Sewa Rumah Jadi Kantor, Ini Prosedur dan Contoh Surat Perjanjiannya
09 Agustus 2022 · 4 min read · by Tim Editorial
Foto: pinterest
Bisnis sewa rumah kini tidak hanya diperuntukan tempat tinggal, tapi juga untuk tempat usaha ataupun kantor.
Biasanya pelaku usaha yang menyewa rumah adalah perusahaan perorangan atau perusahaan kecil yang masih memiliki modal minim, jumlah karyawan yang sedikit, serta produksi barang atau jasa terbatas.
Sebelum mulai mencari info sewa rumah untuk kantor, Anda harus terlebih dahulu mengetahui aturan hukum mengubah rumah sewa menjadi tempat usaha. Lalu ada juga prosedur perizinan buka usaha hingga klausul perjanjian sewa.
Mengubah rumah jadi kantor untuk sewa memang tidak mudah, ada beberap hal yang wajib diperhatikan. Untuk lebih jelasnya, simak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Aturan Penggunaan Hunian untuk Kantor
Foto: pinterest
Sebelum kami memberikan contoh surat perjanjian sewa rumah untuk kantor, ada baiknya Anda ketahui dulu aturan sewa rumah untuk kantor maupun usaha.
Menyewa rumah sebagai kantor memang sah-sah saja, bahkan bisa membawa keuntungan bagi kedua belah pihak. Asalkan penyewa tidak mengganggu lingkungan dan kenyaman.
Perlu diingat mengubah fungsi rumah jadi kantor berarti Anda harus memperhatikan lingkungan sekitar dan memastikan warga yang tinggal bersebelahan tidak akan terganggu dengan kegiatan nantinya.
Hal ini dipertegas oleh aturan mengenai perumahan yang tertuang pada Pasal 49 ayat (1) UU Perumahan tertulis:
“Pemanfaatan rumah dapat digunakan sebagai kegiatan usaha secara terbatas tanpa membahayakan dan tidak mengganggu fungsi hunian.”
Tapi beda halnya jika Anda sewa rumah di Jakarta yang memiliki larangan pengalihan fungsi rumah sebagai kantor.
Ada peraturan yang dikeluarkan Pemda Jakarta yakni Keputusan Gubernur Kepala DKI Jakarta No. Bd. 3/24/19/1972 tentang Larangan Penggunaan Rumah Tempat Tinggal untuk Kantor atau Tempat Usaha.
Lalu keputusan tersebut diperkuat dengan Keputusan Gubernur Kepala DKI Jakarta No.203 Tahun 1977.
Inti dari keputusan tersebut adalah pelarangan pemakaian rumah tinggal untuk kantor dan tempat usaha di kawasan perumahan.
Namun, ada beberapa jenis kantor dan usaha yang diizinkan berdiri yaitu warung makan, bengkel, dokter gigi, kantor pengacara, TK, klinik dan lainnya.
3 Prosedur Penting Sewa Rumah untuk Kantor
Terlepas dari aturan hukum di satu wilayah, jika Anda tetap ingin menyewa rumah sebagai kantor, ada baiknya tanyakan instansi setempat mengenai tata ruang serta perizinan lainnya.
Anda bisa memberitahukan rancangan pembangunan, renovasi, jumlah karyawan, bentuk perusahaan dan kebutuhan kantor.
Apabila disetujui, langkah selanjutnya adalah mulai membuat perjanjian sewa menyewa, IMB pemilik dan perizinan kegiatan usaha.
Perjanjian Sewa Rumah
Penting untuk memperhatikan contoh surat perjanjian sewa rumah untuk kantor yang di dalamnya memuat berbagi informasi kedua belah pihak, tujuan sewa, sistem pembayaran dan sanksi-sanksi yang diberlakukan.
Selain itu jangan lupa masukkan masa atau periode pembayaran secara detail.
Cantumkan juga “win-win solution” mengenai pembatalan perjanjian sewa di tengah-tengah periode sewa.
Perhatikan IMB Pemilik Sewa
Sebelum menandatangani surat perjanjian perlu diperhatikan bahwa setiap merenovasi rumah yang berkaitan dengan merombak denah rumah, harus memiliki IMB.
Hal ini tercantum dalam Pasal 1 Ayat 5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Izin Mendirikan Bangunan. Isi pasal tersebut berbunyi:
“Izin mendirikan bangunan, yang selanjutnya disingkat IMB, adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemohon untuk membangun baru, rehabilitasi/renovasi, dan/atau memugar dalam rangka melestarikan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan persyaratan teknis yang berlaku.”
Maka dari itu, Anda harus memberitahu pemberi sewa jika ingin membongkar dinding, membuat bangunan baru bagian atas atau samping, dan mengubah tampak bangunan.
Jika informasi telah lengkap, pihak penyewa bisa membantu mengurusi IMB renovasi di instansi setempat.
Perizinan Kegiatan Usaha
Dalam mendirikan kantor dan usaha, Anda wajib memiliki surat izin yang menyatakan bahwa Anda sedang menjalankan suatu usaha.
Jika usaha yang Anda jalankan adalah perusahaan kecil, maka tidak wajib untuk mendaftarkan perusahaan kecil perorangan dan tidak memerlukan izin usaha (Pasal 6 ayat (1) huruf b UU 3/1982).
Namun, kami menyarankan Anda tetap mendaftarkan nama perusahaan dan mendapatkan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) untuk menghindari masalah perizinan kemudian hari.
Selanjutnya, Anda harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) yang diberikan oleh Menteri Perdagangan. SIUP sangat penting dimiliki baik perusahaan besar maupun perusahaan perdagangan mikro.
Contoh Surat Perjanjian Sewa Rumah untuk Kantor
Foto: google
Bagaimana? Sudah tahu kan hal apa saja yang harus Anda lakukan sebelum menyewa rumah jadi kantor?
Contoh surat perjanjian sewa rumah untuk kantor di atas bisa menjadi salah satu acuan dalam pembuatan perjanjian.
Jika ingin punya rumah yang bisa sekaligus berfungsi sebagai kantor maka properti berkonsep SOHO bisa jadi pilihan, misalnya saja SOHO Flex Space di Tangerang. Properti jenis ini memberikan kemudahan bagi Anda yang ingin tinggal sekaligus bekerja dalam satu bangunan yang sama.
Jadi, tak perlu repot untuk mengubah rumah jadi kantor. Semoga bermanfaat!
Baca juga:
Ragam Desain Rumah Kantor yang Bikin Kerja Lebih Menyenangkan
Author:
Dyah Siwi Tridya