Apakah Boleh Menyewakan Rumah yang Disewa? Begini Aturannya
Dipublikasikan 17 Juni 2026 · 5 min read · by Yongky Yulius

Ringkasan Artikel:
Menyewakan rumah yang disewa pada dasarnya diperbolehkan, tetapi harus mendapatkan izin tertulis dari pemilik rumah. Ketentuan ini diatur dalam PP Nomor 44 Tahun 1994 dan Pasal 1559 KUHPerdata yang melarang penyewa mengalihkan atau menyewakan kembali rumah kepada pihak ketiga tanpa persetujuan pemilik. Jika dilanggar, pemilik berhak memutus perjanjian sewa sebelum masa berakhir dan penyewa berpotensi kehilangan uang sewa yang telah dibayarkan. Apabila harus pindah sebelum masa sewa habis, solusi yang lebih aman adalah melakukan over kontrak kepada penyewa baru dengan persetujuan pemilik rumah.
Anda yang saat ini sedang menyewa rumah, mungkin sedang mempertimbangkan untuk menyewakan lagi rumah yang sedang ditempati.
Kondisi tersebut bisa saja terjadi ketika penyewa harus pindah sebelum masa sewa berakhir.
Atau, bisa juga karena penyewa ingin mendapatkan tambahan pemasukan dari properti yang sedang disewanya.
Namun, apakah tindakan tersebut diperbolehkan menurut hukum? Artikel Panduan Rumah123 ini akan menjelaskan aturan menyewakan rumah yang disewa!
Apakah Rumah yang Disewa Boleh Disewakan Lagi?
Secara hukum, sebenarnya penyewa tidak dapat secara bebas menyewakan kembali rumah yang sedang disewanya kepada pihak lain.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1994 tentang Penghunian Rumah oleh Bukan Pemilik.
Disebutkan, penyewa dilarang menyewakan kembali atau memindahkan hak penghunian rumah yang disewanya kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari pemilik.
Namun pada akhirnya, dalam hukum perjanjian dikenal prinsip konsensualitas, yaitu perjanjian lahir karena adanya kesepakatan para pihak.
Prinsip ini tercermin dalam Pasal 1321 KUHPerdata yang menegaskan, suatu perjanjian harus dibuat berdasarkan persetujuan yang sah tanpa adanya paksaan, penipuan, maupun kekhilafan.
Oleh karena itu, selama pemilik rumah dan penyewa sepakat serta izin diberikan secara tertulis, rumah sewaan pada dasarnya dapat disewakan kembali kepada pihak lain.
Supaya lebih jelas, pahami terlebih dahulu dasar hukum menyewakan rumah yang disewa berikut ini.
Dasar Hukum Menyewakan Rumah yang Disewa
1. PP Nomor 44 Tahun 1994
Pasal 9 ayat (1) PP No. 44 Tahun 1994 menyebutkan bahwa penyewa dilarang menyewakan kembali atau memindahkan hak penghunian atas rumah yang disewanya kepada pihak ketiga tanpa izin tertulis dari pemilik.
Aturan ini menjadi dasar utama dalam praktik sewa rumah di Indonesia.
2. Pasal 1559 KUHPerdata
Ketentuan serupa juga diatur dalam Pasal 1559 KUHPerdata yang pada prinsipnya menyatakan bahwa penyewa tidak boleh melepaskan atau mengalihkan hak sewanya kepada orang lain apabila tidak mendapat izin dari pihak yang menyewakan.
Apa yang akan Terjadi Jika Menyewakan Rumah Tanpa Izin Pemilik?
Menyewakan rumah tanpa persetujuan tertulis dari pemilik bukan hanya melanggar kontrak, tetapi juga berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
Berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf b PP No. 44 Tahun 1994, pemilik rumah dapat mengakhiri hubungan sewa sebelum masa sewa berakhir apabila penyewa menyewakan kembali rumah tersebut tanpa izin.
Selain itu, penyewa juga wajib mengembalikan rumah dalam kondisi baik dan berpotensi kehilangan hak untuk menempati rumah.
Selain itu, penyewa juga tiidak dapat meminta kembali uang sewa yang telah dibayarkan dan berisiko menanggung kerugian akibat sengketa dengan pemilik rumah.
Bagaimana Jika Harus Pindah Sebelum Masa Sewa Berakhir?
Berdasarkan pengalaman penulis pribadi, ada cara yang lebih aman jika kita sebagai penyewa terpaksa harus pindah sebelum masa sewa berakhir.
Jika Anda menyewa rumahnya melalui perantaraan agen properti, Anda bisa meminta bantuan agen properti tersebut untuk mencarikan penyewa baru pada rumahnya.
Nantinya, akan diberlakukan perjanjian over kontrak antara Anda sebagai penyewa lama ke penyewa baru.
Hal ini bisa dilakukan jika masa sewa Anda di rumah tersebut masih panjang.
Nantinya, penyewa baru akan membayarkan uang sewa kepada Anda selaku penyewa lama dihitung berdasarkan sisa bulan atau tahun yang akan dijalani.
Sebagai contoh, Anda sudah menyewa satu rumah seharga Rp24 juta selama setahun dan uang deposit sebesar Rp2 juta. Jadi, total yang sudah Anda bayarkan kepada pemilik adalah Rp26 juta.
Lalu, Anda hanya menempatinya selama 3 bulan karena harus berpindah tugas kerja ke luar kota.
Agen properti kemudian membantu Anda menemukan penyewa rumah baru yang akan melakukan proses over kontrak dengan Anda selaku penyewa lama.
Nah, penyewa baru tersebut hanya akan membayarkan uang sewa menurut sisa masa sewa 9 bulan, yakni Rp18 juta kepada Anda sebagai penyewa lama. (Rp24 juta dibagi 12 bulan = Rp2 juta per 1 bulan).
Selain itu, penyewa baru itu juga akan membayar uang deposit Rp2 juta kepada Anda selaku penyewa lama.
Nantinya, pihak pemilik rumah hanya akan mendapatkan pemberitahuan dan dimintai persetujuan dari agen properti, bahwa rumah miliknya sudah berganti penyewa, dari Anda sebagai penyewa lama ke penyewa baru.
***
Demikianlah penjelasan mengenai apakah boleh menyewakan rumah yang disewa.
Semoga bisa membantu, ya!
FAQ

