OK
logo rumah123
logo rumah123
Iklankan Properti

Begini Cara Beli Rumah dengan Cash Bertahap yang Aman

30 September 2022 · 5 min read · by Tim Editorial

Cash Bertahap

Pembelian rumah sekarang ini bisa dibilang cukup mudah, terutama dalam hal pilihan pembayarannya.

Di Indonesia sendiri, metode pembelian properti terbagi atas tiga cara yakni tunai, Kredit Pemilikan Rumah (KPR), dan cash bertahap.

Bagi Anda yang memiliki pendapatan pas-pasan, mungkin membeli rumah secara tunai menjadi hal yang sulit.

Maka itu, banyak dari kita yang lebih menyukai metode pembelian rumah melalui program KPR.

Namun, apabila Anda ingin cepat dapat rumah tapi enggan terlibat dengan bank, maka metode cash bertahap jadi pilihan yang tepat.

Lantas, apa itu cash bertahap? Bagaimana langkah-langkah pengajuannya? Simak ulasan di bawah ini.

Apa Itu Cash Bertahap?

Apa itu Cash Bertahap?

Cash bertahap atau dikenal dengan tunai dan tempo bertahap, ialah metode pembelian rumah secara tunai dalam kurun waktu singkat.

Artinya, Anda bisa menyediakan uang muka terlebih dahulu.

Kamudian, sisanya dibayarkan berdasarkan kesepakatan antara penjual dan developer.

Tidak ada keterlibatan pihak ketiga atau bank dalam transaksi ini, sehingga tidak ada suku bunga bank dan biaya administrasi lainnya.

Selain itu, metode cash bertahap dinilai lebih fleksibel dibandingkan dengan program KPR.

Sehingga, cara ini sering digunakan bagi mereka yang tidak mampu memenuhi syarat KPR.

Meski menawarkan banyak keuntungan, tetapi Anda tetap harus cermat sebelum mengajukan pembayaran secara cash bertahap.

Pasalnya saat membeli rumah, ruko maupun properti lainnya, Anda biasanya diminta untuk menyiapkan uang muka yang besar.

Tenor pelunasan cicilannya pun terbilang singkat, sebab biasanya yang mencapai 6–36 bulan.

Langkah Pembelian Rumah Cash Bertahap

Langkah pembelian rumah melalui metode cash bertahap sejatinya sangat mudah.

Setiap orang dapat menggunakan metode ini untuk membeli rumah impian mereka.

Bagi kalian yang ingin mengetahui proses pembelian rumah tersebut, simak ulasan dari rumah123.com berikut ini.

Cari Info dan Survei Lokasi Properti

Cari Info dan Survei Lokasi Properti

Ketika Anda ditawari oleh agent sales untuk membeli properti dengan potongan harga murah, sebaiknya jangan langsung tergiur.

Pastikan dulu produk yang ditawarkan memang ada, lalu perhatikan track record developer hingga legalitas proyeknya.

Tentu saja ini sangat penting, untuk menghindari modus penipuan properti yang sering terjadi saat ini.

Setelah dirasa benar, selanjutnya Anda bisa membuat janji temu dengan pihak marketing untuk melakukan survei unit.

Nah saat survei, jangan lupa perhitungkan jarak rumah yang dibeli dengan fasilitas publik dan transportasi sekitar.

Tanyakan juga ke penduduk sekitar, apakah properti tersebut masuk dalam kawasan bebas banjir atau tidak.

Surat Pemesanan Rumah

Surat Pemesanan Properti

Jika Anda sudah yakin untuk membelinya, pihak pengembang akan menjabarkan total biaya, cara pembayaran, dan waktu pembayaran.

Di fase ini, sebaiknya ceritakan mengenai kondisi finansial Anda.

Kemudian, tanyakan bagaimana jika pembayaran macet di tengah jalan beserta konsekuensinya.

Apabila sepakat, pengembang akan membuat surat pemesanan rumah yang memuat identitas pembeli, unit, uang muka, hingga tenor cicilan ke developer.

Baca juga:
Jangan Asal Pilih, Ini 5 Cara Mengecek Legalitas Developer

Pembayaran Booking dan Uang Muka

Pembayaran Booking dan DP

Untuk poin ketiga ini, Anda harus tahu besaran uang muka yang wajib dibayarkan sesuai tanggal yang telah disepakati.

Misalnya, Anda membeli rumah dijual di Malang seharga Rp600 juta dengan yang muka 30% dari harga hunian.

