OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan

Jual Rumah ke Pegadaian, Apakah Bisa?
r123-share-title

Dipublikasikan 01 September 2026 · 5 min read · by Ilham Budhiman

jual rumah ke pegadaian

Ringkasan Artikel:

  • Jual rumah ke Pegadaian tidak dapat dilakukan karena Pegadaian tidak membeli rumah. Namun, pemilik rumah dapat menggunakan sertifikat SHM atau SHGB sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan.
  • Cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian dimulai dari menyiapkan sertifikat dan dokumen persyaratan, pemeriksaan serta survei aset, penilaian pembiayaan, hingga akad dan pencairan dana.
  • Rumah tetap menjadi milik pemilik selama kewajiban pembiayaan terpenuhi.
  • Jika ingin menjual rumah tanpa menggadaikan sertifikat, Anda dapat memasang iklan properti melalui Rumah123.

Banyak orang yang ingin jual rumah ke Pegadaian agar mendapatkan dana tunai dengan cepat.

Namun, perlu Anda ketahui bahwa Pegadaian merupakan lembaga keuangan yang menyediakan layanan pembiayaan dengan sistem gadai atau jaminan.

Jadi, jika Anda sedang membutuhkan uang dengan cepat dan memiliki rumah, mengajukan pembiayaan ke Pegadaian bisa jadi solusi.

Bisakah Jual Rumah ke Pegadaian?

gadai ajb rumah di pegadaian

Jual rumah ke Pegadaian tidak dapat dilakukan karena Pegadaian bukan pihak yang membeli rumah.

Namun, Anda sebagai pemilik rumah dapat menggunakan sertifikat rumah sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan melalui layanan Gadai Sertifikat.

Artinya, rumah tidak berpindah kepemilikan kepada Pegadaian.

Sertifikat SHM dan SHGB hanya digunakan sebagai agunan selama pembiayaan berlangsung.

Jadi, jika tujuan Anda adalah menjual rumah dan mendapatkan uang hasil penjualan, Anda perlu mencari pembeli rumah, bukan mengajukannya ke Pegadaian.

Baca juga:

Panduan Lengkap Gadai AJB Rumah di Bank & Pegadaian

Bagaimana Cara Jual Rumah ke Pegadaian?

Karena Pegadaian tidak membeli rumah, istilah yang lebih tepat adalah cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian.

Berikut cara gadai sertifikat rumah di Pegadaian dengan mudah:

  • Siapkan sertifikat rumah, seperti SHM atau SHGB.
  • Siapkan dokumen KTP, KK, dokumen perkawinan, PBB, serta dokumen lain sesuai ketentuan Pegadaian.
  • Fotokopi PBG/IMB untuk pinjaman di atas Rp100 juta.
  • Bawa dokumen dan sertifikat yang akan digunakan sebagai jaminan.
  • Tim Pegadaian akan memeriksa dokumen dan melakukan survei terhadap aset yang dijadikan jaminan.
  • Penentuan nilai pembiayaan. Besaran dana yang dapat diperoleh ditentukan berdasarkan hasil penilaian aset dan ketentuan pembiayaan.
  • Jika pengajuan disetujui, Anda melakukan akad dan dana pembiayaan dapat dicairkan secara tunai atau melalui transfer.

Apa Syarat Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian?

  • Fotokopi KTP suami/istri.
  • Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Surat nikah atau surat cerai jika ada.
  • Sertifikat asli SHM atau SHGB.
  • PBB terbaru.
  • Dokumen bangunan sesuai ketentuan.
  • Slip gaji 2 bulan terakhir atau bukti memiliki penghasilan rutin.
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) bagi pelaku usaha mikro atau kecil.

Baca juga:

Tabel Angsuran Gadai Sertifikat Tanah Pegadaian

Berapa Lama Proses Gadai Sertifikat Rumah di Pegadaian?

Proses gadai sertifikat rumah di Pegadaian umumnya memakan waktu sekitar 3 hingga 7 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan diserahkan secara lengkap dan survei lokasi selesai dilakukan.

