SKGR ke SHM: Syarat, Cara Mengurus, dan Biayanya
Dipublikasikan 06 Oktober 2026 · 5 min read · by Ilham Budhiman

Ringkasan Artikel:
- SKGR ke SHM merupakan proses mendaftarkan tanah yang masih dibuktikan dengan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM).
- SKGR bukan sertifikat tanah yang diterbitkan BPN, tetapi dapat menjadi salah satu dokumen dalam proses pendaftaran tanah.
- Proses SKGR ke SHM meliputi penyiapan dokumen, pengajuan ke Kantor Pertanahan, pengukuran, pemeriksaan data fisik dan yuridis, hingga penerbitan SHM.
- Biaya SKGR ke SHM dapat mencakup PNBP layanan pertanahan serta biaya lain sesuai kondisi tanah dan layanan yang diajukan.
SKGR ke SHM adalah proses mendaftarkan tanah yang masih dibuktikan dengan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) untuk memperoleh Sertifikat Hak Milik (SHM).
Proses ini dilakukan melalui Kantor Pertanahan dengan melengkapi dokumen dan bukti penguasaan atau perolehan tanah.
SKGR belum sama dengan SHM sehingga pemegang SKGR perlu mendaftarkan tanahnya agar memperoleh kepastian hukum dalam bentuk sertifikat hak atas tanah.
Daftar Isi:
Apa Itu SKGR?

SKGR merupakan singkatan dari Surat Keterangan Ganti Rugi.
Dalam buku 97 Risiko Transaksi Jual Beli Properti oleh NM. Wahyu Kuncoro, surat SKGR adalah surat keterangan tentang pemberian ganti rugi atas tanah SKT yang dibuat oleh kepala desa atau lurah karena adanya peralihan hak kepemilikan atas tanah SKT.
Dengan kata lain, SKGR artinya bukti keterangan peralihan SKT dari penggarap kepada pembeli.
Secara sederhana, SKGR berkaitan dengan penguasaan atau peralihan tanah berdasarkan pembayaran ganti rugi.
Namun, SKGR bukan sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN.
SKGR dapat menjadi dasar atau petunjuk untuk mengajukan pendaftaran hak atas tanah kepada BPN.
Bisakah SKGR ke SHM?
SKGR bisa digunakan sebagai salah satu dokumen dalam proses pendaftaran tanah untuk memperoleh SHM.
Jadi, istilah SKGR ke SHM lebih tepat dipahami sebagai proses pendaftaran tanah yang belum bersertifikat.
Ketentuan pendaftaran tanah diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 yang telah diubah oleh PP Nomor 18 Tahun 2021.
Baca juga:
Panduan AJB ke SHM Disertai Syarat, Proses, dan Biayanya
Bagaimana Cara Mengurus SKGR ke SHM?

