Cara Mengurus Sertifikat Apartemen di Indonesia
09 Agustus 2022 · 4 min read · by Tim Editorial
Bukan hanya rumah tapak, saat hendak membeli apartemen pun perlu perhatikan kelengkapan surat.
Salah satunya adalah sertifikat apartemen, yang dapat menjadi bukti sah dan legal atas hak kepemilikan properti.
Tentunya sebelum memutuskan membeli apartemen, memperhatikan kelengkapan surat dapat mencegah Anda terhindar dari hal-hal merugikan atau yang tidak diinginkan.
Nah, untuk penjelasan lebih lanjut mengenai jenis sertifikat apartemen dan cara mengurusnya, simak ulasan di bawah ini.
Apa Itu Sertifikat Apartemen?
Sertifikat apartemen adalah bukti hak kepemilikan apartemen yang legal di mata hukum.
Terdapat beragam jenis sertifikat apartemen meliputi Sertifikat Hak Milik atas Rumah Susun (SHMSRS) dan Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKBG).
Apa yang dimaksud Sertifikat Strata Title?
Strata title adalah hak milik bersama atas satuan rumah susun yang terdiri dari hak eksklusif atas ruang pribadi dan hak bersama atas ruang publik.
Dalam artian, bila penghuni apartemen berada di dalam kamar apartemen, maka tidak terikat dengan aturan.
Sementara, ketika penghuni berada di ruang publik dan fasilitas di apartemen, akan terikat peraturan.
Strata title sangat penting diketahui untuk Anda yang ingin tinggal di apartemen karena dapat membantu memahami hak pribadi dan bersama.
Baca juga:
Ketahui Perbedaan HGB dan SHM sebelum Membeli Properti
Jenis Sertifikat Apartemen
Hak kepemilikan atas apartemen cukup berbeda dengan sebuah rumah tapak, bahkan lebih kompleks.
Jika membeli apartemen, Anda tidak otomatis memperoleh Hak Milik karena apartemen bisa saja berdiri di atas tanah milik negara atau pengelolaan lahan dengan pihak ketiga.
Karena itu, terdapat beragam jenis sertifikat apartemen yang perlu diketahui saat hendak membeli apartemen dijual.
Surat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) / HGB Milik
HGB memiliki status sebagai sertifikat yang dipecah dari HGB Milik.
Dalam artian, apartemen yang dibangun berada di atas lahan milik perorangan atau milik developer.
Setelah melunasi pembelian unit apartemen, Anda akan mendapatkan SHMSRS. Fisik surat ini tidak jauh berbeda dari SHM.
SHMSRS biasanya berwarna merah muda dan SHM berwarna hijau.
SHMSRS atau HGB Milik biasanya memiliki masa berlaku hanya 30 tahun dan dapat diperpanjang kembali hingga 20 tahun.
Untuk memperpanjang sertifikat ini pun cukup mudah, Anda tinggal mendatangi kantor BPN dan menyerahkan beberapa dokumen seperti identitas (KTP), Kartu Keluarga, PBB dan sertifikat asli.
SHMSRS biasanya akan diberikan dalam bentuk:
-. Buku tanah
-. Surat ukur atas tanah bersama
-. Gambar denah lantai
Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung (SKGB)
Jenis sertifikat yang kedua adalah SKGB. Sertifikat ini biasanya dibangun di atas lahan milik pemerintah.
Sertifikat ini tidak memiliki kedudukan yang kuat seperti SHMSRS karena status pemilikan tanah dimiliki orang ketiga.
SKGB biasanya diberikan dalam bentuk:
-. Salinan buku bangunan gedung
-. Salinan surat perjanjian atas sewa tanah
-. Gambar denah lantai
Bagaimana Mengurus Sertifikat Apartemen?
Meski biasanya mengurus sertifikat apartemen dilakukan melalui pengembang atau developer, Anda pun bisa mengurus secara perorangan.
Cara mengurus sertifikat apartemen adalah sebagai berikut.
1. Pengembang perlu melakukan pemisahan satuan rumah susun meliputi bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama. Dengan begitu, para penghuni dapat mengetahui batasan ruang pribadi dan ruang publik pada kawasan apartemen.
2. Perlu mengajukan proses pengesahan Akta Pemisahan kepada Pemerintah Daerah Tingkat II
3. Mendaftarkan Akta Pemisahan dengan melampirkan beberapa dokumen persyaratan meliputi sertifikat hak atas tanah, izin layak huni, advis planning, proposal pembangunan rumah susun, denah, surat kuasa dan pernyataan tanah tidak sengketa.
4. Penerbitan SHMSRS dan pembuatan salinan buku tanah berdasarkan surat ukur tanah, gambar daerah dan denah serta berbagai dokumen atas tanda bukti yang sah.
Adapun beragam syarat pengurusan SHMSRS berupa dokumen, yakni:
-. Formulir permohonan yang ditandatangani pemohon dengan materai
-. Surat kuasa
-. Identitas diri (fotokopi KTP, KK)
-. Sertifikat Hak Atas Tanah asli
-. Proposal pembangunan rumah susun
-. Izin layak huni
-. Akta pemisahan yang dibuat penyelenggara pembangunan rumah susun
Untuk mengurus SHMSRS biasanya memiliki proses yang cukup memakan waktu, berkisar 38 hari hingga 97 hari, tergantung luas tanah apartemen.
Nah, itulah seluruh informasi mengenai sertifikat tanah. Pastikan saat hendak membeli apartemen, Anda mengetahui seluk beluk sertifikat apartemen.
Tak hanya membeli apartemen, namun juga saat sewa apartemen, pastikan Anda mengecek dokumen secara lengkap ya.
Sementara untuk pilihan apartemen yang bisa Anda pertimbangkan, antara lain ada Akasa Pure Living – BSD City, Apartemen Teluk Intan, Podomoro River View dan masih banyak lagi.
Semoga informasi di atas bermanfaat.
Baca juga:
Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah di Tahun 2021
Author:
Rachmi Arin Timomor