Untuk itu, pastikan seluruh dokumen lengkap sesuai persyaratan yang ditentukan.

Baca juga:

Cara Jual Rumah Tanpa Perantara agar Cepat Laku dan Menguntungkan

Apakah Rumah Akan Menjadi Milik Pegadaian?

Menggunakan sertifikat rumah sebagai jaminan bukan berarti menjual rumah kepada Pegadaian.

Anda sebagi pemilik rumah tetap memiliki hak atas aset tersebut selama memenuhi kewajiban pembiayaan.

Pegadaian menyimpan sertifikat sebagai jaminan, sedangkan rumah tetap dapat digunakan oleh pemilik.

Hal ini berbeda dengan jual beli rumah.

Dalam transaksi jual beli, kepemilikan rumah berpindah kepada pembeli setelah proses jual beli dan pengalihan hak dilakukan sesuai ketentuan.

Jual Rumah agar Cepat Laku di Rumah123

Web-Banner-Campaign-Ada-Jalannya-(Home-Owner)-1280x305px

Nah, karena rumah tidak bisa dijual langsung ke Pegadaian, Anda bisa menjual rumah tanpa perlu menggadaikan sertifikat melalui Rumah123.

Dengan memasang iklan jual rumah di Rumah123, properti Anda berpeluang dilihat oleh jutaan pencari properti setiap bulannya.

Nah, jangkauan yang luas ini tentunya dapat membantu rumah Anda lebih cepat ditemukan oleh calon pembeli yang sesuai.

***

Itulah penjelasan mengenai jual rumah ke Pegadaian.

Semoga ulasannya bermanfaat.

Kunjungi Rumah123 untuk menemukan hunian impian keluarga, #RumahUntukSemua.

FAQ

Apakah bisa jual rumah ke Pegadaian?
Tidak, Anda tidak bisa menjual rumah langsung ke Pegadaian karena Pegadaian bukan pihak yang membeli rumah. Namun, Anda dapat menggunakan sertifikat rumah sebagai jaminan untuk memperoleh pembiayaan melalui layanan Gadai Sertifikat.
Bagaimana cara jual rumah ke Pegadaian?
Cara jual rumah ke Pegadaian tidak dapat dilakukan. Jika membutuhkan dana dengan menjaminkan rumah, Anda dapat mengajukan pembiayaan melalui layanan Gadai Sertifikat dengan menggunakan sertifikat SHM atau SHGB sebagai jaminan.
Apa saja syarat gadai sertifikat rumah di Pegadaian?
Beberapa syarat yang perlu disiapkan antara lain KTP suami/istri, KK, surat nikah atau cerai jika ada, sertifikat asli SHM atau SHGB, PBB terbaru, bukti penghasilan rutin, dan dokumen lain sesuai ketentuan Pegadaian.
Berapa lama proses gadai sertifikat rumah di Pegadaian?
Proses gadai sertifikat rumah di Pegadaian dapat memerlukan sekitar 3–7 hari kerja setelah seluruh dokumen persyaratan lengkap dan survei aset selesai dilakukan.
Apakah rumah menjadi milik Pegadaian setelah sertifikat digadaikan?
Tidak. Menggadaikan sertifikat rumah bukan berarti menjual rumah kepada Pegadaian. Rumah tetap menjadi milik pemilik selama kewajiban pembiayaan dipenuhi sesuai perjanjian.
Bagaimana cara menjual rumah agar cepat laku tanpa menggadaikan sertifikat?
Anda dapat memasang iklan rumah di platform properti seperti Rumah123. Dengan jangkauan pencari properti yang luas, rumah Anda berpeluang lebih cepat ditemukan oleh calon pembeli.
{"attributes":{"type":"floatingbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2023\/09\/06094834\/FAB-HomeOwner.gif","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/pemilik-properti\/?utm_source=panduan123&utm_medium=floatingbanner&utm_campaign=homeowner&utm_term=owner","position":"floating","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}