Maka, biaya uang muka yang harus dibayarkan adalah Rp180 juta.

Setelah selesai membayar fee uang muka, mintalah kuitansi pembayaran kepada pihak developer.

Kuitansi ini berguna sebagai tanda bukti pembayaran resmi, yang disertai materai dan tanda tangan pihak developer.

Setor Tunai Bertahap

Setor Tunai Bertahap

Jika sudah membayar biaya booking dan uang muka, selanjutnya bayar sisa cicilan rumah tersebut sesuai tenor yang telah ditetapkan.

Ada banyak pilihan cicilan cash bertahap, mulai dari cash bertahap 60 kali maupun 120 kali, tergantung dari kesepakatan bersama.

Saat melakukan transaksi pembayaran, cek kembali nomor rekening developer, apakah nama penerimanya berstatus PT atau perorangan.

Langkah kecil ini wajib Anda perhatikan, demi menghindari developer bodong yang saat ini banyak berkeliaran.

Setelah itu setiap kali melakukan transaksi, Anda wajib meminta bukti pembayaran yang dikeluarkan oleh developer.

Pelunasan dan Tanda Tangan AJB

Pelunasan dan Tanda Tangan AJB

Proses penandatanganan Akta Jual Beli atau AJB sendiri dilakukan di hari yang sama saat pelunasan.

Biasanya pihak developer akan menghubungi pembeli untuk datang ke kantor notaris, yang tentunya sudah ditunjuk sebelumnya.

Penandatanganan ini dilakukan dihadapan pejabat pembuat akta tanah atau PPAT agar menjadi sah.

Selain itu, Anda perlu mempersiapkan beberapa syarat penunjang, seperti kuitansi pembayaran, PPh, serta biaya notaris dan PPAT.

Proses SHM dan Balik Nama

Proses SHM dan Balik Nama

Foto: tirto

Langkah selanjutnya yang perlu Anda lakukan setelah proses AJB, ialah mengurus peralihan AJB ke SHM.

Untuk proses ini, Anda bisa mengajukannya secara pribadi ke Badan Pertanahan Negara (BPN) dengan biaya sekitar Rp780 ribu.

Durasi pembuatan Sertifikat Hak Milik atau SHM secara mandiri memakan waktu sekitar 1–2 bulan.

Apabila tidak ingin repot, pihak PPAT bisa membantu mengurus segala keperluan seperti balik nama sertifikat.

Sertifikat dengan nama pemilik baru diperkirakan selesai dalam waktu 14 hari kerja.

Jika langkah-langkah di atas telah dilaksanakan, maka Anda sudah sah membeli rumah menggunakan metode cash bertahap.

Baca juga:
Prosedur Beli Rumah Cash dari Developer? Simak Caranya Berikut!

Mengurus IMB

Mengurus-IMB

Foto: konstantplus

Proses terakhir yang tidak boleh Anda lupakan adalah mengurus Izin Mendirikan Bangunan atau IMB.

Proses pengurusannya sendiri memakan waktu 3 minggu, 6 bulan, hingga 1 tahun. Hal ini tergantung kebijakan masing-masing kantor.

Bila diurus secara pribadi, Anda perlu menyiapkan ongkos sebesar Rp1 juta. Syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mengurus IMB, ialah:

Membawa semua sertifikat
Fotokopi KTP, KK, NPWP
Fotokopi dan dokumen asli SHM
Bukti bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Fotokopi dan dokumen asli AJB.

Semakin lengkap syarat yang Anda penuhi, maka semakin cepat pula proses pengajuan IMB selesai.

Itu dia informasi mengenai cash bertahap yang perlu Anda ketahui.

Buat Anda yang sedang mencari rumah, Rumah123 menyediakan berbagai pilihan perumahan baru yang menarik untuk dilirik, seperti:

 

Author:

 

Dyah Siwi Tridya

Simulasi KPR

Kredit rumah dengan pilihan plafon dan tenor pinjaman sesuai kebutuhan

Simulasi KPR Syariah

Sistem pembiayaan rumah tanpa bunga, sesuai syariat Islam

Bunga KPR Terbaru

Beli properti impian dengan memilih produk KPR terbaik di Rumah123

Bank OCBC NISP
Bank OCBC NISP
Suku bunga mulai dari2.88%
Tenor Max.25 Tahun
Bank Mandiri
Bank Mandiri
Suku bunga mulai dari2.55%
Tenor Max.25 Tahun
Bank BRI
Bank BRI
Suku bunga mulai dari2.88%
Tenor Max.20 Tahun