OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan

Cara Balik Nama Pajak Bumi Bangunan (PBB), Persyaratan, dan Biayanya
r123-share-title

Terakhir diperbarui 27 Juli 2026 · 6 min read · by Ilham Budhiman

Balik Nama PBB

Ringkasan Artikel:

  • Balik nama PBB adalah proses mengubah nama wajib pajak pada SPPT PBB akibat jual beli, hibah, atau warisan.
  • Cara balik nama PBB dilakukan dengan mengajukan mutasi data ke Bapenda atau kantor pajak daerah dengan melampirkan dokumen lengkap, seperti KTP, KK, sertifikat, dan AJB.
  • Balik nama PBB tidak dipungut biaya, tetapi tetap perlu mengikuti prosedur administrasi di daerah masing-masing.

Cara balik nama PBB dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan mutasi data wajib pajak ke Bapenda setempat dengan melampirkan dokumen KTP, SPPT PBB, sertifikat, dan akta peralihan hak atas tanah atau bangunan.

Balik nama PBB adalah proses mengubah nama pemilik yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.

Proses ini dilakukan saat terjadi peralihan hak atas tanah atau bangunan, misalnya, karena jual beli, hibah, atau warisan.

Sederhananya, balik nama PBB merupakan proses mengubah nama subjek pajak dalam SPPT PBB, dari pemilik sebelumnya menjadi nama pemilik baru alias pembeli.

Apa Syarat Balik Nama PBB?

Langkah-langkah dalam Mengurus Balik Nama PBB

Dilansir dari laman sipp.menpan.go.id, berikut adalah syarat balik nama PBB:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Gambar lokasi objek pajak atau denah situasi
  • Fotokopi Akta Jual Beli (AJB)
  • Foto objek pajak
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotokopi BPHTB SPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas
  • Surat permohonan balik nama PBB yang ditandatangani
  • Surat kuasa (jika dikuasakan)

Persyaratan yang diperlukan untuk melakukan balik nama PBB dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.

Setelah semua menyiapkan syarat dokumen, Anda dapat melanjutkan ke tahap pengajuan balik nama PBB.

R123_KV Tebus Rumah 1280 x 305

Bagaimana Cara Balik Nama PBB?

  1. Datangi kantor pajak daerah (Bapenda), UPT PBB,  atau kecamatan/mall pelayanan publik setempat.
  2. Mengisi formulir permohonan.
  3. Mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP).
  4. Menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan, yaitu fotokopi KTP, fotokopi KK, NPWP, fotokopi SPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas, dan berkas-berkas lain yang diminta oleh petugas.
  5. Setelah berkas diserahkan, Anda tinggal menunggu proses pencetakan lembar PBB baru. 
  6. Anda bisa mengambil SPPT PBB yang baru di loket Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD).

Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris Disertai Syarat dan Biayanya

R123_Owner-Sambil-Selonjoran-1280-x-305

Bisakah Balik Nama PBB Online?

Cara balik nama PBB bisa dilakukan online.

Pasalnya, beberapa kantor pajak telah menyediakan layanan online untuk memudahkan proses balik nama PBB.

Untuk itu, Anda bisa mengecek informasi lebih lanjut di website resmi kantor pajak setempat mengenai tata cara balik nama PBB online.

Baca Juga: 6 Cara Cek NJOP Online di Berbagai Daerah dengan Mudah

Berapa Biaya Balik Nama PBB?

Berapa Biaya Proses Balik Nama PBB

Lantas, apakah balik nama PBB dipungut biaya? Berapa biaya balik nama PBB?

Merujuk pada laman sipp.menpan.go.id, balik nama PBB tidak dipungut biaya alias gratis. 

Pastikan tagihan PBB tahun-tahun sebelumnya sudah lunas tanpa ada tunggakan agar permohonan dapat diproses.

Berapa Lama Balik Nama PBB?

Prosesnya antara 7–14 hari kerja atau bisa mencapai 1–2 bulan jika permohonan sedang banyak.

Setelah selesai, SPPT yang sudah berubah nama bisa diambil langsung di kantor UPPD tempat Anda tinggal.

Baca Juga: Cara Mengajukan dan Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah

Apa Tips Proses Balik Nama PBB?

  • Pastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum datang ke kantor pajak agar proses pengajuan berjalan lancar dan tidak perlu bolak-balik karena ada dokumen yang kurang.
  • Lunasi terlebih dahulu PBB tahun berjalan atau pastikan tidak ada tunggakan pajak sebelum mengajukan balik nama karena permohonan tidak dapat diproses apabila masih terdapat tunggakan.
  • Cek status PBB secara berkala setelah mengajukan permohonan untuk memastikan data kepemilikan telah diperbarui sesuai nama pemilik baru.
  • Gunakan jasa PPAT/Notaris jika ingin proses balik nama lebih praktis.

Baca juga: Perbedaan PPJB dan AJB: Pengertian, Fungsi, hingga Cara Membuatnya

Tabel Ringkasan Cara Balik Nama PBB

TahapanPenjelasan
Persiapan DokumenSiapkan KTP; KK; NPWP; sertifikat; AJB; dan SPPT PBB terakhir
Pengajuan PermohonanDatang ke Bapenda; UPPD; mall pelayanan publik dan isi formulir mutasi data
Verifikasi DataPetugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data objek pajak
Proses PenerbitanSPPT PBB baru diterbitkan atas nama pemilik baru
Pengambilan DokumenSPPT PBB dapat diambil di kantor pajak daerah (Bapenda); UPPD PBB sesuai wilayah objek pajak berada; atau kecamatan/mall pelayanan publik setempat.
***

Itulah cara balik nama PBB yang bisa Anda jadikan sebagai panduan.

Ngobrolin properti seputar rumah, tanah, hukum, tips, dan lainnya di Teras123 sekarang juga!

Tak lupa, temukan properti idaman hanya di Rumah123, #RumahUntukSemua.

FAQ

Apa itu balik nama PBB?
Balik nama PBB adalah proses mengubah nama wajib pajak dalam SPPT PBB dari pemilik lama ke pemilik baru setelah terjadi peralihan hak seperti jual beli, hibah, atau warisan.

Apakah balik nama PBB wajib dilakukan?
Ya, sangat penting dilakukan agar data pajak sesuai dengan pemilik yang sebenarnya dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.

Balik nama PBB syaratnya apa saja?
Fotokopi KTP, fotokopi KK, fotokopi AJB, foto objek pajak, NPWP, fotokopi BPHTB SPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas, surat permohonan balik nama PBB yang ditandatangani, dan surat kuasa (jika dikuasakan).

Bagaimana cara balik nama PBB rumah?
Datangi kantor pajak daerah (Bapenda), mengisi formulir permohonan, mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP), menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Setelah berkas diserahkan, Anda tinggal menunggu proses pencetakan lembar PBB baru.

Berapa lama proses balik nama PBB?
Prosesnya sekitar 7–14 hari kerja, tetapi bisa lebih lama jika ada antrian atau verifikasi tambahan dari petugas pajak daerah.

Apakah balik nama PBB dikenakan biaya?
Umumnya tidak dipungut biaya alias gratis, meskipun beberapa daerah dapat mengenakan biaya administrasi kecil.

Balik nama PBB kewajiban siapa?
Balik nama PBB merupakan kewajiban pemilik baru (pembeli, ahli waris, atau penerima hibah) sebagai pemegang hak atas objek pajak yang sah.

Cara balik nama PBB dimana?
Balik nama PBB dapat diurus di Bapenda, Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) PBB sesuai wilayah objek pajak berada, atau kecamatan/mall pelayanan publik setempat.

Apakah bisa ganti nama PBB online?
Bisa. Anda dapat mengeceknya melalui laman Bapenda setempat. Namun, untuk beberapa wilayah, proses balik nama masih harus dilakukan secara langsung ke kantor pelayanan.
{"attributes":{"type":"popupbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2025\/01\/14113916\/R123_Teras-R123-IGS.jpg","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/teras123\/?utm_source=panduan123&utm_medium=pop-upbanner&utm_campaign=teras123","first_open":"true","position":"overlay","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}
{"attributes":{"type":"floatingbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2024\/07\/29103657\/HOMEOWNER-FAB-02-Juli.gif","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/pemilik-properti\/?itm_source=panduan123&itm_medium=artikel&itm_campaign=homeowner&itm_term=owner","position":"floating","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}