10 Biaya dan Pajak Jual Beli Apartemen Second bagi Pembeli dan Penjual
Terakhir diperbarui 23 Nopember 2023 · 5 min read · by Septian Nugraha
Jenis-jenis pajak jual beli apartemen second merupakan hal yang perlu kamu ketahui, jika berencana menjual atau membeli hunian vertikal di pasar secondary.
Properti seperti rumah, tanah, maupun apartemen adalah barang kena pajak alias BKP.
Maka itu, transaksi jual-belinya pasti dikenakan pajak, baik bagi penjual maupun pembelinya.
Jadi, penting bagi kamu untuk mengetahui jenis-jenis pajak jual beli apartemen second beserta kisaran pengenaannya.
Tujuannya agar kamu bisa mempersiapkan bujet pembelian secara tepat.
Besaran pajak yang dikenakan dalam jual beli apartemen terbilang besar, nilainya bisa mencapai jutaan rupiah.
Lantas, apa saja jenis-jenis pajak jual beli apartemen second? Berikut ulasannya.
Jenis-Jenis Pajak Jual Beli Apartemen Second
Seperti telah disinggung di atas, pajak jual beli apartemen second akan dikenakan kepada penjual dan pembeli.
Maka itu, dalam pembahasan ini, kami akan membagi jenis-jenis pajak jual beli apartemen berdasarkan subjek pajaknya.
Pajak Penjualan Apartemen
Tidak hanya pembeli, penjual juga akan dikenakan sejumlah pajak jual beli apartemen.
Jenis pajak tersebut tentunya tidak sama dengan penjual, yakni:
1. Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan alias PPh merupakan jenis pajak jual beli apartemen second yang nantinya akan ditanggung oleh penjual.
Besaran pajak penjualan apartemen ini ditetapkan 5% dari harga jual apartemen.
2. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Bagi kamu yang telah memiliki hunian, tentu sudah mengenal apa itu Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB.
Pajak ini dibayarkan setahun sekali, paling lambat 6 bulan sejak SPPT diterbitkan.
Besaran PBB masing-masing orang berbeda-beda, penentuan besarannya dipatok berdasarkan luas apartemen yang kita miliki.
Nah, diluar sejumlah bea pajak, para penjual juga penting untuk memikirkan biaya pemasaran agar apartemen tersebut cepat laku terjual.
Biaya pemasaran bisa dialokasikan dengan meminta bantuan agen properti.
Namun, bisa juga memasarkannya secara langsung lewat situs jual-beli properti tepercaya seperti Rumah123.
Cara mengiklankan properti di Rumah123 sangat aman dan mudah.
Kamu tinggal mengunjungi laman ‘Pemilik Properti’ di situs Rumah123.
Lakukan registrasi, pilih paket durasi iklan sesuai kebutuhan, serta memasukan informasi detail terkait properti yang akan dipasarkan.
Pajak Pembelian Apartemen
Sesuai namanya, pajak pembelian apartemen adalah pungutan yang dikenakan kepada pembeli unit hunian vertikal.
Terdapat beberapa jenis pajak apartemen yang dikenakan kepada pembeli, meliputi:
1. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Bea ini tidak hanya dikenakan dalam transaksi jual beli rumah maupun tanah, melainkan juga apartemen.
BPHTB apartemen dibebankan kepada pembeli, karena ia mendapatkan perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan tersebut melalui jual beli.
Biaya BPHTB apartemen adalah 5% dari harga pokok pembelian, lalu dikurangi besaran NJOPTKP.
NJOPTKP atau Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak berbeda-beda di masing-masing wilayah Indonesia.
Jika di wilayahmu NJOPTKP mencapai Rp50 juta dan harga apartemen yang dibeli Rp300 juta, maka besaran BPHTB tersebut ((Rp300–50 juta)x 5%)) Rp12,5 juta.
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
Selain BPHTB, ada pula Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan pada pembeli.
Besaran pajak apartemen ini adalah 10% dari total harga jual apartemen.
Pajak pembelian apartemen ini disetorkan langsung oleh pembeli ke kas negara.
3. Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM)
Pajak apartemen lain yang harus ditanggung oleh pembeli adalah Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah atau PPnBM.
Besaran pajak pembeli apartemen ini ditentukan pemerintah dengan ketentuan:
- 20% untuk apartemen dengan harga di atas Rp 5 miliar
- 35% untuk apartemen di atas Rp 10 miliar. Besaran 35% ini terdiri dari 5% Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), 10% Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan 20% PPnBM.
Nah, itu tadi beberapa pajak jual beli apartemen second yang perlu kamu ketahui.
Selain biaya-biaya di atas, penting juga bagi kamu untuk mengetahui beberapa biaya beli apartemen second yang perlu diperhitungkan.
Biaya Pembelian Unit Apartemen
Selain perpajakan, ada pula sejumlah biaya pembelian unit apartemen yang harus dipikirkan oleh pembeli.
Biaya beli apartemen second ini merujuk pada biaya-biaya yang harus dikeluarkan dalam pengurusan dokumen legalitas apartemen.
Selain itu, ada pula biaya pengajuan kredit apabila pembelian unit dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas Kredit Pemilikan Apartemen (KPA)
Berikut sejumlah biaya pembelian apartemen yang penting diketahui.
1. Akta Jual Beli (AJB), Bea Balik Nama (BBN), dan Pertelaan
Ketiga jenis biaya jual beli apartemen second ini memiliki fungsi berbeda, tetapi umumnya harus dibayar secara bersamaan.
Bila dijumlahkan, besaran satu paket pajak ini berkisar 1% dari harga apartemen.
Karena itu, jika kamu ingin membeli unit seharga Rp600 juta, maka pajak yang harus dibayarkan sebesar Rp6 juta.
2. Biaya Provisi Bank
Pernah dengar biaya provisi bank? Biaya jual-beli apartemen second ini dikenakan jika kamu membeli unit apartemen dengan metode KPA.
Biaya provisi atau balas jasa bank sendiri berbeda-beda, tergantung kebijakan dan peraturan dari bank yang bersangkutan.
Biasanya, bank menetapkan biaya provisi sebesar 1% dari total harga pembelian.
Biaya Lain pada Jual Beli Apartemen Second
1. Serviced Charge
Sama seperti pemukiman tapak, pungutan biaya keamanan, kebersihan, dan biaya perawatan lain juga dikenakan pada penghuni apartemen.
Biaya satu ini biasa disebut sebagai serviced charge.
Untuk besarannya sendiri tergantung pada kebijakan dan peraturan pengelola gedung.
Agar tidak rugi, tanyakan perihal ini terlebih dahulu sebelum membeli unit, ya.
2. Biaya Utilitas
Selain biaya servis, ada pula biaya lain yang disebut biaya utilitas.
Pungutan ini biasanya meliputi biaya listrik, air, TV kabel, serta internet.
Besaran biaya utilitas sendiri tergantung pada pemakaianmu sehari-hari.
3. Biaya Parkir
Meski memiliki unit di sebuah tower apartemen, faktanya kamu tidak terlepas dari pungutan biaya parkir.
Biaya ini dibanderol sesuai satuan unit yang diparkir di dalam lahan tersebut.
Karena itu, semakin banyak kendaraan yang diparkirkan, maka semakin mahal pula iuran sewa per bulan yang perlu dibayarkan.
Demikian ulasan mengenai pajak jual-beli apartemen second, beserta beberapa biaya lain yang harus kamu bayarkan.
Semoga ulasan di atas bermanfaat.
Tahapan Selanjutnya
Ingin Membeli Rumah Bekas? Perhatikan Beberapa Tips Berikut Ini!

3 Cara Over Kredit Rumah yang Aman dan Menguntungkan

Cara Mengajukan KPR Rumah Second, Mudah Anti Ribet

Syarat dan Cara Membeli Rumah Lelang yang Benar sesuai Hukum

Rincian Pajak Jual Beli Rumah Bekas bagi Pembeli dan Penjual

Proses dan Cara Menghitung Biaya Balik Nama Rumah yang Benar

Cara Mengurus Akta Jual Beli Rumah Over Kredit Terbaru

11 Tips Beli Apartemen Second untuk Hunian dan Investasi

10 Biaya dan Pajak Jual Beli Apartemen Second bagi Pembeli dan Penjual

Prosedur dan Biaya Balik Nama Apartemen Second
