OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
Panduan

Cara Balik Nama Pajak Bumi Bangunan (PBB), Persyaratan, dan Biayanya
r123-share-title

Terakhir diperbarui 11 Nopember 2024 · 3 min read · by Ilham Budhiman

Balik Nama PBB

Bagi Anda yang berniat membeli rumah bekas, wajib mengetahui cara balik nama PBB atau Pajak Bumi dan Bangunan. 

Pasalnya, selain balik nama sertifikat tanah, pengurusan balik nama PBB juga perlu dilakukan, tak terkecuali bagi Anda yang membeli rumah bekas maupun ketika mendapatkan harta warisan berupa rumah atau tanah.

Lalu, apa itu balik nama PBB?

Balik nama PBB adalah proses mengubah nama pemilik yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.

Proses ini biasanya dilakukan saat terjadi peralihan hak atas tanah atau bangunan, misalnya, karena jual beli, hibah, atau warisan.

Sederhananya, balik nama PBB merupakan proses mengubah nama subjek pajak dalam SPPT PBB, dari pemilik sebelumnya menjadi nama pemilik baru alias pembeli.

Nah, untuk mengetahui biaya dan cara balik nama PBB terbaru, Anda bisa menyimak ulasannya di bawah ini. 

homeowner new

Cara Balik Nama PBB Terbaru

Langkah-langkah dalam Mengurus Balik Nama PBB

Cara balik nama PBB cukup mudah karena Anda hanya perlu mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.

Namun, sebelum itu, pastikan Anda sudah menyiapkan sejumlah dokumen sebagai syarat balik nama PBB. 

Dilansir dari laman sipp.menpan.go.id, ada beberapa dokumen yang menjadi syarat balik nama PBB.

Berikut adalah syarat balik nama PBB:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Gambar lokasi objek pajak atau denah situasi
  • Fotokopi Akta Jual Beli (AJB)
  • Foto objek pajak
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotokopi BPHTB SPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas

Persyaratan yang diperlukan untuk melakukan balik nama PBB dapat sedikit berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Oleh karena itu, Anda dapat menghubungi kantor pajak setempat untuk mendapatkan informasi yang paling akurat dan terbaru.

Setelah mempersiapkan syarat balik nama PBB dan sampai ke Kantor Bapenda, Anda bisa mendatangi loket UPPD untuk menyerahkan berkas-berkas tersebut.

Nantinya, petugas loket akan memberikan formulir pengajuan balik nama PBB.

Tebus Rumah

Kemudian, Anda harus mengikuti sejumlah alur yang mesti diikuti.

Berikut adalah cara balik nama PBB:

  1. Mengisi formulir permohonan yang ada di kecamatan.
  2. Mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP).
  3. Menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan, yaitu fotokopi KTP, fotokopi KK, NPWP, fotokopi SPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas, dan berkas-berkas lain yang diminta oleh petugas.
  4. Setelah berkas diserahkan, Anda tinggal menunggu proses pencetakan lembar PBB baru. Lama proses ini berbeda-beda di masing-masing daerah. Ada yang hanya memakan waktu seminggu, ada yang memakan waktu dua bulan.
  5. Anda bisa mengambil SPPT PBB yang baru di kecamatan di loket UPPD atau mengambilnya di ketua RT setempat ketika masa pembayaran PBB tiba.

Chatbot Rumah123

Cara balik nama PBB juga sebenarnya bisa dilakukan secara online karena beberapa kantor pajak telah menyediakan layanan online untuk memudahkan proses balik nama PBB.

Untuk itu, Anda bisa mengecek informasi lebih lanjut di website resmi kantor pajak setempat mengenai tata cara balik nama PBB online.

Baca Juga: 6 Cara Cek NJOP Online di Berbagai Daerah dengan Mudah

Biaya Balik Nama PBB

Berapa Biaya Proses Balik Nama PBB

Lantas, apakah balik nama PBB dipungut biaya? Berapa biaya balik nama PBB?

Merujuk pada laman sipp.menpan.go.id, balik nama PBB tidak dipungut biaya alias gratis. 

Namun, ada kemungkinan dikenakan biaya administrasi yang nominalnya relatif kecil.

Kemudian, berapa lama proses balik nama hingga terbitnya SPPT PBB baru atas nama pemohon? Biasanya memakan waktu sekitar 2 bulan.

Setelah selesai, SPPT yang sudah berubah nama bisa diambil langsung di kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) di kecamatan tempat Anda tinggal.

Anda juga bisa mendapatkannya langsung dari pengurus RT ketika masa pembayaran PBB tiba.

Baca Juga: Cara Mengajukan dan Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah

Nah, itu tadi cara balik nama PBB yang bisa Anda jadikan sebagai panduan.

Semoga artikel ini membantu, ya.

Mau ngobrolin properti seputar rumah, tanah, hukum, tips, dan lainnya?

Yuk, kunjungi laman Teras123 sekarang juga!

{"attributes":{"type":"floatingbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2024\/07\/29103657\/HOMEOWNER-FAB-02-Juli.gif","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/pemilik-properti\/?itm_source=panduan123&itm_medium=artikel&itm_campaign=homeowner&itm_term=owner","position":"floating","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}