OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan

Cara Balik Nama Pajak Bumi Bangunan (PBB), Persyaratan, dan Biayanya
r123-share-title

Terakhir diperbarui 03 Juni 2026 · 4 min read · by Ilham Budhiman

Balik Nama PBB

Ringkasan Artikel:

  • Balik nama PBB adalah proses mengubah nama wajib pajak pada SPPT PBB akibat jual beli, hibah, atau warisan.
  • Proses dilakukan dengan mengajukan mutasi data ke Bapenda atau kantor pajak daerah dengan melampirkan dokumen lengkap seperti KTP, KK, sertifikat, dan AJB.
  • Balik nama PBB tidak dipungut biaya, tetapi tetap perlu mengikuti prosedur administrasi di daerah masing-masing.

Cara balik nama PBB dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan mutasi data wajib pajak ke Bapenda setempat dengan melampirkan dokumen KTP, SPPT PBB, sertifikat, dan akta peralihan hak atas tanah atau bangunan.

Balik nama PBB adalah proses mengubah nama pemilik yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.

Proses ini biasanya dilakukan saat terjadi peralihan hak atas tanah atau bangunan, misalnya, karena jual beli, hibah, atau warisan.

Sederhananya, balik nama PBB merupakan proses mengubah nama subjek pajak dalam SPPT PBB, dari pemilik sebelumnya menjadi nama pemilik baru alias pembeli.

Apa Syarat Balik Nama PBB?

Langkah-langkah dalam Mengurus Balik Nama PBB

Dilansir dari laman sipp.menpan.go.id, ada beberapa dokumen yang menjadi syarat balik nama PBB.

Berikut adalah syarat balik nama PBB:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Gambar lokasi objek pajak atau denah situasi
  • Fotokopi Akta Jual Beli (AJB)
  • Foto objek pajak
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotokopi BPHTB SPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas

Persyaratan yang diperlukan untuk melakukan balik nama PBB dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

R123_KV Tebus Rumah 1280 x 305

Bagaimana Cara Balik Nama PBB?

  1. Mengisi formulir permohonan yang ada di kecamatan.
  2. Mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP).
  3. Menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan, yaitu fotokopi KTP, fotokopi KK, NPWP, fotokopi SPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas, dan berkas-berkas lain yang diminta oleh petugas.
  4. Setelah berkas diserahkan, Anda tinggal menunggu proses pencetakan lembar PBB baru. Lama proses ini berbeda-beda di masing-masing daerah. Ada yang hanya memakan waktu seminggu, ada yang memakan waktu dua bulan.
  5. Anda bisa mengambil SPPT PBB yang baru di kecamatan di loket UPPD atau mengambilnya di ketua RT setempat ketika masa pembayaran PBB tiba.

R123_Owner-Sambil-Selonjoran-1280-x-305

Cara balik nama PBB juga sebenarnya bisa dilakukan secara online karena beberapa kantor pajak telah menyediakan layanan online untuk memudahkan proses balik nama PBB.

Untuk itu, Anda bisa mengecek informasi lebih lanjut di website resmi kantor pajak setempat mengenai tata cara balik nama PBB online.

Baca Juga: 6 Cara Cek NJOP Online di Berbagai Daerah dengan Mudah

Berapa Biaya Balik Nama PBB?

Berapa Biaya Proses Balik Nama PBB

Lantas, apakah balik nama PBB dipungut biaya? Berapa biaya balik nama PBB?

Merujuk pada laman sipp.menpan.go.id, balik nama PBB tidak dipungut biaya alias gratis. 

Namun, ada kemungkinan dikenakan biaya administrasi yang nominalnya relatif kecil.

Kemudian, berapa lama proses balik nama hingga terbitnya SPPT PBB baru atas nama pemohon? Prosesnya sekitar 7–14 hari kerja, atau bisa mencapai 1–2 bulan jika permohonan sedang banyak.

Setelah selesai, SPPT yang sudah berubah nama bisa diambil langsung di kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) di kecamatan tempat Anda tinggal.

Anda juga bisa mendapatkannya langsung dari pengurus RT ketika masa pembayaran PBB tiba.

Baca Juga: Cara Mengajukan dan Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah

Tabel Ringkasan Balik Nama PBB

TahapanPenjelasan
Persiapan DokumenSiapkan KTP; KK; NPWP; sertifikat; AJB; dan SPPT PBB terakhir
Pengajuan PermohonanDatang ke Bapenda atau UPPD dan isi formulir mutasi data
Verifikasi DataPetugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data objek pajak
Proses PenerbitanSPPT PBB baru diterbitkan atas nama pemilik baru
Pengambilan DokumenSPPT PBB dapat diambil di kantor pajak daerah atau RT setempat

FAQ Balik Nama PBB

Apa itu balik nama PBB?
Balik nama PBB adalah proses mengubah nama wajib pajak dalam SPPT PBB dari pemilik lama ke pemilik baru setelah terjadi peralihan hak seperti jual beli, hibah, atau warisan.

Apakah balik nama PBB wajib dilakukan?
Ya, sangat penting dilakukan agar data pajak sesuai dengan pemilik yang sebenarnya dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Berapa lama proses balik nama PBB?
Prosesnya sekitar 7–14 hari kerja, tetapi bisa lebih lama jika ada antrian atau verifikasi tambahan dari petugas pajak daerah.

Apakah balik nama PBB dikenakan biaya?
Umumnya tidak dipungut biaya alias gratis, meskipun beberapa daerah dapat mengenakan biaya administrasi kecil.

Di mana mengurus balik nama PBB?
Balik nama PBB diurus di Bapenda atau Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) sesuai wilayah objek pajak berada.
***

Itulah cara balik nama PBB yang bisa Anda jadikan sebagai panduan.

Ngobrolin properti seputar rumah, tanah, hukum, tips, dan lainnya di Teras123 sekarang juga!

Tak lupa, temukan properti idaman hanya di Rumah123, #RumahUntukSemua.

{"attributes":{"type":"popupbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2025\/01\/14113916\/R123_Teras-R123-IGS.jpg","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/teras123\/?utm_source=panduan123&utm_medium=pop-upbanner&utm_campaign=teras123","first_open":"true","position":"overlay","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}
{"attributes":{"type":"floatingbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2024\/07\/29103657\/HOMEOWNER-FAB-02-Juli.gif","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/pemilik-properti\/?itm_source=panduan123&itm_medium=artikel&itm_campaign=homeowner&itm_term=owner","position":"floating","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}