OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
Panduan

Poin Penting PP 18 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, & Pendaftaran Tanah
r123-share-title

Dipublikasikan 02 Februari 2024 · 5 min read · by Miyanti Rahman

Pada 2021 lalu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2021. Tujuannya untuk mengontrol dan mengendalikan fungsi pemanfaatan tanah.

Dengan begitu maka pemerintah bisa lebih mengedepankan prinsip kepentingan umum, ekonomi pembangunan dan sosial yang diperlukan pada saat ini.

Berdasarkan Kementerian Agraria & Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), PP itu diharapkan bisa mengoptimalisasi pemanfaatan tanah guna kepentingan umum.

Implementasi PP 18 2021 harus mengandung ketentuan 3R (Right, Restiction & Responsibility). Lewat peraturan ini pemerintah memberi kemudahan sekaligus pengawasan ketat.

Nah ada beberapa hal yang sering ditanyakan oleh publik mengenai PP 18 2021. Sekarang mari kita simak pertanyaan dan jawaban selengkapnya tentang regulasi ini.

PP No 18 Tahun 2021 tentang Apa?

PP 18 2021 berbicara tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.  Berikut beberapa istilah yang perlu dipahami dari peraturan ini.

  • Tanah adalah permukaan bumi baik berupa daratan maupun yang tertutup air, termasuk ruang di atas dan di dalam tubuh bumi, dalam batas tertentu yang penggunaan dan pemanfaatannya terkait langsung maupun tidak langsung dengan penggunaan dan pemanfaatan permukaan bumi.
  • Tanah negara atau tanah yang dikuasai langsung oleh negara adalah tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/ barang milik daerah.
  • Hak pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang hak pengelolaan.
  • Hak atas tanah adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.
  • Perpanjangan jangka waktu hak yang selanjutnya disebut perpanjangan adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut.
  • Pembaruan hak yang selanjutnya disebut pembaruan adalah penambahan jangka waktu berlakunya sesuatu hak setelah jangka waktu berakhir atau sebelum jangka waktu perpanjangannya berakhir.
  • Pendaftaran tanah adalah rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah secara terus menerus, berkesinambungan dan teratur meliputi pengumpulan, pengolahan, pembukuan, dan penyajian serta pemeliharaan data fisik dan data yuridis, dalam bentuk peta dan daftar, mengenai bidang-bidang tanah, ruang atas tanah, ruang bawah tanah dan satuan-satuan rumah susun, termasuk pemberian surat tanda bukti haknya bagi bidang-bidang tanah, ruang atas tanah, ruang bawah tanah yang sudah ada haknya dan hak milik atas satuan rumah susun serta hak-hak tertentu yang membebaninya.
  • Satuan rumah susun adalah unit rumah susun yang tujuan utamanya digunakan secara terpisah dengan fungsi utama sebagai tempat hunian dan mempunyai sarana penghubung ke jalan umum.

Selengkapnya bisa Anda lihat pada Pasal 1 tentang ketentuan umum. Di sana terdapat 19 ayat yang menerangkan seluruh daftar istilah yang sering disebut dalam peraturan ini.

PP 18 Tahun 2021 Mencabut Peraturan Apa Saja?

Salah satu tujuan PP pendaftaran tanah nomor 18 tahun 2021 ini dibuat, yakni untuk melakukan simplifikasi regulasi dan perizinan demi mendorong iklim investasi.

Dia juga mengganti/mencabut peraturan berikut.

  • PP 40 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Atas Tanah.
  • PP 103 2015 tentang Kepemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian Oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.
  • 2 pasal di PP 24 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Apa Saja Yang Meliputi Tanah Negara dalam PP No 18 Tahun 2021?

  • Tanah yang ditetapkan undang-undang atau penetapan pemerintah.
  • Tanah reklamasi.
  • Tanah timbul.
  • Tanah yang berasal dari pelepasan/penyerahan hak.
  • Tanah yang berasal dari pelepasan kawasan hutan.
  • Tanah telantar.
  • Tanah hak yang berakhir jangka waktunya serta tidak dimohon perpanjangan dan/atau pembaruan.
  • Tanah hak yang jangka waktunya berakhir dan karena kebijakan pemerintah pusat tidak dapat diperpanjang.
  • Tanah yang sejak semula berstatus tanah negara.

Penjelasan selengkapnya terdapat pada Pasal 2 Ayat 3.

Apa Saja Kewenangan Orang yang Diberi Hak Pengelolaan dan Pemanfaatan Tanah Negara?

  • Menyusun rencana peruntukan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan rencana tata ruang.
  • Menggunakan dan memanfaatkan seluruh atau sebagian tanah hak pengelolaan untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain.
  • Menentukan tarif dan/atau uang wajib tahunan dari pihak lain sesuai dengan perjanjian.

Jika ada perjanjian pemanfaatan tanah, maka agreement document-nya harus memuat hal berikut.

  • Identitas para pihak.
  • Letak, batas dan luas tanah.
  • Jenis penggunaan, pemanfaatan tanah, dan/atau bangunan yang akan didirikan.
  • Ketentuan mengenai jenis hak, jangka waktu, perpanjangan, pembaruan, peralihan, pembebanan, perubahan, dan/atau hapus/batalnya hak yang diberikan di atas tanah hak pengelolaan, dan ketentuan pemilikan tanah dan bangunan setelah berakhirnya hak atas tanah.
  • Besaran tarif dan/atau uang wajib tahunan dan tata cara pembayarannya.
  • Persyaratan dan ketentuan yang mengikat para pihak, pelaksanaan pembangunan, denda atas wanprestasi termasuk klausul sanksi, dan pembatalan/pemutusan perjanjian.

Hak pengelolaan dalam PP 18 2021 dibahas pada Pasal 4 sampai Pasal 15.

Apa Syarat Pendaftaran Tanah?

Pada Pasal 97 dijelaskan pendaftaran tanah harus menyertakan dokumen berupa surat keterangan tanah, surat keterangan ganti rugi, surat keterangan desa, dan lainnya yang sejenis yang dimaksudkan sebagai keterangan atas penguasaan dan pemilikan tanah yang dikeluarkan oleh kepala desa/lurah/camat.

Berkas-berkas lainnya diatur dalam peraturan menteri atau peraturan pemerintah daerah setempat di mana tanah tersebut berada.

Nah itulah beberapa hal tentang PP 18 2021 yang sering ditanyakan secara online oleh msyarakat. Semoga artikel ini membantumu menemukan jawabannya.

Masih ada pertanyaan? Temukan jawabannya di forum properti Teras123.