Jual Rumah ke Pegadaian, Apakah Bisa?
Dipublikasikan 01 September 2026 · 5 min read · by Ilham Budhiman

Ringkasan Artikel:
- Jual rumah ke Pegadaian tidak dapat dilakukan karena Pegadaian tidak membeli rumah. Namun, pemilik rumah dapat menggunakan sertifikat SHM atau SHGB sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan.
- Cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian dimulai dari menyiapkan sertifikat dan dokumen persyaratan, pemeriksaan serta survei aset, penilaian pembiayaan, hingga akad dan pencairan dana.
- Rumah tetap menjadi milik pemilik selama kewajiban pembiayaan terpenuhi.
- Jika ingin menjual rumah tanpa menggadaikan sertifikat, Anda dapat memasang iklan properti melalui Rumah123.
Banyak orang yang ingin jual rumah ke Pegadaian agar mendapatkan dana tunai dengan cepat.
Namun, perlu Anda ketahui bahwa Pegadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan layanan pembiayaan dengan sistem gadai atau jaminan.
Jadi, jika Anda sedang membutuhkan uang dengan cepat dan memiliki rumah, mengajukan pembiayaan ke Pegadaian bisa jadi solusi.
Daftar Isi:
Bisakah Jual Rumah ke Pegadaian?

Jual rumah ke Pegadaian tidak dapat dilakukan karena Pegadaian bukan pihak yang membeli rumah.
Namun, Anda sebagai pemilik rumah dapat menggunakan sertifikat rumah sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan melalui layanan Gadai Sertifikat.
Artinya, rumah tidak berpindah kepemilikan kepada Pegadaian.
Sertifikat SHM dan SHGB hanya digunakan sebagai agunan selama pembiayaan berlangsung.
Jadi, jika tujuan Anda adalah menjual rumah dan mendapatkan uang hasil penjualan, Anda perlu mencari pembeli rumah, bukan mengajukannya ke Pegadaian.
Baca juga:
Panduan Lengkap Gadai AJB Rumah di Bank & Pegadaian
Bagaimana Cara Jual Rumah ke Pegadaian?
Karena Pegadaian tidak membeli rumah, istilah yang lebih tepat adalah cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian.
Berikut cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian dengan mudah:
- Siapkan sertifikat rumah, seperti SHM atau SHGB.
- Siapkan dokumen KTP, KK, dokumen perkawinan, PBB, serta dokumen lain sesuai ketentuan Pegadaian.
- Fotokopi PBG/IMB untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
- Bawa dokumen dan sertifikat yang akan digunakan sebagai jaminan.
- Tim Pegadaian akan memeriksa dokumen dan melakukan survei terhadap aset yang dijadikan jaminan.
- Penentuan nilai pembiayaan. Besaran dana yang dapat diperoleh ditentukan berdasarkan hasil penilaian aset dan ketentuan pembiayaan.
- Jika pengajuan disetujui, Anda melakukan akad dan dana pembiayaan dapat dicairkan secara tunai atau melalui transfer.
Apa Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian?
- Fotokopi KTP suami/istri.
- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan.
- Kartu Keluarga (KK).
- Surat nikah atau surat cerai jika ada.
- Sertifikat asli SHM atau SHGB.
- PBB terbaru.
- Dokumen bangunan sesuai ketentuan.
- Slip gaji 2 bulan terakhir atau bukti memiliki penghasilan rutin.
- Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku usaha mikro atau kecil.
Baca juga:
Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Tanah Pegadaian
Berapa Lama Proses Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian?
Proses gadai sertifikat rumah di Pegadaian umumnya memakan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan diserahkan secara lengkap dan survei lokasi selesai dilakukan.
Untuk itu, pastikan seluruh dokumen lengkap sesuai persyaratan yang ditentukan.
Baca juga:
Cara Jual Rumah Tanpa Perantara agar Cepat Laku dan Menguntungkan
Apakah Rumah Akan Menjadi Milik Pegadaian?
Menggunakan sertifikat rumah sebagai jaminan bukan berarti menjual rumah kepada Pegadaian.
Anda sebagi pemilik rumah tetap memiliki hak atas aset tersebut selama memenuhi kewajiban pembiayaan.
Pegadaian menyimpan sertifikat sebagai jaminan, sedangkan rumah tetap dapat digunakan oleh pemilik.
Hal ini berbeda dengan jual beli rumah.
Dalam transaksi jual beli, kepemilikan rumah berpindah kepada pembeli setelah proses jual beli dan pengalihan hak dilakukan sesuai ketentuan.
Jual Rumah agar Cepat Laku di Rumah123
Nah, karena rumah tidak bisa dijual langsung ke Pegadaian, Anda bisa menjual rumah tanpa perlu menggadaikan sertifikat melalui Rumah123.
Dengan memasang iklan jual rumah di Rumah123, properti Anda berpeluang dilihat oleh jutaan pencari properti setiap bulannya.
Nah, jangkauan yang luas ini tentunya dapat membantu rumah Anda lebih cepat ditemukan oleh calon pembeli yang sesuai.
***
Itulah penjelasan mengenai jual rumah ke Pegadaian.
Semoga ulasannya bermanfaat.
Kunjungi Rumah123 untuk menemukan hunian impian keluarga, #RumahUntukSemua.


