Beli Rumah tapi Belum Balik Nama, Apakah Aman?
Dipublikasikan 27 Agustus 2026 · 5 min read · by Ilham Budhiman

Ringkasan Artikel:
- Beli rumah tapi belum balik nama memiliki risiko hukum karena sertifikat masih mencantumkan nama pemilik sebelumnya.
- Risiko yang dapat terjadi adalah sengketa dengan ahli waris, rumah sulit diagunkan, berpotensi terkena masalah hukum penjual, dan sulit dijual kembali.
- Cara balik nama sertifikat rumah dilakukan melalui PPAT dan Kantor Pertanahan dengan menyiapkan AJB, sertifikat asli, identitas para pihak, serta dokumen dan bukti pembayaran pajak yang diperlukan.
- Biaya balik nama sertifikat rumah dapat meliputi BPHTB, PPh final, biaya administrasi peralihan hak, biaya PPAT atau notaris, dan biaya pengecekan sertifikat.
Apakah aman beli rumah tapi belum balik nama? Hati-hati, ada risiko hukum yang dapat terjadi pada masa mendatang, salah satunya sengketa dengan ahli waris penjual.
Setelah melakukan transaksi jual beli rumah, sebaiknya langsung lakukan balik nama sertifikat rumah.
Pasalnya, jika nama di sertifikat belum diganti, secara hukum rumah tersebut masih atas nama pemilik lama.
Balik nama sertifikat tanah tidak hanya sekadar formalitas, tetapi langkah penting untuk memastikan kepemilikan rumah tercatat secara resmi.
Daftar Isi:
Beli Rumah tapi Belum Balik Nama, Apakah Aman?

Beli rumah tapi belum balik nama memiliki risiko karena sertifikat masih mencantumkan nama pemilik sebelumnya.
Meskipun transaksi sudah dilakukan, administrasi pertanahan belum mencatat pembeli sebagai pemegang hak baru.
Karena itu, sebaiknya proses balik nama dilakukan setelah transaksi jual beli rumah selesai.
Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan memudahkan pemilik baru ketika ingin menjual, mengagunkan, atau melakukan pengurusan pertanahan lainnya.
Untuk jual beli rumah bersertifikat, peralihan hak dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT dan didaftarkan ke Kantor Pertanahan.
Baca juga:
5 Risiko Membeli Rumah Tanpa Sertifikat dan Tips Beli Properti dengan Aman
Apa Risiko Beli Rumah tapi Belum Balik Nama?
- Rawan sengketa: ahli waris penjual bisa mengeklaim rumah tersebut karena nama di sertifikat masih atas nama pemilik sebelumnya.
- Tidak bisa diagunkan: bank menolak sertifikat yang bukan atas nama pemohon.
- Ancaman sita: rumah bisa ikut disita jika penjual terlilit utang.
- Sulit dijual lagi: transaksi berikutnya akan terhambat karena riwayat peralihan macet.
Baca juga:
Panduan Lengkap Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Warisan
Bagaimana Cara Balik Nama Sertifikat Rumah?
- Membuat Akta Jual Beli (AJB) melalui PPAT.
- Melakukan pengecekan sertifikat untuk memastikan data tanah sesuai.
- Melengkapi dokumen dan pembayaran yang diperlukan.
- Mengajukan pendaftaran peralihan hak ke Kantor Pertanahan.
- Menunggu proses pemeriksaan dan pencatatan peralihan hak.
- Mengambil sertifikat yang sudah mencantumkan nama pemilik baru.
Dalam ketentuan pendaftaran peralihan hak, dokumen yang diperlukan antara lain identitas penerima dan pemberi hak, sertifikat hak atas tanah, akta PPAT, serta bukti pelunasan BPHTB dan PPh apabila pajak tersebut terutang.
Baca juga:
Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris, Syarat, dan Biayanya
Apa Saja Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah?
- Sertifikat tanah asli.
- KTP dan KK pihak penjual serta pembeli.
- AJB dari PPAT.
- Bukti pembayaran BPHTB.
- Bukti pembayaran atau pelunasan PPh sesuai ketentuan.
- SPPT PBB dan bukti pembayaran PBB sesuai kebutuhan administrasi.
- Surat kuasa apabila pengurusan dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa.
- Dokumen lain yang diminta Kantor Pertanahan sesuai kondisi tanah dan transaksi.
Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah?

Biaya balik nama sertifikat rumah terdiri dari beberapa komponen.
Besarannya tidak hanya berasal dari Kantor Pertanahan, tetapi juga dapat mencakup pajak dan biaya jasa PPAT atau notaris.
Beberapa biaya yang perlu disiapkan antara lain:
- BPHTB dengan besaran 5% dari Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTKP).
- PPh final sebesar 2,5% dari nilai transaksi atau NJOP yang dibayar oleh pihak penjual.
- Biaya administrasi peralihan hak yang dihitung berdasarkan nilai tanah (NJOP) dengan rumus: Biaya Balik Nama = (1/1.000 × Nilai Tanah/NJOP) + Rp50.000
- Biaya PPAT/Notaris, termasuk pembuatan AJB dan pengurusan dokumen berkisar antara 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi atau harga jual properti.
- Biaya pengecekan sertifikat sebesar Rp50.000 per sertifikat.
Baca juga:
Cara Menghitung Biaya Balik Nama Rumah dan Proses Pengurusannya
***
Itulah penjelasan mengenai beli rumah tapi belum balik nama.
Semoga informasinya bermanfaat.
Temukan rekomendasi properti terbaik hanya di Rumah123, #RumahUntukSemua.
FAQ Beli Rumah tapi Belum Balik Nama
Beli rumah tapi belum balik nama apakah aman?
Apa risiko beli rumah tapi belum balik nama?
Apakah rumah yang belum balik nama bisa dijual kembali?
Apa saja syarat balik nama sertifikat rumah?
Berapa biaya balik nama sertifikat rumah?
Apakah balik nama sertifikat rumah wajib dilakukan setelah jual beli?


