OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan

Contoh Surat Booking Fee Rumah dan Cara Membuatnya dengan Benar
r123-share-title

Dipublikasikan 14 September 2026 · 6 min read · by Ilham Budhiman

contoh surat booking fee rumah

Ringkasan Artikel:

  • Surat booking fee rumah merupakan bukti tertulis pembayaran uang pemesanan atau tanda jadi untuk memesan rumah.
  • Isi surat booking fee rumah mencakup identitas para pihak, informasi rumah, harga jual, jumlah booking fee, metode pembayaran, serta ketentuan pembatalan.
  • Booking fee dapat diperhitungkan sebagai bagian dari harga rumah jika transaksi dilanjutkan sesuai kesepakatan.
  • Contoh surat booking fee rumah dapat digunakan sebagai referensi dan disesuaikan dengan kesepakatan antara pembeli dan penjual.

Contoh surat booking fee rumah dapat digunakan sebagai bukti tertulis bahwa calon pembeli telah membayar sejumlah uang untuk memesan unit rumah.

Surat ini juga penting untuk mencatat harga rumah, jumlah booking fee, batas waktu pembayaran berikutnya, serta ketentuan apabila transaksi dibatalkan.

Booking fee atau uang tanda jadi (UTJ) dikenal sebagai tanda keseriusan calon pembeli dalam memesan rumah.

Dalam praktik jual beli properti, pembayaran ini dilakukan sebelum proses transaksi dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Apa Itu Surat Booking Fee Rumah?

perbedaan booking fee dengan nup

Surat booking fee rumah adalah dokumen yang mencatat pembayaran uang pemesanan atau tanda jadi dari pembeli kepada penjual atau developer.

Dokumen ini dapat menjadi bukti bahwa pembeli telah melakukan pemesanan terhadap rumah tertentu.

Karena itu, surat sebaiknya dibuat secara jelas dan ditandatangani oleh pihak yang terlibat.

Isi surat juga perlu menjelaskan status uang yang dibayarkan.

Misalnya, apakah booking fee akan diperhitungkan sebagai bagian dari harga rumah atau menjadi pembayaran terpisah.

Baca juga:

Aturan Booking Fee KPR, Apa Bedanya dengan Uang Muka dan NUP?

Dalam praktiknya, surat tersebut dapat berbentuk surat perjanjian booking fee rumah, terutama jika memuat hak dan kewajiban pembeli serta penjual.

Perjanjian yang dibuat para pihak perlu memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu adanya kesepakatan, kecakapan para pihak, objek tertentu, dan sebab yang tidak terlarang.

Apa Saja Isi Surat Booking Fee Rumah?

Web-Banner-Campaign-Mudah-CARI-Official-Developer-1280x305px

  • Identitas pembeli dan penjual atau developer.
  • Tanggal pembayaran booking fee.
  • Informasi rumah yang dipesan.
  • Harga jual rumah.
  • Jumlah booking fee yang dibayarkan.
  • Metode pembayaran.
  • Ketentuan penggunaan booking fee sebagai bagian dari harga rumah.
  • Batas waktu pembayaran berikutnya.
  • Ketentuan pembatalan transaksi.
  • Ketentuan mengenai pengembalian atau hangusnya booking fee.
  • Tanda tangan pembeli dan penjual atau pihak yang mewakili developer.

Jika menggunakan surat perjanjian uang tanda jadi, jumlah uang yang dibayarkan juga harus ditulis secara jelas.

Untuk transaksi yang menggunakan pembayaran uang muka, dokumen juga dapat dibuat dalam bentuk surat pernyataan pembayaran uang muka/tanda jadi.

Baca juga:

Mengenal Apa Itu Uang Tanda Jadi, Apakah Bisa Kembali atau Hangus?

Bagaimana Contoh Surat Booking Fee Rumah?

1. Contoh Surat Perjanjian Booking Fee Rumah

SURAT PERJANJIAN BOOKING FEE RUMAH
Nomor: 012/SBF/ABC/IX/2026

Pada tanggal 14 September 2026, telah dibuat kesepakatan antara:

1. Penjual
Nama: Budi Santoso
Alamat: Jl. Melati No. 10, Bandung

2. Pembeli
Nama: Andi Pratama
Alamat: Jl. Cempaka No. 15, Bandung

Para pihak sepakat bahwa pembeli memesan satu unit rumah dengan rincian:

Alamat: Perumahan Red Residence Blok B No. 12
Tipe: 45/90
Harga jual: Rp450.000.000

Pembeli telah membayar booking fee sebesar Rp10.000.000 pada 14 September 2026 melalui transfer bank.

Booking fee tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari harga rumah apabila transaksi dilanjutkan. Pembeli dan penjual sepakat untuk melanjutkan proses pembelian paling lambat 30 September 2026.

Apabila pembeli membatalkan transaksi tanpa alasan yang disepakati para pihak, booking fee tidak dapat dikembalikan (hangus). Apabila pembatalan berasal dari penjual, pengembalian booking fee dilakukan kepada pembeli sesuai kesepakatan para pihak.

Surat ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua pihak dalam keadaan sadar dan tanpa paksaan.

……………………, …………………..

Penjual                                    Pembeli

Budi Santoso                         Andi Pratama

2. Surat Perjanjian Uang Tanda Jadi (Booking Fee)

Nomor: …………………………

Pada hari ini, …………………………, telah dibuat dan disepakati Surat Perjanjian Uang Tanda Jadi oleh dan antara:

1. PIHAK PERTAMA (PENJUAL)
Nama: …………………………
NIK: …………………………
Alamat: …………………………

2. PIHAK KEDUA (PEMBELI)
Nama: …………………………
NIK: …………………………
Alamat: …………………………

Kedua pihak sepakat untuk melakukan transaksi jual beli rumah dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Objek Transaksi

Pihak Pertama sepakat menjual kepada Pihak Kedua satu unit rumah dengan rincian:

  • Alamat: …………………………
  • Luas tanah: …………………………
  • Luas bangunan: …………………………
  • Harga jual: ………………………… (…………………………)

Pasal 2

Uang Tanda Jadi

Pihak Kedua telah membayarkan uang tanda jadi kepada Pihak Pertama sebesar ………………………… (…………………………) pada tanggal ………………………….

Uang tanda jadi tersebut diperhitungkan sebagai bagian dari harga jual rumah apabila transaksi dilanjutkan sampai tahap pembayaran sesuai kesepakatan.

Pasal 3

Ketentuan Pembayaran

Sisa pembayaran sebesar ………………………… akan dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama sesuai jadwal dan mekanisme pembayaran yang disepakati kedua pihak.

Pasal 4

Pembatalan Transaksi

Apabila Pihak Kedua membatalkan transaksi secara sepihak tanpa alasan yang disepakati bersama, uang tanda jadi dinyatakan tidak dapat dikembalikan.

Apabila Pihak Pertama membatalkan transaksi secara sepihak, uang tanda jadi wajib dikembalikan kepada Pihak Kedua sesuai kesepakatan kedua pihak.

Pasal 5

Penutup

Surat perjanjian ini dibuat dalam dua rangkap yang memiliki kekuatan yang sama dan ditandatangani oleh kedua pihak dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan dari pihak mana pun.

Demikian surat perjanjian ini dibuat untuk digunakan sebagaimana mestinya.

…………………………, …………………………

Pihak Pertama                                       Pihak Kedua

………………………..                       ………………………..

 

Saksi 1
Nama: __________________

Saksi 2
Nama: __________________

Baca juga:

Mengenal NUP dan Perbedaannya dengan Booking Fee

***

Demikian penjelasan dan contoh surat booking fee rumah.

Temukan hunian impian kamu hanya di Rumah123, #RumahUntukSemua.

Semoga bermanfaat.

FAQ

Apa itu surat booking fee rumah?
Surat booking fee rumah adalah dokumen yang mencatat pembayaran uang pemesanan atau tanda jadi dari pembeli kepada penjual atau developer. Dokumen ini dapat menjadi bukti bahwa pembeli telah memesan rumah tertentu.
Apa saja isi surat booking fee rumah?
Surat booking fee rumah dapat memuat identitas pembeli dan penjual, tanggal pembayaran, informasi rumah, harga jual, jumlah booking fee, metode pembayaran, batas waktu pembayaran berikutnya, serta ketentuan pembatalan dan pengembalian booking fee.
Apakah booking fee sama dengan uang tanda jadi?
Booking fee dan uang tanda jadi sering digunakan untuk menyebut pembayaran awal sebagai tanda keseriusan pembeli dalam memesan rumah. Namun, istilah dan ketentuannya dapat berbeda sesuai kesepakatan atau dokumen transaksi.
Apakah booking fee rumah bisa dikembalikan?
Bisa atau tidaknya booking fee dikembalikan mengikuti kesepakatan yang dibuat antara pembeli dan penjual. Karena itu, ketentuan mengenai pengembalian atau hangusnya booking fee perlu dicantumkan secara jelas dalam surat.
Apakah surat booking fee merupakan bukti kepemilikan rumah?
Tidak. Surat booking fee merupakan bukti pemesanan dan pembayaran awal, bukan bukti kepemilikan rumah. Bukti kepemilikan tetap mengacu pada dokumen kepemilikan yang sah sesuai ketentuan yang berlaku.
Apakah surat perjanjian booking fee rumah harus dibuat dengan notaris?
Tidak selalu. Surat dapat dibuat dan ditandatangani oleh para pihak sebagai bukti kesepakatan. Namun, untuk transaksi dengan nilai besar atau kondisi yang kompleks, para pihak dapat mempertimbangkan konsultasi dengan notaris atau ahli hukum.
{"attributes":{"type":"floatingbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2024\/06\/25100736\/Tebus-Rumah-03.gif","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/properti-penawaran-khusus\/?utm_source=panduan123&utm_medium=floatingbanner&utm_campaign=penawarankhusus","position":"floating","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}