Cara Mengurus Sertifikat Apartemen di Indonesia
Terakhir diperbarui 09 September 2024 · 5 min read · by Miyanti Rahman
Membeli apartemen merupakan langkah investasi besar yang perlu pertimbangan matang. Selain lokasi, harga, dan fasilitas, aspek lain yang perlu diperhatikan adalah surat-suratnya.
Sertifikat apartemen merupakan bukti sah dan legal atas hak kepemilikan properti. Dokumen ini menandakan bahwa Anda memiliki hak atas unit apartemen tersebut dan diakui oleh hukum.
Surat kepemilikan apartemen dapat mencegah hal-hal merugikan. Sebaliknya, membeli apartemen tanpa sertifikat dapat menimbulkan risiko hukum dan financial.
Oleh karena itu, penting untuk memastikan kelengkapan surat-surat apartemen, terutama sertifikat, sebelum melakukan pembelian.
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai jenis sertifikat apartemen dan cara mengurusnya, simak ulasan di bawah ini. Artikel ini juga dapat menjawab pertanyan berikut.
- Sertifikat apartemen itu apa?
- Apakah apartemen bisa jadi SHM?
- Apakah membeli apartemen menjadi hak milik?
- Apa yang terjadi jika HGB apartemen habis?
Pertanyaan-pertanyaan di atas sering ditanyakan oleh warganet. Sekarang mari kita simak penjelasannya dimulai dari sertifikat apartemen apa.
Apa Itu Sertifikat Apartemen?
Sederhananya, sertifikat apartemen adalah bukti hak kepemilikan apartemen yang legal di mata hukum. Ada dua jenis sertifikat kepemilikan apartemen yang berlaku di Indonesia, yaitu:
- Sertifikat Hak Milik atas Rumah Susun (SHMSRS); dan
- Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG).
Jenis Sertifikat Apartemen
SHMSRS
SHMSRS artinya sertifikat kepemilikan apartemen yang paling tinggi kedudukannya di mata hukum. Dokumen ini setara kedudukannya dengan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Namun perlu diingat bahwa hak-hak yang dimiliki oleh pemilik unit apartemen tidak hanya menyangkut hak milik perorangan, tetapi juga hak milik bersama.
Hukum status kepemilikan apartemen ini harus benar-benar dipahami. Seperti yang dijelaskan dalam Undang-undang Saturan Rumah Susun nomor 20 tahun 2011.
SHMSRS atau HGB murni biasanya berwarna merah muda dan SHM berwarna hijau. Masa berlakunya hanya 30 tahun dan dapat diperpanjang kembali hingga 20 tahun.
Memperpanjang masa berlakunya cukup mudah, Anda tinggal mendatangi kantor BPN dan menyerahkan beberapa dokumen seperti berikut.
- Identitas Kartu Tanda Penduduk.
- Kartu Keluarga (KK).
- Bukti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
- Sertifikat asli.
SHMSRS biasanya akan diberikan dalam bentuk ini.
- Buku tanah.
- Surat ukur atas tanah bersama.
- Gambar denah lantai.
SKBG
Sementara itu, SKBG adalah tanda bukti kepemilikan atas satuan rumah susun di atas barang milik negara atau daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara menyewa.
Jadi developer apartemen dengan sertifikat SKBG tak mempunyai hak milik atas tanah di mana bangunan berdiri. Developer hanya menyewa atau mempunyai hak menggunakannya saja.
Biasanya tanah milik negara, sehingga Anda harus memastikan legalitas apartemen sebelum membelinya. Tanyakan jenis sertifikat apartemen yang diberikan SHMSRS atau SKBG.
Sertifikat SKGB tidak memiliki kedudukan yang kuat seperti SHMSRS karena status pemilikan tanah dimiliki orang ketiga. SKGB biasanya diberikan dalam bentuk berikut.
- Salinan buku bangunan gedung.
- Salinan surat perjanjian atas sewa tanah.
- Gambar denah lantai.
Strata Title Adalah
Mungkin Anda sering mendengar istilah sertifikat strata title. Nah, sebenarnya istilah ini bukan merujuk kepada jenis sertifikat seperti SHMSRS atau SKBG.
Strata title apartemen adalah hak milik bersama atas satuan rumah susun yang terdiri dari hak eksklusif atas ruang pribadi dan hak bersama atas ruang publik.
Jadi bila penghuni apartemen berada di dalam kamar apartemen, maka tidak terikat dengan aturan. Sementara saat berada di ruang publik, dia akan terikat oleh peraturan bersama.
Makna strata title sangat penting diketahui untuk Anda yang ingin tinggal di apartemen karena dapat membantu memahami hak pribadi dan bersama.
Baca juga:
Ketahui Perbedaan HGB dan SHM sebelum Membeli Properti
Bagaimana Mengurus Sertifikat Apartemen?
Sekarang Anda sudah mengetahui sertifikat apartemen namanya apa. Nah, umumnya pihak yang mengurusnya adalah developer, tetapi Anda pun dapat melakukannya secara mandiri.
Cara mengurus sertifikat apartemen adalah sebagai berikut.
- Pengembang perlu melakukan pemisahan satuan rumah susun meliputi bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama. Dengan begitu, para penghuni dapat mengetahui batasan ruang pribadi dan ruang publik pada kawasan apartemen.
- Perlu mengajukan proses pengesahan akta pemisahan kepada pemerintah daerah tingkat II.
- Mendaftarkan akta pemisahan dengan melampirkan beberapa dokumen persyaratan meliputi sertifikat hak atas tanah, izin layak huni, advis planning, proposal pembangunan rumah susun, denah, surat kuasa dan pernyataan tanah tidak sengketa.
- Penerbitan SHMSRS dan pembuatan salinan buku tanah berdasarkan surat ukur tanah, gambar daerah dan denah serta berbagai dokumen atas tanda bukti yang sah.
- Adapun beragam syarat pengurusan SHMSRS berupa dokumen yakni sebagai berikut.
- Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon dengan materai.
- Surat kuasa.
- Identitas diri (fotokopi KTP, KK).
- Sertifikat hak atas tanah asli.
- Proposal pembangunan rumah susun.
- Izin layak huni.
- Akta pemisahan yang dibuat penyelenggara pembangunan rumah susun.
Pengurusan SHMSRS biasanya cukup memakan waktu, berkisar 38 hari hingga 97 hari, tergantung luas tanah apartemen.
Itulah seluruh informasi mengenai sertifikat tanah. Pastikan saat hendak membeli apartemen, Anda mengetahui seluk beluk sertifikat apartemennya ya!
Semoga informasi di atas bermanfaat.
Masih ada pertanyaan? Ngobrol tentang sertifikat apartemen di forum properti Teras123.