OK

Begini Tata Cara Jual Beli Rumah Tanpa Notaris yang Harus Dipahami

09 Februari 2023 · 5 min read · by Septian Nugraha

tata cara jual beli rumah tanpa notaris

Proses jual beli rumah tidaklah sederhana. Ada banyak hal yang perlu diurus serta sejumlah biaya tambahan yang harus dikeluarkan, di luar bujet harga jual hunian.

Salah satu biaya lain yang harus dikeluarkan dalam proses jual beli rumah adalah bea jasa notaris.

Sama halnya dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), profesi notaris memang selalu dilibatkan dalam proses jual beli properti, khususnya rumah.

Kedua profesi itu sama-sama mengurus berbagai hal berkaitan dengan legalitas dalam transaksi tersebut.

Meski begitu secara fungsi dan peran serta wewenang, notaris dan PPAT adalah dua profesi berbeda.

Fungsi dan wewenang PPAT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 37 Tahun 1998, tentang Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.

Dijelaskan bahwa PPAT merupakan pejabat umum yang berwenang membuat akta mengenai perbuatan hukum tertentu atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Singkatnya, wewenang PPAT lebih sempit ketimbang notaris.

Adapun kewenangan notaris diatur dalam UU No 30/2004 tentang Jabatan Notaris (UUJN). Dijelaskan bahwa notaris memiliki definisi sebagai pejabat umum yang bertugas membuat akta otentik atau tugas lain yang telah ditentukan perundang-undangan.

Dalam proses jual beli rumah, notaris berperan dalam membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang sesuai dalam peraturan perundang-undangan. Termasuk menyimpan dan memberikan salinan atau kutipan akta.

Baca juga:

Penjelasan Lengkap Terkait Perbedaan PPAT dan Notaris

Dalam proses jual beli rumah, sejatinya ada sejumlah kondisi yang bisa membuat Anda tidak perlu melibatkan profesi notaris.

Melalui artikel ini akan kami ulas mengenai tata cara jual beli rumah tanpa notaris.

Jadi, simak artikel ini sampai selesai ya!

Tata Cara Jual Beli Rumah Tanpa Notaris

Tata Cara Jual Beli Rumah Tanpa Notaris

Profesi notaris memiliki peran yang cukup krusial dalam proses jual beli rumah.  Apalagi bila Anda membeli hunian dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui pihak bank, atau cash bertahap melalui developer.

Pembelian rumah dengan skema pembayaran tersebut sudah barang tentu harus melibatkan notaris di dalamnya.

Dalam hal ini notaris berperan sebagai pihak yang membuat akta perjanjian kredit antara debitur dan kreditur.

Keterlibatan notaris juga dibutuhkan apabila Anda dihadapkan pada kondisi untuk melakukan Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) dengan pihak penjual.

Proses PPJB harus dihadiri notaris sebagai saksi. Notaris juga menjadi pihak berwenang yang mengeluarkan akta PPJB.

Selain itu keterlibatan notaris juga dibutuhkan bilamana ada sejumlah surat atau dokumen yang belum selesai.

Misalnya belum dilakukannya proses balik nama atau Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang belum pecah.

Apabila sertifikat kepemilikan tanah dan bukti pembayaran pajaknya masih atas nama pemilik lama, harus melaksanakan proses balik nama yang melibatkan notaris.

Akan tetapi ada beberapa cara yang bisa dilakukan dalam proses jual beli rumah tanpa melibatkan peran notaris di dalamnya.

Bagaimana tata cara jual beli rumah tanpa notaris? berikut adalah ulasannya:

Beli Rumah Secara Cash Keras

Beli Rumah Secara Cash Keras

Beberapa waktu lalu tim rumah123.com sempat melakukan wawancara bersama Notaris Eggie Oktia Sari, SH., Mkn.

Dalam wawancara tersebut disebutkan bahwa pembelian rumah secara cash keras bisa dilakukan tanpa melibatkan notaris. Artinya dalam proses tersebut hanya dibutuhkan peran dari PPAT.

“Apabila proses jual beli rumah tidak secara kredit atau tidak melibatkan bank, cukup menggunakan jasa PPAT dan tidak perlu menggunakan jasa notaris,” kata Eggie.

Dalam proses pembelian hunian secara cash keras, memang ada sejumlah dokumen yang harus diurus seperti Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Hak Milik (SHM).

Akan tetapi dalam proses pembuatannya, ketiga dokumen atau sertifikat tersebut dibuat dan ditandatangani dihadapan PPAT.

Seluruh Surat Telah Selesai 

Selain itu keterlibatan notaris juga bisa diabaikan apabila dalam proses pembelian rumah seluruh dokumen dan surat telah selesai dibuat atau dipecah. Bila seperti itu maka cukup melibatkan PPAT dalam proses jual beli.

Jual-Beli Bawah Tangan 

Jual-Beli Bawah Tangan

Langkah selanjutnya yang bisa dilakukan adalah dengan melakukan transaksi jual beli rumah di bawah tangan, dengan menggunakan hukum adat sebagai landasannya.

Proses jual beli di bawah tangan biasanya  tidak melibatkan notaris atau PPAT. Pada prosesnya, transaksi jenis tersebut hanya melibatkan kepala desa atau camat serta sejumlah pihak sebagai saksi.

Praktik jual beli di bawah tangan lazim dilakukan oleh masyarakat di pedesaan. Proses transaksi tersebut juga sah di mata hukum.

Hal ini berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung pada 13 Desember 1958 No. 4/K/RUP/1958.

Dalam putusan Mahkamah Agung pada 12 Juni 1975 No.952/K/ SIP/1975. Disebutkan bahwa jual beli menurut hukum adat sah apabila dilakukan secara riil dan tunai serta diketahui oleh kepala desa.

Meski begitu ada sejumlah risiko dari proses jual beli rumah di bawah tangan seperti; dasar hukum lemah hingga tidak memiliki sertifikat.

Baca juga:

Syarat Jual Beli Rumah | Penjual dan Pembeli Wajib Tahu

Dalam beberapa kondisi, proses jual beli bisa dilakukan tanpa melibatkan notaris. Namun transaksi yang dilakukan dihadapan notaris akan memiliki legalitas dan keabsahan yang kuat di mata hukum.

Hal tersebut tentunya akan meminimalisir terjadinya hal-hal yang tak diinginkan dalam proses jual beli. Mengingat transaksi properti melibatkan nominal uang dalam jumlah besar.

Selain itu, sering juga terjadi kasus wanprestasi dalam proses transaksinya. Maka kehadiran notaris diperlukan untuk menghindari kerugian yang bisa saja terjadi karena hal yang tak diinginkan.

Jangan ragu untuk memperbarui informasi dan pengetahuan Anda mengenai properti melalui situs rumah123.com.

Di sana Anda juga akan mendapatkan banyak rekomendasi hunian seperti Milano Village atau Nusa Dua Highland.

Simulasi KPR

Kredit rumah dengan pilihan plafon dan tenor pinjaman sesuai kebutuhan

Simulasi KPR Syariah

Sistem pembiayaan rumah tanpa bunga, sesuai syariat Islam

Bunga KPR Terbaru

Beli properti impian dengan memilih produk KPR terbaik di Rumah123

Bank BTN
Bank BTN
Suku bunga mulai dari3,46%
Tenor Max.30 Tahun
Bank BNI
Bank BNI
Suku bunga mulai dari2,76%
Tenor Max.30 Tahun
Bank Mandiri
Bank Mandiri
Suku bunga mulai dari4.5%
Tenor Max.20 Tahun