Cara Balik Nama PBB Terbaru beserta Kisaran Biayanya
30 Desember 2022 · 3 min read · by Shandy Pradana
Harga rumah baru yang semakin tinggi, membuat sebagian orang mulai beralih ke rumah bekas.
Namun tentu saja, ada beberapa hal yang harus diperhatikan sebelum mulai melirik rumah bekas.
Salah satunya adalah dokumen seperti sertifikat tanah dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB).
Dua dokumen tersebut hendaknya atas nama orang yang sama.
Jika tidak, maka Anda harus melakukan proses balik nama PBB, yaitu mengubah nama subjek pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama Anda.
SPPT cukup vital, karena selain digunakan untuk mengurus perpajakan, dokumen ini juga menjadi tanda kepemilikian properti yang sah.
Alasan Melakukan Balik Nama PBB
Foto: Unsplash
Salah satu alasan mengapa orang melakukan balik nama pada dokumen ini sudah disebutkan di atas.
Seperti diketahui, segala hal yang berurusan dengan tanah serta properti sangat rentan terkena masalah hukum.
Terlebih saat membeli rumah bekas atau second, segera lakukan balik nama atas beberapa dokumen penting termasuk PBB, untuk menghindari hal yang tidak diinginkan.
Berapa Biaya Proses Balik Nama PBB?
Foto: Unsplash
Mungkin banyak yang sudah bertanya-tanya, berapa biaya balik nama PBB? Dan, berapa lama proses pengerjaannya?
Sebagai informasi, proses balik nama PBB biasa memakan waktu sekitar 2 bulan.
Setelah selesai, SPPT yang sudah berubah nama bisa diambil langsung di kantor Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) di kecamatan tempat Anda tinggal.
Atau, Anda juga bisa mendapatkannya langsung dari pengurus RT ketika masa pembayaran PBB tiba.
Sementara untuk urusan biaya tidak perlu khawatir, karena mengurus balik nama SPPT PBB tidak dikenakan biaya sepeser pun alias gratis.
Apa Saja Syarat Balik Nama PBB?
Foto: Unsplash
Tentunya, ada beberapa persyaratan dalam proses balik nama PBB.
Dilansir dari laman sipp.menpan.go.id, ada beberapa dokumen yang harus Anda siapkan dalam mengurus proses balik nama ini, antara lain:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Gambar lokasi objek pajak atau denah situasi
- Fotokopi Akta Jual Beli (AJB)
- Foto objek pajak
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi BPHTB SPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas.
Perhatikan lagi persyaratan di atas. Jangan sampai ada yang terlewat, ya.
Langkah-Langkah dalam Mengurus Balik Nama PBB
Setelah mempersiapkan beberapa persyaratannya, sekarang Anda tinggal menyimak langkah-langkah untuk mengurusnya.
Pertama, Anda bisa mengunjungi kantor kecamatan atau kantor Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) setempat.
Setelah sampai di kantor kecamatan, Anda harus mencari loket UPPD untuk menyerahkan berkas-berkas dan mengisi formulir yang diperlukan.
Kemudian, Anda harus mengikuti alur di bawah ini:
- Mengisi formulir permohonan yang ada di kecamatan.
- Mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP).
- Menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan, yaitu fotokopi KTP, fotokopi KK, NPWP, fotokopi SPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas, dan berkas-berkas lain yang diminta oleh petugas.
- Setelah berkas diserahkan, Anda tinggal menunggu proses pencetakan lembar PBB baru. Lama proses ini berbeda-beda di masing-masing daerah. Ada yang hanya memakan waktu seminggu, ada yang memakan waktu dua bulan.
- Anda bisa memgambil SPPT PBB yang baru di kecamatan di loket UPPD atau mengambilnya di ketua RT setempat ketika masa pembayaran PBB tiba.
Nah, itu tadi proses balik nama PBB yang bisa dijadikan panduan, jika Anda membeli rumah bekas.
Jika tertarik, Anda juga bisa melirik beberapa rumah second di Rumah123 yang tersebar di berbagai kota, seperti:
Semoga artikel ini membantu, ya.