1. Menyiapkan Dokumen Tanah
Kamu perlu menyiapkan SKGR dan dokumen lain yang dapat membuktikan asal-usul serta penguasaan tanah.
Dokumen yang diperlukan adalah sebagai berikut:
- SKGR;
- KTP dan KK pemohon;
- bukti pembayaran PBB;
- surat keterangan riwayat tanah;
- surat pernyataan penguasaan fisik tanah;
- dokumen pendukung terkait asal-usul tanah;
- surat keterangan tidak sengketa (jika diperlukan).
2. Mengajukan Permohonan ke Kantor Pertanahan
Setelah dokumen disiapkan, cara mengurus SKGR ke SHM adalah mengajukan pendaftaran tanah ke Kantor Pertanahan.
Nantinya, petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen serta data tanah.
Baca juga:
Estimasi Biaya HGB ke SHM untuk Meningkatkan Nilai Properti Anda
3. Melakukan Pengukuran Tanah
Selanjutnya, petugas BPN akan melakukan pengukuran untuk memastikan luas dan batas bidang tanah.
Nah, hasil pengukuran menjadi bagian dari data fisik tanah.
Biaya pengukuran tanah termasuk layanan pertanahan tarifnya diatur dalam ketentuan PNBP Kementerian ATR/BPN.
4. Pemeriksaan Data dan Pembuktian Hak
BPN akan meneliti data fisik dan data yuridis tanah.
Tahap ini penting karena SKGR saja tidak otomatis membuat pemohon menjadi pemegang SHM.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi dan tidak terdapat masalah hukum, proses pendaftaran dapat dilanjutkan hingga penerbitan sertifikat.
5. Penerbitan SHM
Setelah seluruh proses pendaftaran selesai, BPN dapat menerbitkan SHM.
Sertifikat tanah tersebut menjadi bukti hak atas tanah yang terdaftar.
Baca juga:
Cara Mengubah PPJB ke SHM Beserta Biayanya
Berapa Biaya SKGR ke SHM?
Biaya pengurusan SKGR ke SHM terdiri dari beberapa komponen.
Salah satunya adalah Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pertanahan yang tarifnya diatur dalam PP Nomor 128 Tahun 2015.
Sebagai ilustrasi, berikut simulasi biaya untuk tanah dengan luas 100 m²:
| Komponen | Rumus | Simulasi |
|---|---|---|
| Biaya ukur | (100/500 × Rp100.000) + Rp100.000 | Rp120.000 |
| Biaya panitia | (100/500 × Rp350.000) + Rp350.000 | Rp420.000 |
| Pendaftaran | Tarif tetap | Rp50.000 |
| Total | Rp590.000 |
Jadi, berdasarkan simulasi tersebut, total PNBP sekitar Rp590.000 atau dapat dibulatkan menjadi sekitar Rp600 ribu.
Namun, angka tersebut hanya ilustrasi perhitungan PNBP.
Pasalnya, biaya pengurusan SKGR ke SHM dapat mencakup komponen lain sesuai kondisi tanah dan jenis layanan yang diajukan.
Karena itu, sebelum mengurus biaya SKGR ke SHM, sebaiknya meminta rincian biaya resmi kepada Kantor Pertanahan setempat.
***
Itulah penjelasan mengenai SKGR ke SHM, mulai dari proses hingga biayanya.
Tak lupa, kunjungi Rumah123 untuk menemukan properti impian, #RumahUntukSemua.
Semoga ulasannya bermanfaat!
FAQ
Apa itu SKGR?
SKGR adalah singkatan dari Surat Keterangan Ganti Rugi, yaitu surat yang menerangkan adanya pemberian ganti rugi atas tanah karena peralihan penguasaan atau kepemilikan tanah.
Apakah SKGR sama dengan SHM?
Tidak. SKGR bukan sertifikat hak atas tanah yang diterbitkan BPN. Sementara itu, SHM merupakan sertifikat sebagai bukti hak atas tanah yang telah terdaftar.
Bisakah SKGR ke SHM?
Bisa. SKGR dapat menjadi salah satu dokumen dalam proses pendaftaran tanah untuk memperoleh SHM, selama persyaratan dan data tanah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Bagaimana cara mengurus SKGR ke SHM?
Cara mengurus SKGR ke SHM dilakukan dengan menyiapkan dokumen tanah, mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan, mengikuti proses pengukuran, pemeriksaan data fisik dan yuridis, hingga penerbitan SHM.
Berapa biaya SKGR ke SHM?
Biaya SKGR ke SHM berbeda-beda sesuai kondisi tanah dan jenis layanan yang diajukan. Sebagai ilustrasi, PNBP untuk tanah seluas 100 m² berdasarkan perhitungan dalam artikel ini sekitar Rp590.000, belum termasuk biaya lain jika ada.
Apakah SKGR bisa dijadikan bukti kepemilikan tanah?
SKGR dapat menjadi dokumen yang menunjukkan riwayat perolehan atau penguasaan tanah, tetapi bukan sertifikat hak atas tanah. Untuk memperoleh kepastian hukum yang lebih kuat, tanah perlu didaftarkan ke Kantor Pertanahan.


