OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan

Cara Menjual Rumah yang Masih KPR dengan Aman
r123-share-title

Dipublikasikan 04 Agustus 2026 · 5 min read · by Ilham Budhiman

Ringkasan Artikel:

  • Cara menjual rumah yang masih KPR paling aman adalah melalui skema over kredit resmi dengan persetujuan bank dan bantuan notaris/PPAT.
  • Penjual tetap dapat memperoleh keuntungan dari selisih antara harga jual rumah dengan sisa pokok KPR setelah dikurangi biaya transaksi yang berlaku.
  • Sebelum menjual rumah KPR, pastikan mengetahui sisa pinjaman, menentukan harga sesuai pasar, memahami ketentuan bank, melengkapi dokumen, dan menghindari over kredit di bawah tangan.

Cara menjual rumah yang masih KPR adalah melalui proses over kredit atau take over pada pembeli.

Rumah yang masih dalam masa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bisa Anda jual dengan mengikuti sejumlah ketentuan dari bank.

Metode yang paling aman adalah melakukan over kredit resmi ke pembeli.

Hindari transaksi di bawah tangan karena ilegal dan berbahaya secara hukum.

Bagaimana Cara Menjual Rumah yang Masih KPR?

Unsplash/Amina Atar

Cara menjual rumah KPR yang belum lunas adalah dengan skema over kredit, yaitu mengalihkan kewajiban pembayaran cicilan kepada pembeli dengan persetujuan dari pihak bank.

Dalam mekanisme ini, pembeli akan melanjutkan cicilan KPR Anda.

Anda tetap dapat memperoleh uang dari selisih antara harga jual rumah dengan sisa pokok KPR yang belum dilunasi, setelah dikurangi biaya transaksi yang berlaku.

Skema over kredit merupakan cara yang paling aman karena proses pengalihan dilakukan secara resmi melalui bank dan notaris atau PPAT.

Baca juga:

Cara Over Kredit Rumah, Syarat, dan Biaya Pengajuannya

Bagaimana Simulasi Menjual Rumah yang Masih KPR?

Dalam skema over kredit melalui bank, uang yang diterima penjual bukan berasal dari bank, melainkan dari pembeli.

Besaran uang yang diterima ada pada selisih antara harga jual rumah dan sisa pokok KPR yang masih harus dilunasi.

Misalkan, harga jual rumah Rp500.000.000 dengan sisa pokok KPR Rp400.000.000.

Maka perhitungannya adalah sebagai berikut:

  • Harga jual rumah: Rp500.000.000
  • Dikurangi sisa pokok KPR: Rp400.000.000
  • Sisa dana yang menjadi hak Anda: Rp100.000.000

Uang Rp100 juta tersebut dibayarkan langsung kepada Anda sebagai kompensasi atas uang muka dan cicilan-cicilan yang sudah pernah Anda bayar sebelumnya.

Apa Saja Hal yang Harus Diperhatikan saat Menjual Rumah KPR yang Belum Lunas?

jual beli rumah second

Unsplash/Amina Atar

1. Ketahui Sisa Pokok Pinjaman

Langkah pertama adalah mengetahui berapa sisa utang KPR yang masih harus dibayar kepada bank.

Dengan mengetahui sisa pinjaman, Anda dapat menentukan harga jual rumah sekaligus menghitung potensi keuntungan dari hasil penjualan.

2. Tentukan Harga Jual Rumah

Setelah mengetahui sisa pinjaman, tentukan harga jual rumah berdasarkan harga pasar.

Lakukan survei harga rumah sejenis di lokasi yang sama agar harga yang ditawarkan tetap kompetitif.

Pastikan harga jual juga dapat menutup sisa KPR, biaya administrasi, serta pajak yang timbul dari transaksi.

Web-Banner-Campaign-Pindah-KPR-1280x305px

3. Pahami Ketentuan Bank

Setiap bank memiliki prosedur yang berbeda terkait penjualan rumah yang masih dalam masa KPR.

Karena itu, hubungi pihak bank terlebih dahulu untuk mengetahui syarat over kredit, pelunasan dipercepat, biaya administrasi, hingga kemungkinan dikenakan penalti.

Dengan begitu, proses penjualan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan kendala di kemudian hari.

4. Lengkapi Dokumen yang Dibutuhkan

Siapkan seluruh dokumen yang diperlukan, seperti perjanjian kredit, identitas diri, bukti pembayaran cicilan terakhir, bukti lunas PBB, serta dokumen pendukung lainnya.

Dokumen yang lengkap akan mempercepat proses verifikasi oleh bank maupun notaris/PPAT sehingga transaksi dapat diselesaikan lebih cepat.

Baca juga:

Bisakah Over Kredit Rumah Tanpa Sepengetahuan Bank? Ini Risiko dan Cara Aman Melakukannya

5. Hindari Over Kredit KPR di Bawah Tangan

Cara menjual rumah dengan KPR wajib melalui bank.

Jangan melakukan over kredit di bawah tangan tanpa persetujuan bank.

Pasalnya, nama debitur di bank tetap tercatat atas nama Anda.

Jadi, seluruh kewajiban pembayaran dan risiko kredit masih menjadi tanggung jawab Anda apabila pembeli gagal membayar cicilan.

Web-Banner-Campaign-Ada-Jalannya-(Home-Owner)-1280x305px

Tabel Ringkasan Menjual Rumah yang Masih KPR

AspekKeterangan
Cara menjual rumah KPROver kredit (take over) resmi melalui bank
Pihak yang melanjutkan cicilanPembeli setelah disetujui bank
Keuntungan penjualSelisih harga jual dengan sisa pokok KPR
Dokumen pentingPerjanjian kredit; identitas; bukti cicilan; PBB; dan dokumen pendukung
Hal yang harus dihindariOver kredit di bawah tangan tanpa persetujuan bank

Itulah beberapa cara menjual rumah yang masih KPR yang bisa Anda lakukan.

Punya pertanyaan lain seputar properti? Diskusikan di Teras123!

Tak lupa, temukan hunian impian Anda hanya di Rumah123, #RumahUntukSemua.

Semoga bermanfaat.

FAQ Cara Menjual Rumah yang Masih KPR

Apakah rumah yang masih KPR boleh dijual?
Boleh. Rumah yang masih dalam masa KPR dapat dijual selama mengikuti ketentuan bank. Cara yang paling aman adalah melalui proses over kredit atau take over secara resmi.
Bagaimana cara menjual rumah KPR yang belum lunas?
Cara menjual rumah KPR yang belum lunas adalah dengan mengalihkan kewajiban cicilan kepada pembeli melalui skema over kredit yang disetujui oleh bank.
Apakah penjual tetap mendapatkan uang dari hasil over kredit?
Ya. Penjual akan menerima uang dari selisih antara harga jual rumah dengan sisa pokok KPR yang belum dilunasi, setelah dikurangi biaya transaksi yang berlaku.
Siapa yang membayar sisa KPR setelah over kredit?
Setelah proses over kredit disetujui bank, pembeli akan menjadi debitur baru dan melanjutkan pembayaran cicilan KPR sesuai perjanjian kredit yang baru.
Mengapa over kredit di bawah tangan tidak disarankan?
Karena nama debitur tetap tercatat atas nama pemilik lama. Jika pembeli menunggak cicilan, seluruh tanggung jawab hukum dan risiko kredit tetap menjadi beban penjual.
{"attributes":{"type":"floatingbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2023\/09\/06094834\/FAB-HomeOwner.gif","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/pemilik-properti\/?utm_source=panduan123&utm_medium=floatingbanner&utm_campaign=homeowner&utm_term=owner","position":"floating","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}