Panduan Komisi Agen Properti yang Sah secara Hukum
Terakhir diperbarui 18 Desember 2025 · 3 min read · by Septian Nugraha

Ketidaktahuan mengenai ketentuan besaran komisi agen properti, kerap kali membuat masyarakat ragu menggunakan jasa profesional tersebut.
Padahal, lewat bantuan agen properti, proses transaksi jual beli rumah, apartemen, maupun tanah bisa jadi lebih mudah dan efisien.
Secara umum, agen properti berperan sebagai perantara yang menghubungkan penjual dan pembeli dalam transaksi tersebut.
Karena itu, jasanya cukup dibutuhkan dan bisa dimanfaatkan oleh seseorang atau perusahaan yang kesulitan dalam menjual properti.
Bahkan, jasa perantara juga dapat digunakan oleh pihak pembeli apabila kesulitan menemukan rumah dijual atau properti yang sesuai kebutuhannya.
Maka itu, jika kamu bingung atau tidak mengetahui ketentuan besaran komisi agen properti, cari tahu ketentuannya di bawah ini!
Berapa Komisi Agen Properti?

Menentukan besaran komisi agen properti sejatinya cukup mudah sebab pemerintah telah mengeluarkan aturan terkait hal tersebut.
Ketentuannya tercantum dalam Permendag Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017 tentang Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4).
Berdasarkan Pasal 12 peraturan tersebut, berikut adalah rinciannya:
1. Komisi Jual Beli Properti
Agen properti berhak menerima komisi paling sedikit 2% (dua persen) dan paling banyak 5% (lima persen) dari nilai transaksi, yang disesuaikan dengan lingkup jasa yang diberikan.
- Standar Industri: Di lapangan, angka 2% hingga 3% adalah yang paling umum digunakan untuk transaksi jual beli.
2. Komisi Sewa Menyewa Properti
Untuk jasa sewa-menyewa, agen berhak menerima komisi paling sedikit 5% (lima persen) dan paling banyak 8% (delapan persen) dari nilai transaksi sewa.
-
Standar Industri: Umumnya, agen mengenakan tarif 5% untuk masa sewa 1 tahun.
Perlu dicatat bahwa ketentuan ini berlaku bagi agen yang tergabung dalam perusahaan properti resmi (P4) seperti Ray White, Brighton, ERA, Century 21, dan sejenisnya.
Komisi Agen Properti Independen
Bagaimana jika Anda menggunakan jasa agen independen (tidak tergabung dalam perusahaan)?
Agen independen biasanya bekerja berdasarkan kesepakatan personal.
Meskipun penentuan fee bersifat fleksibel, umumnya mereka tetap mengacu pada standar industri pemerintah (sekitar 2%–3%) agar tetap kompetitif dan profesional.
Sangat disarankan untuk menyepakati angka komisi dan menuangkannya secara tertulis di awal kerja sama untuk menghindari perselisihan di kemudian hari.
Baca juga:
Keuntungan dan Proses Beli Rumah lewat Agen Properti
Cara Menghitung Komisi Agen Properti
Penting untuk diingat: Komisi agen properti dihitung dari Harga Transaksi Bruto (Harga Jadi).
Komisi tidak boleh dikurangi dengan biaya-biaya lain seperti biaya pembuatan dokumen, pajak (PPh/BPHTB), atau biaya notaris.
Berikut adalah simulasi perhitungannya:
1. Simulasi Penjualan Tanah

Misalnya, Anda menjual tanah seharga Rp5 miliar. Anda menyepakati komisi sebesar 3% dengan agen.
Meskipun Anda mengeluarkan biaya dokumen sebesar Rp20 juta, hal tersebut tidak mengurangi dasar perhitungan komisi.
Rumus:
Komisi = 3% x Harga Jual
Komisi = 3% x Rp5.000.000.000 = Rp150.000.000
2. Simulasi Penjualan Rumah

Anda menjual rumah di Podomoro Park Bandung seharga Rp780 juta (harga nett yang diterima pembeli).
Jika agen meminta komisi 3%, maka perhitungannya adalah:
Rumus:
Komisi = 3% x Rp780.000.000 = Rp23.400.000
Siapa yang Menanggung Biaya Komisi?
Dalam praktik umum di Indonesia, pihak yang wajib membayar komisi kepada agen properti adalah PENJUAL.
Hal ini dikarenakan penjual adalah pihak yang memberikan perintah (menitipkan aset) kepada agen untuk dipasarkan.
Namun, pembeli juga bisa membayar komisi jika ia memberikan mandat khusus kepada agen untuk mencarikan properti tertentu (Buying Agent), dengan kesepakatan biaya di awal.
Tips Sebelum Menggunakan Jasa Agen:
- Sepakati Angka di Awal: Jangan pernah memulai pemasaran tanpa angka komisi yang disepakati.
- Gunakan Kontrak Tertulis: Gunakan surat perjanjian titip jual (Open Listing atau Exclusive Listing).
- Transparansi Harga: Pastikan tidak ada “mark-up” harga yang tidak diketahui pemilik, karena agen seharusnya mendapatkan penghasilan murni dari komisi resmi.
***
Itulah informasi mengenai ketentuan komisi agen properti dan cara menghitungnya.
Semoga artikel ini bermanfaat, ya.
Mau ngobrolin apa pun soal properti?
Yuk ke Teras123, dari jual beli properti, KPR sampai share pengalaman kamu juga bisa lo di sini!
Tahapan Selanjutnya
11 Cara Jadi Agen Properti Pemula yang Disenangi Klien
Panduan Menjadi Agen Properti Sukses
Panduan Komisi Agen Properti yang Sah secara Hukum
5 Cara Daftar Agen Properti Online di Situs Properti, Gampang!
12 Tips Jual Rumah agar Cepat Laku dengan Harga Tinggi
Cara Memasang Iklan Rumah123 via Website & Aplikasi
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan Seputar Listing di Rumah123
Fitur-Fitur Rumah123 untuk Meningkatkan Performa Listing
5 Karakteristik Konsumen Properti yang Wajib Diketahui Agen
40 Contoh Kata-Kata Follow Up Customer Property lewat WA
7 Cara Closing Penjualan Properti yang Efektif dan Mudah Dilakukan





