Tata Cara dan Syarat Pengeringan Tanah di BPN
Dipublikasikan 22 Juni 2026 · 4 min read · by Ilham Budhiman

Foto: Freepik
Ringkasan Artikel:
- Pengeringan tanah di BPN adalah proses perubahan status tanah pertanian menjadi non-pertanian melalui BPN sesuai aturan tata ruang.
- Syaratnya antara lain KTP, sertifikat tanah, surat permohonan, peta lokasi, PBB, dan dokumen rencana tata ruang.
- Proses pengeringan tanah dilakukan melalui verifikasi BPN, pengecekan lapangan, hingga penerbitan status tanah baru yang sah secara hukum.
Pengeringan tanah di BPN adalah proses untuk mengubah status tanah pertanian menjadi non-pertanian melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Proses ini dilakukan agar tanah dapat digunakan sesuai peruntukan baru, seperti perumahan, bangunan, atau kegiatan komersial.
Pengeringan tanah tersebut berkaitan dengan perubahan status tanah dari fungsi pertanian ke non-pertanian dengan mengajukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Daftar Isi:
Apa Syarat Pengeringan Tanah di BPN?

Sebelum mengajukan proses pengeringan tanah, ada beberapa dokumen yang harus kamu siapkan.
Mengutip buku Panduan Praktis Mengurus: IMB Rumah Tinggal oleh Yuni Dwi, berikut syarat pengeringan tanah di BPN:
- Fotokopi KTP pemilik tanah
- Sertifikat tanah asli (SHM atau HGB) dan fotokopi
- Surat permohonan perubahan status tanah
- Peta lokasi atau gambar bidang tanah
- Surat keterangan rencana tata ruang dari pemerintah daerah
- Bukti pembayaran PBB terakhir
- Surat keterangan waris (opsional)
- Surat kuasa (opsional)
Syarat ini diperlukan untuk memastikan bahwa tanah yang diajukan sah secara hukum dan sesuai rencana tata ruang wilayah.
Bagaimana Tata Cara Pengeringan Tanah di BPN?
- Datang ke kantor BPN sesuai lokasi tanah
- Mengisi formulir permohonan perubahan status tanah
- Menyerahkan seluruh dokumen persyaratan
- Petugas BPN melakukan verifikasi administrasi
- Dilakukan pengecekan lapangan jika diperlukan
- Menunggu hasil keputusan perubahan status tanah
- Jika disetujui, sertifikat akan diperbarui sesuai status baru
Proses ini dilakukan agar perubahan fungsi tanah memiliki legalitas yang jelas dan tidak melanggar aturan tata ruang.
Baca juga:
Cara Cek Zona Tanah Online Lewat Peta Digital BHUMI ATR BPN
Berapa Lama Proses Pengeringan Tanah?
Proses pengeringan tanah di BPN tidak dapat dilakukan secara instan karena harus melalui verifikasi administrasi dan pengecekan lapangan.
Mengacu pada layanan administrasi pertanahan BPN (atrbpn.go.id), proses perubahan data atau status tanah dapat memakan waktu 12 hingga 14 hari kerja.
Baca juga:
Cara dan Simulasi Perhitungan Harga Sewa Sawah per Tahun
Berapa Biaya Pengeringan Tanah di BPN?
Biaya pengeringan tanah di BPN tidak memiliki tarif tunggal karena dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti luas tanah, lokasi, dan jenis perubahan peruntukan.
Komponen biaya pengeringan tanah di BPN:
- Biaya administrasi layanan pertanahan
- Biaya pemeriksaan dan pengukuran tanah
- Biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
- Biaya perubahan data sertifikat
Bahkan, mengutip laman dpmptsp.slemankab.go.id, biaya pengajuan perizinan KKPR di Kabupaten Sleman tidak dipungut biaya.
Ada pula yang mengenakan tarif retribusi sebesar Rp1.250/m².
Jika menggunakan jasa atau konsultan perizinan (biro jasa), biaya pengurusan berkisar Rp3 juta hingga Rp7 juta di luar biaya resmi BPN dan Pemda.
Tabel Ringkasan Pengeringan Tanah di BPN
| No | Tahapan Pengeringan Tanah | Penjelasan |
|---|---|---|
| 1 | Pengajuan di BPN | Mengisi formulir dan menyerahkan dokumen |
| 2 | Verifikasi Administrasi | Pemeriksaan kelengkapan dokumen |
| 3 | Pengecekan Lapangan | Validasi kondisi dan lokasi tanah |
| 4 | Persetujuan Perubahan | Keputusan perubahan status tanah |
| 5 | Penerbitan Sertifikat Baru | Penyesuaian status tanah non-pertanian |
FAQ Pengeringan Tanah di BPN
Apa itu pengeringan tanah di BPN?
Apa saja syarat pengeringan tanah di BPN?
Berapa lama proses pengeringan tanah di BPN?
Berapa biaya pengeringan tanah di BPN?
Apakah semua tanah bisa dialihfungsikan?
***
Demikian informasi mengenai cara pengeringan tanah di BPN.
Semoga informasi ini bermanfaat untuk Anda.
Ada pertanyaan tentang tanah? Ajukan sekarang lewat Teras123!
Temukan properti impian bersama Rumah123, #RumahUntukSemua.


