Inilah Seluk-Beluk PPJB Apartemen yang Perlu Diketahui
22 Nopember 2022 · 3 min read · by Rachmi Arin Timomor
Terdapat sejumlah yang harus diperhatikan ketika hendak membeli apartemen. Salah satunya adalah Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB) apartemen.
PPJB adalah dokumen yang dibuat oleh penjual dan pembeli sebagai pengikat perjanjian jual-beli kedua belah pihak.
Biasanya, PPJB dibuat dalam transaksi jual-beli apartemen yang masih dalam tahap pembangunan. Tepatnya, pada saat pembayaran pembelian apartemen belum lunas.
PPJB harus dibuat di hadapan notaris atau Pejabat Akta Tanah (PPAT) sebagai akta otentik atau dokumen dengan legalitas yang sah.
Pada prosesnya, sebelum serah terima secara sah, pembeli harus melakukan beberapa tahap pengecekan berupa status hak milik ke developer.
Calon penjual pun biasanya akan meminta uang muka atau uang tanda jadi kepada pembeli sebagai pengikat.
Tentunya, hal tersebut merupakan suatu bentuk keseriusan dalam proses transaksi. Hal ini dilakukan karena adanya PPJB apartemen.
Lalu, seberapa pentingkah PPJB? Apa saja yang perlu diketahui mengenai dokumen penting ini sebelum membeli apartemen?
Simak informasi lengkapnya di bawah ini.
Baca juga:
11 Tips Beli Apartemen Second untuk Hunian dan Investasi
Dasar Hukum PPJB Apartemen
PPJB pada dasarnya bersifat “bawah tangan,” tetapi pembuatan surat tersebut tidak boleh asal atau sembarangan.
Apalagi dasar hukum PPJB pun diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Pasal 1320.
Disebutkan bahwa PPJB yang berada dalam ranah Hukum Perdata perlu memenuhi syarat sah perjanjian yang berlaku pada Pasal 1320 KUH Perdata.
Sebab itu, bila didasarkan pada syarat sah perjanjiannya, maka kedudukan hukum PPJB dinyatakan sah dan mengikat secara hukum.
Pembuatan PPJB pun harus mengikuti kaidah yang ditentukan dalam Undang-Undang Hukum Pasal 320 KUH Perdata.
Adapun ketentuan PPJB apartemen secara spesifik diatur dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 11/KPTS Tahun 1994 tentang Pedoman Perikatan Jual Beli Rumah Susun.
Berdasarkan peraturan tersebut, orang yang membeli apartemen tidak diperbolehkan tanpa izin tertulis dari pihak penjual melakukan pindah tangan apartemen kepada pihak ketiga.
Sehingga, pihak pembeli pun tidak boleh sewenang-wenang melakukan pengalihan tanpa sepengetahuan pihak penjual.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat pembuatan PPJB agar perjanjian tidak menimbulkan kesalahpahaman, seperti:
- Perizinan
- Status dan informasi lengkap apartemen (tanah dan bangunan)
- Kepemilikan sertifikat yang asli dan sah di mata hukum
Isi PPJB dan Contohnya
Menurut Keputusan Pemerintah tentang isi Perjanjian Pengikatan Jual Beli atau PPJB, diatur di dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat No. 9 Tahun 1995, terdapat 12 poin penting yang wajib dicantumkan di dalam PPJB, seperti:
- Pihak yang membuat kesepakatan adalah penjual dan pembeli
- Objek pengikatan jual beli berupa luas unit apartemen, lokasi, luas tanah dan bangunan berdirinya apartemen
- Kewajiban yang harus dilakukan penjual perlu disebutkan dengan sejelas mungkin
- Kewajiban yang harus ditunaikan pembeli untuk melunasi cicilan harga apartemen dicantumkan sejelas mungkin
- Mencantumkan informasi jaminan baik penjual atau developer
- Mencantumkan waktu yang disepakati untuk melakukan serah terima unit apartemen
- Ketentuan menegenai pemeliharaan unit apartemen
- Ketentuan tentang penggunaan unit apartemen
- Pengalihan hak kepemilikan unit apartemen dari penjual atau developer kepada pembeli
- Pembatalan pengikatan jual beli yang sudah disepakati
- Aturan untuk menyelesaikan perselisihan atau sengketa unit apartemen
- Ketentuan untuk membuat Akta Jual Beli
Agar lebih jelas, berikut adalah contoh PPJB apartemen:
Saat membeli apartemen, tentu tidak bisa dilakukan sembarangan. Jangan sampai Anda rugi karena proses jual beli yang tidak jelas.
Karena itu perlu dilakukan perjanjian jual beli berupa PPJB apartemen, yang mampu melindungi hak dan kewajiban penjual atau pembeli.
Nah, itulah beberapa hal mengenai PPJB apartemen yang perlu diketahui. Untuk Anda yang sedang mencari apartemen dijual di Jakarta, Rumah123 punya beberapa rekomendasinya.
Hunian vertikal menarik yang layak untuk Anda lirik, di antaranya Aerium at Taman Permata Buana, SQ Res, hingga Cleon Park Apartment. Yuk, segera miliki unitnya sebelum kehabisan!
Semoga informasi di atas dapat bermanfaat, ya.
Baca juga: