Pengertian Uang Tanda Jadi dan Perbedaannya dengan DP
28 September 2022 · 4 min read · by Septian Nugraha
Uang Tanda Jadi (UTJ) atau booking fee merupakan persyaratan yang lumrah diberikan oleh developer kepada calon pembeli, yang hendak mengambil kepemilikan rumah.
Tujuannya untuk mengikat komitmen dan keseriusan konsumen dalam membeli rumah.
Dengan membayar UTJ, pembeli tidak perlu khawatir unit tinggal incarannya diserobot orang lain.
Pihak pengembang pun tidak akan menawarkan rumah tersebut kepada penawar lain, bila uang pengikat sudah dibayarkan.
Meski bukan istilah asing dalam proses jual-beli, namun sebagian orang masih salah kaprah dalam memahaminya.
Kebanyakan kerap menganggap booking fee sama dengan Down Payment (DP). Padahal kedua hal tersebut berbeda secara pengertian dan fungsinya.
Untuk kamu yang masih bingung dengan pengertian uang tanda jadi dan perbedaannya dengan DP, berikut ulasan yang bisa disimak.
Pengertian Uang Tanda Jadi
Dilansir dari Kamus Istilah Perumahan yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pembiayaan Perumahan, UTJ merupakan bukti keseriusan pembeli dalam membeli rumah.
Sederhananya, uang tersebut merupakan tanda komitmen dan keseriusan pembeli dalam mengambil kepemilikan rumah.
Bisa juga diartikan sebagai kesepakatan awal antara penjual dengan konsumen dalam transaksi jual-beli.
Booking fee termasuk dalam prosedur beli rumah cash dari developer, statusnya pun masuk dalam harga pembelian.
Jadi jika proses pembelian rumah berlanjut dan kamu sudah membayar uang pemesanan, kita hanya tinggal membayar sisa dari harga rumah.
Adapun terkait besaran booking fee yang harus dibayarkan, sejauh ini belum ada ketentuan resmi dari pemerintah.
Sehingga besaran nominalnya masih ditentukan oleh pengembang atau penjual. Biasanya developer akan mematok Rp500 ribu atau 1 persen dari harga rumah.
Hal yang tak boleh luput ketika sudah membayar UTJ adalah meminta kuitansi sebagai bukti pembayaran.
Dalam kuitansi juga akan tercantum skema pembayaran selanjutnya dan cara pelunasannya.
Perbedaannya dengan DP dan NUP
Setelah mengetahui pengertian uang tanda jadi, kini saatnya kamu mengetahui perbedaan antara booking fee, down payment, dan Nomor Urut Pemesanan (NUP).
Karena masih banyak yang menganggap ketiga hal tersebut serupa. Karena itu, berikut kami hadirkan perbedaan di antara ketiganya:
Uang Tanda Jadi
Sifatnya berupa kesepakatan awal, untuk mengikat komitmen dan keseriusan konsumen dalam membeli properti.
Down Payment atau DP
Sifatnya hampir sama dengan uang tanda jadi, akan tetapi secara legalitas jauh lebih mengikat.
Pasalnya penyerahan uang muka sudah masuk ke tahap pembelian, bukan pemesanan lagi.
Karena disertai dengan penandatanganan Perjanjian Pengikat Jual Beli (PPJB). Nominal yang harus dibayarkan pun diatur sedemikian rupa, sesuai dengan harga properti yang akan dibeli.
Nomor Urut Pemesanan
Merupakan praktik pemasaran properti yang dilakukan oleh pengembang untuk mengetahui keadaan pasar.
Baca juga:
Aturan Booking Fee KPR dan Perbedaannya dengan Uang Muka
Apakah Uang Tanda Jadi Bisa Dikembalikan?
Pertanyaan ini kerap kali jadi topik hangat di masyarakat, apakah uang tanda jadi bisa kembali atau dikembalikan bila hunian batal dibeli?
Semua kembali pada kesepakatan yang kamu jalin dengan pengembang atau penjual.
Umumnya booking fee tidak bisa dikembalikan, karena akan merugikan pihak developer atau penjual.
Sebab uang tersebut biasanya sudah digunakan untuk keperluan administrasi seperti pembuatan form dan pembelian materai.
Pengembang juga tidak akan menawarkan atau melepas hunian yang sudah diikat dengan booking fee kepada orang lain.
Jadi bila pada akhirnya kamu membatalkan pembelian rumah, pihak penjual bakal mengalami kerugian karena sudah menolak tawaran dari peminat lain yang lebih serius.
Uang pemesanan juga dianggap sebagai risiko konsumen. Apalagi jika terjadi pembatalan sepihak dari pembeli.
Mengingat ada risiko uang tersebut tak bisa kembali, maka perlu pertimbangan matang sebelum memilih rumah dan membayar uang pemesanan.
Agar uang tanda jadi yang sudah kamu bayarkan bermanfaat dan tepat guna, akan kami berikan sejumlah tips supaya kamu tidak merugi.
Ajukan Pertanyaan Mendetail
Mengajukan pertanyaan mendetail kepada penjual adalah hal yang harus kamu lakukan ketika hendak membeli hunian.
Pertanyaan jangan hanya melingkup pada hal-hal teknis seperti lingkungan, fasilitas atau aksesibilitas.
Akan tetapi juga hal lainnya seperti kemungkinan hangusnya booking fee, skema pengajuan KPR, hingga pembayaran DP.
Cari Pengembang atau Penjual yang Kredibel
Hal tersebut perlu dilakukan, karena saat ini banyak kasus penipuan yang dilakukan pengembang “nakal” dan tidak bertanggung jawab.
Terlebih jika kamu memesan rumah indent. Persyaratan uang tanda jadi juga biasanya diterapkan pada hunian yang masih dalam tahap pembangunan, atau bahkan masih berbentuk kavling.
Jika kamu dihadapkan pada situasi ini, pastikan untuk memilih pengembang kredibel dan terpercaya.
Jangan sampai booking fee hangus lantaran keteledoran pengembang. Misalnya karena pembangunan yang mangkrak atau terjadi sengketa.
Pengembang kredibel pasti bertanggung jawab bila hal-hal tak diinginkan tersebut terjadi.
Pastikan Rumah sesuai Keinginan dan Kebutuhan
Hal krusial lainnya adalah memantapkan hati dalam memilih rumah.
Pertimbangan matang wajib kamu lakukan sebelum mengambil kepemilikan hunian.
Artinya jangan terburu-buru ketika hendak membeli rumah, tetapi harus sesuai dengan keinginan dan kebutuhan.
Sedang mencari hunian idaman? ada banyak pilihan tersedia di Rumah123, misalnya Trevista Park, Daru Raya atau Forest Cerme.
Semoga artikel ini bermanfaat, ya!
Baca juga:
Kredit Rumah Tanpa DP, Ini Kelebihan dan Kekurangannya
Author:
Septian Nugraha