OK
logo rumah123
logo rumah123
Iklankan Properti

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Apartemen yang Sah

18 Oktober 2022 · 4 min read · by Miyanti Rahman

Contoh-Surat-Perjanjian-Jual-Beli-Apartemen1

Foto: iStock

Sebelum memutuskan untuk membeli apartemen, mengetahui contoh surat perjanjian jual beli apartemen sangat penting dilakukan.

Apartemen sendiri menjanjikan return besar sebagai aset investasi jangka panjang. Proses jual-belinya melibatkan dana yang tidak sedikit.

Karena itu, perlu adanya Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dalam transaksi jual beli properti tersebut.

Nah, sebelum mengulas  contoh surat perjanjian jual beli apartemen, sebaiknya pahami dulu definisi dari PPJB.

Tentang Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

Tentang-Perjanjian-Pengikatan-Jual-Beli-PPJB1Foto: iStock

Untuk menghindari sengketa, PPJB diperlukan dalam proses jual beli properti, baik tanah maupun bangunan lain seperti apartemen.

Sebab, PPJB mengatur sejumlah hal penting yang menyangkut hak dan kewajiban penjual maupun pembeli properti.

Sebagai dokumen otentik, sudah semestinya PPJB apartemen dibuat di hadapan notaris.

Tujuan pembuatan PPJB adalah sebagai pengikat sementara, sebelum Akta Jual Beli (AJB) dikeluarkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dengan demikian, sertifikat kepemilikan apartemen masih atas nama penjual sampai klausul-klausul dalam PPJB terpenuhi.

Dasar dan Kekuatan Hukum

Dasar-dan-Kekuatan-Hukum1Foto: iStock

Kekuatan hukum PPJB sendiri dibahas secara umum dalam Pasal 1868 Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata.

Menurut pasal tersebut, PPJB adalah akta otentik atau bukti sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya.

Nah biasanya, PPJB dibuat oleh penjual dan pembeli properti lantaran ada syarat atau keadaan tertentu.

Selain itu, kekuatan hukum PPJB juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021.

Baca juga:

Cara Membuat Surat Perjanjian Sewa Apartemen secara Legal

Sebelumnya, PP Nomor 12 merupakan perubahan terbaru dari PP Nomor 14 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Menurut PP tersebut, PPJB adalah kesepakatan antara pelaku pembangunan dan setiap orang untuk melakukan jual beli rumah atau satuan rumah susun.

Kesepakatan tersebut dapat dilakukan di hadapan notaris oleh pelaku pembangunan, sebelum atau dalam proses pembangunan.

Berdasarkan penjabaran di atas, PPJB mempunyai dasar dan kekuatan hukum jelas, apalagi kesepakatannya harus dilakukan di hadapan notaris.

Dengan adanya aturan baru PP Nomor 12 Tahun 2021, ketentuan atas pasal PP No. 80 Tahun 1999 dan PP No. 44 Tahun 1994 telah dicabut.

Urgensi Surat Perjanjian Jual Beli Apartemen

Urgensi-Surat-Perjanjian-Jual-Beli-Apartemen1Foto: iStock

Ada ketakutan penjual dan pembeli yang tak bisa dihindari dalam jual beli properti, apalagi dengan skema pembayaran kredit.

Sebab objek yang diperjualbelikan, unit apartemen merupakan aset berharga yang bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah.

Karena itu PPJB bersifat urgen, sebab bisa menjadi solusi atau jaminan hukum baik bagi penjual dan pembeli properti.

PPJB berisi kesepakatan antara penjual dan pembeli, di mana transaksi jual beli belum bisa dilakukan karena ada unsur yang belum terpenuhi.

Unsur tersebut misalnya pelunasan (jika properti dibeli dengan skema pembayaran kredit), bangunan inden, dan lain-lain.

Karena itu, jika Anda membeli apartemen atau properti lainnya, pilih properti dari penjual atau developer terpercaya seperti:

Emerald Bintaro

Cisauk Point

Citra Living Apartment

1 Park Avenue.

Dengan beli properti dari developer terpercaya, urusan legalitas mulai dari PPJB hingga sertifikat kepemilikan akan lebih terjamin.

Contoh Dokumen

Contoh-Dokumen1Foto: iStock

Struktur PPJB sendiri meliputi beberapa faktor penting, mulai dari data pihak penjual dan pembeli, hingga penyelesaian perselisihan PPJB.

Seluruh faktor tersebut dituangkan dalam pasal-pasal khusus, seperti pada contoh surat perjanjian jual beli apartemen berikut ini.

***

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI APARTEMEN

Pada hari ini, (nama hari), tanggal (hari/bulan/tahun), di (kecamatan, kota), kami yang bertanda tangan di bawah ini.

Nama :

Tempat, Tanggal Lahir :

Pekerjaan :

Alamat :

Nomor Kartu Identitas :

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi/perusahaan (penjual) yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.

Nama :

Tempat, Tanggal Lahir :

Pekerjaan :

Alamat :

Nomor Kartu Identitas :

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi (pembeli) yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.

Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut PARA PIHAK.

PARA PIHAK dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut.

PIHAK PERTAMA adalah perusahaan pengembang yang telah membangun sebuah unit apartemen atas nama (nama apartemen), yang beralamat di (nama jalan dan nomor bangunan serta nomor unit apartemen), Kelurahan (nama kelurahan/desa), Kecamatan (nama kecamatan), Kabupaten/Kota (nama kabupaten/kota), Provinsi (nama provinsi). Ini selanjutnya disebut “apartemen”.

PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menjual apartemen tersebut kepada PIHAK KEDUA, sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk membeli apartemen tersebut dari PIHAK PERTAMA.

Selanjutnya, untuk maksud di atas PARA PIHAK sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Jual Beli Apartemen yang selanjutnya disebut “perjanjian”. Ketentuan dan syarat perjanjian diatur dalam pasal-pasal di bawah ini.

***

Contoh lengkap PPJB atau surat perjanjian jual beli apartemen bisa Anda lihat pada gambar di bawah ini.

Contoh Dokumen

Foto: ilmuproperti.com

Demikian contoh surat perjanjian jual beli apartemen yang bisa Anda jadikan sebagai acuan.

Walaupun cukup simpel, ternyata surat ini terbilang bermanfaat, ya.

Yuk, kita coba membuatnya!

Baca juga:

Susunan Isi Surat Perjanjian Jual Beli Rumah yang Benar

Author:

Miyanti Rahman

Tahapan Selanjutnya