Mengenal HPL Tanah dan Perbedaannya dengan Hak Pakai, Hak Milik, HGU, dan HGB
Dipublikasikan 31 Juli 2025 · 5 min read · by Miyanti Rahman
Hak Pengelolaan Lahan atau HPL menjadi salah satu jenis hak yang umum dipakai terkait penggunaan lahan. Namun ternyata, HPL berbeda dengan hak pakai, hak milik, maupun HGB dan HGU. Yuk, mengenal HPL lebih lengkap!
Ada beberapa pertanyaan yang sering ditanyakan oleh netizen terkait Hak Pengelolaan Lahan atau HPL seperti di bawah. Nah, artikel ini akan membahas beberapa hal terkait HPL seperti
- HPL singkatan dari apa?
- Apa yang dimaksud dengan tanah HPL?
- Apakah tanah HPL bisa dijual?
- Apakah tanah HPL bisa diperpanjang?
Apa Itu HPL?
Mari kita mulai dengan pertanyaan HPL singkatan dari apa? Dan apa yang dimaksud dengan tanah HPL?
Bagi yang belum tahu, HPL adalah singkatan dari Hak Pengelolaan Lahan.
Hak pengelolaan atas tanah ini berbeda dengan hak atas tanah sebagaimana Hak Milik (HM), Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), dan Hak Pakai (HP).
Pengertian hak pengelolaan adalah sebagian dari tanah negara yang kewenangan pelaksanaan Hak Menguasai Negara (HMN) yang dilimpahkan kepada pemegang HPL.
Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) tak secara eksplisit mengatur tentang HPL. Namun, ketentuan HPL secara tersirat dapat ditemukan pada Pasal 2 Ayat (4) UU PA yang berbunyi:
“HMN tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada daerah-daerah swatantra dan masyarakat hukum adat, sekedar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional menurut peraturan pemerintah.”
Nah, dari arti HPL di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa HPL punya tujuan, fungsi dan syarat berbeda dengan jenis-jenis hak atas tanah lainnya.
HPL tanah adalah sebuah kewenangan yang diberikan oleh negara kepada badan hukum tertentu untuk mengelola suatu lahan negara.
Ciri-Ciri HPL
Tanah dalam konteks HPL merujuk pada tanah milik negara yang kewenangan untuk mengelolanya dialihkan kepada pemegang hak pengelolaan.
Oleh sebab itu, beberapa ciri hak pengelolaan lahan adalah tanah HPL tak dapat dijual dan tak dapat dijadikan agunan utang yang dibebani oleh Hak Tanggungan (HT).
Pemegang sertifikat HPL akan diberi hak atas tanah berupa HGB/HP di atas HPL. Antara pemberi dan penerima hak harus membuat Surat Perjanjian Penggunaan Tanah (SPPT).
Baca juga: Begini Cara Mengubah HGB ke SHM melalui Kantor BPN
Wewenang Pemegang Hak HPL
Berdasarkan Pasal 6 Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965, terdapat sejemlah wewenang yang dimiliki oleh pemegang HPL, yaitu:
- Merencanakan peruntukan dan penggunaan tanah.
- Menggunakan tanah hanya untuk keperluan tugas.
- Menyerahkan bagian-bagian dalam tanah tersebut kepada pihak ketiga, dengan hak pakai hanya berjalan selama 6 tahun.
- Menerima uang pemasukan/ganti rugi/uang wajib tahunan.
Lembaga yang Mendapatkan HPL
Peraturan Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999, Pasal 64 Ayat 1 mengatur siapa saja lembaga yang mendapatkan HPL yaitu sebagai berikut.
- Instansi termasuk Pemerintah Daerah (Pemda)
- Badan otorita
- Perseroan tertentu
- Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)
- Badan-badan hukum lainnya yang ditunjuk oleh pemerintah.
Perbedaan Hak Pengelolaan dan Hak Pakai
Bagi masyarakat awam, baik HPL maupun hak pakai sering kali diartikan serupa. Padahal, terdapat perbedaan yang signifikan antara keduanya, yaitu:
Hak Pengelolaan | Hak Pakai | |
Pengertian | HPL adalah hak menguasai yang diberikan oleh negara, yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegangnya | Berdasarkan Pasal 41 pada UUPA, hak pakai adalah hak menggunakan atau memungut dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain. Hak pakai diberikan berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang atau perjanjian dengan pemilik tanah. |
Subjek yang Memperoleh |
|
|
Jangka Waktu | Hak pengelolaan diatur dalam perjanjian. | Sesuai dengan peraturan, jangka waktu sertifikat hak pakai atas tanah negara adalah maksimal 25 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun lagi. |
Apakah Tanah HPL Adalah Lahan yang dapat Dikelola oleh Pihak Ketiga?
Jawabannya adalah bisa, jadi pemegang sertifikat HPL adalah individu yang diberi kewenangan untuk menyerahkan pengelolaan lahan kepada pihak ketiga (bisa instansi atau individu).
Pihak ketiga yang mengelola lahan HPL harus memenuhi sejumlah persyaratan. Salah satunya adalah mengajukan permohonan kepada instansi terkait.
Jika disetujui, maka akan diminta membuat surat HPL atau SPPT.
Berikut sejumlah dokumen yang harus disiapkan untuk untuk melengkapi SPPT:
- Hak Milik (transmigrasi)
- HGB (Hak Guna Bangunan)
- Hak Pakai.
Baca juga: Pahami Peraturan Tanah Kavling dalam Proses Jual Beli
Itulah penjelasan tentang pengertian HPL, ciri-ciri, perbedaannya dengan hak pakai.
Setelah memahami seluk-beluk HPL ini, semoga Anda bisa lebih paham dan tidak sampai tertipu ya!
Jika ingin membeli properti dengan HGB murni atau bahkan hak milik, cari saja di Rumah123!.
Mau ngobrolin apapun soal properti? Yuk ke Teras123, dari jual beli properti, KPR sampai share pengalaman kamu juga bisa lho di sini!