Cara Balik Nama Pajak Bumi Bangunan (PBB), Persyaratan, dan Biayanya
Terakhir diperbarui 03 Juni 2026 · 4 min read · by Ilham Budhiman

Ringkasan Artikel:
- Balik nama PBB adalah proses mengubah nama wajib pajak pada SPPT PBB akibat jual beli, hibah, atau warisan.
- Proses dilakukan dengan mengajukan mutasi data ke Bapenda atau kantor pajak daerah dengan melampirkan dokumen lengkap seperti KTP, KK, sertifikat, dan AJB.
- Balik nama PBB tidak dipungut biaya, tetapi tetap perlu mengikuti prosedur administrasi di daerah masing-masing.
Cara balik nama PBB dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan mutasi data wajib pajak ke Bapenda setempat dengan melampirkan dokumen KTP, SPPT PBB, sertifikat, dan akta peralihan hak atas tanah atau bangunan.
Balik nama PBB adalah proses mengubah nama pemilik yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.
Proses ini biasanya dilakukan saat terjadi peralihan hak atas tanah atau bangunan, misalnya, karena jual beli, hibah, atau warisan.
Sederhananya, balik nama PBB merupakan proses mengubah nama subjek pajak dalam SPPT PBB, dari pemilik sebelumnya menjadi nama pemilik baru alias pembeli.
Daftar Isi:
Apa Syarat Balik Nama PBB?

Dilansir dari laman sipp.menpan.go.id, ada beberapa dokumen yang menjadi syarat balik nama PBB.
Berikut adalah syarat balik nama PBB:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Gambar lokasi objek pajak atau denah situasi
- Fotokopi Akta Jual Beli (AJB)
- Foto objek pajak
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi BPHTB SPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas
Persyaratan yang diperlukan untuk melakukan balik nama PBB dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Bagaimana Cara Balik Nama PBB?
- Mengisi formulir permohonan yang ada di kecamatan.
- Mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP).
- Menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan, yaitu fotokopi KTP, fotokopi KK, NPWP, fotokopi SPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas, dan berkas-berkas lain yang diminta oleh petugas.
- Setelah berkas diserahkan, Anda tinggal menunggu proses pencetakan lembar PBB baru. Lama proses ini berbeda-beda di masing-masing daerah. Ada yang hanya memakan waktu seminggu, ada yang memakan waktu dua bulan.
- Anda bisa mengambil SPPT PBB yang baru di kecamatan di loket UPPD atau mengambilnya di ketua RT setempat ketika masa pembayaran PBB tiba.
Cara balik nama PBB juga sebenarnya bisa dilakukan secara online karena beberapa kantor pajak telah menyediakan layanan online untuk memudahkan proses balik nama PBB.
Untuk itu, Anda bisa mengecek informasi lebih lanjut di website resmi kantor pajak setempat mengenai tata cara balik nama PBB online.
Baca Juga: 6 Cara Cek NJOP Online di Berbagai Daerah dengan Mudah
Berapa Biaya Balik Nama PBB?

Lantas, apakah balik nama PBB dipungut biaya? Berapa biaya balik nama PBB?
Merujuk pada laman sipp.menpan.go.id, balik nama PBB tidak dipungut biaya alias gratis.
Namun, ada kemungkinan dikenakan biaya administrasi yang nominalnya relatif kecil.
Kemudian, berapa lama proses balik nama hingga terbitnya SPPT PBB baru atas nama pemohon? Prosesnya sekitar 7–14 hari kerja, atau bisa mencapai 1–2 bulan jika permohonan sedang banyak.
Setelah selesai, SPPT yang sudah berubah nama bisa diambil langsung di kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) di kecamatan tempat Anda tinggal.
Anda juga bisa mendapatkannya langsung dari pengurus RT ketika masa pembayaran PBB tiba.
Baca Juga: Cara Mengajukan dan Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah
Tabel Ringkasan Balik Nama PBB
| Tahapan | Penjelasan |
|---|---|
| Persiapan Dokumen | Siapkan KTP; KK; NPWP; sertifikat; AJB; dan SPPT PBB terakhir |
| Pengajuan Permohonan | Datang ke Bapenda atau UPPD dan isi formulir mutasi data |
| Verifikasi Data | Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data objek pajak |
| Proses Penerbitan | SPPT PBB baru diterbitkan atas nama pemilik baru |
| Pengambilan Dokumen | SPPT PBB dapat diambil di kantor pajak daerah atau RT setempat |
Itulah cara balik nama PBB yang bisa Anda jadikan sebagai panduan.
Ngobrolin properti seputar rumah, tanah, hukum, tips, dan lainnya di Teras123 sekarang juga!
Tak lupa, temukan properti idaman hanya di Rumah123, #RumahUntukSemua.



