkan skema cicilan yang berbeda, seperti suku bunga, tenor, atau jumlah cicilan yang lebih sesuai dengan kondisi keuangan.

  • Masa fixed rate berakhir, misalnya setelah 1, 3, atau 5 tahun. Setelah bunga promo berakhir, KPR masuk ke periode floating yang lebih tinggi.
  • Ada penawaran bunga lebih rendah dari bank lain sehingga berpeluang mendapatkan skema baru dengan cicilan yang lebih sesuai.
  • Kondisi keuangan berubah, misalnya, ingin memperpanjang tenor agar cicilan bulanan lebih ringan atau memperpendek tenor untuk mempercepat pelunasan.

Sementara itu, over kredit rumah dapat dipertimbangkan ketika kamu ingin menjual rumah yang masih memiliki cicilan kepada pembeli baru karena kondisi keuangan tidak lagi memungkinkan untuk melanjutkan pembayaran KPR.

Berapa Lama Syarat Minimal KPR Sebelum Bisa Take Over atau Over Kredit?

Rumah yang masih dalam masa KPR dapat dilakukan take over dan over kredit minimal 1 tahun dengan riwayat pembayaran yang lancar.

Untuk rumah subsidi, pengalihan kepemilikan baru diperbolehkan setelah rumah dihuni lebih dari 5 tahun dengan beberapa pengecualian sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, proses take over maupun over kredit dapat berlangsung sekitar 14 hingga 30 hari kerja atau sesuai kebijakan bank.

Bagaimana Cara Take Over KPR dan Over Kredit?

pengalaman take over kpr ke bank syariah

Proses take over KPR sama seperti pengajuan KPR pada umumnya, tetapi melibatkan pengalihan kredit dari bank lama ke bank baru.

Cara take over KPR dari bank lama ke bank baru melalui tahapan sebagai berikut:

  • Pilih bank tujuan dan cari informasi mengenai produk KPR take over.
  • Ajukan permohonan kepada bank baru dengan melampirkan dokumen atau persyaratan take over KPR yang diminta.
  • Bank akan melakukan proses analisis kredit, termasuk pemeriksaan kemampuan membayar dan dokumen properti.
  • Bank melakukan appraisal properti yang diagunkan.
  • Jika disetujui, bank baru melunasi sisa KPR pada bank lama sesuai mekanisme take over.
  • Setelah pelunasan KPR di bank lama, debitur melakukan akad KPR dan pengikatan kredit baru.

Sementara itu, cara over kredit rumah dapat dilakukan dengan mencari pembeli, menyepakati harga dan sisa kewajiban KPR, lalu mengajukan pengalihan kredit kepada bank.

Baca juga:

Daftar 10 Bank yang Bisa Take Over KPR atau Pinjaman Rumah

Pindah KPR di Rumah123

Artikel-Banner-Campaign-Pindah-KPR-1280x305px

Nah, kalau kamu sedang mempertimbangkan take over KPR, Rumah123 menyediakan layanan pindah KPR dari berbagai bank.

Kamu juga bisa melakukan simulasi take over KPR dengan menghitung perkiraan cicilan baru, membandingkan cicilan, dan melihat pilihan tenor yang tersedia.

Dengan pilihan bank dan skema yang beragam, kamu dapat menemukan KPR dengan bunga lebih ringan dan proses mudah hanya di Rumah123!

***

Itulah perbedaan take over dan over kredit KPR.

Semoga ulasannya bermanfaat.

Temukan rumah idaman dari berbagai developer terbaik hanya di Rumah123, #RumahUntukSemua.

FAQ


Apa perbedaan take over dan over kredit dalam KPR?

Perbedaan take over dan over kredit adalah take over merupakan pemindahan KPR dari satu bank ke bank lain dengan debitur yang sama, sedangkan over kredit merupakan pengalihan KPR dari debitur lama kepada debitur baru.

Apakah take over KPR bisa dilakukan dari bank konvensional ke bank syariah?

Ya, take over KPR bisa dilakukan dari bank konvensional ke bank syariah dengan mengikuti ketentuan dan persyaratan yang berlaku di bank tujuan.

Apa keuntungan take over KPR?

Keuntungan take over KPR antara lain bisa mendapatkan pilihan suku bunga, cicilan, tenor, dan fasilitas pembiayaan yang berbeda dari bank sebelumnya.

Apa keuntungan over kredit KPR?

Keuntungan over kredit KPR bagi penjual adalah membantu mengalihkan rumah yang masih memiliki cicilan, sedangkan bagi pembeli dapat menjadi pilihan untuk mendapatkan rumah yang sudah tersedia.

Berapa lama KPR sebelum bisa di-take over?

KPR dapat di-take over atau dialihkan minimal 1 tahun dengan riwayat kredit lancar.

Berapa lama proses take over dan over kredit KPR?

Proses take over maupun over kredit dapat berlangsung sekitar 14 hingga 30 hari kerja atau sesuai kebijakan bank.

Bagaimana cara take over KPR?

Cara take over KPR meliputi memilih bank tujuan, mengajukan permohonan, menjalani analisis kredit dan appraisal, melunasi KPR di bank lama, lalu melakukan akad kredit baru.

Bagaimana cara over kredit rumah?

Cara over kredit rumah dilakukan dengan mencari pembeli, menyepakati harga dan sisa kewajiban KPR, kemudian mengajukan pengalihan kredit kepada bank untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

{"attributes":{"type":"floatingbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2024\/06\/25100736\/Tebus-Rumah-03.gif","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/properti-penawaran-khusus\/?utm_source=panduan123&utm_medium=floatingbanner&utm_campaign=penawarankhusus","position":"floating","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}