Mengenal Hak Guna Usaha (HGU), dari Dasar Hukum dan Ketentuannya!
Terakhir diperbarui 27 Maret 2026 · 6 min read · by Septian Nugraha

HGU (Hak Guna Usaha) adalah hak khusus yang diberikan oleh negara kepada perorangan atau badan hukum untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu tertentu guna guna keperluan sektor pertanian, perkebunan, perikanan, atau peternakan.
Hak Guna Usaha ini menjadi pilar penting dalam skala industri karena memungkinkan pemanfaatan lahan luas untuk aktivitas produktif yang menunjang ekonomi nasional.
Berbeda dengan hak milik pribadi, kepemilikan dokumen ini memiliki batas waktu penggunaan yang diatur secara ketat oleh undang-undang agraria agar pemanfaatan tanah tetap optimal dan terkendali.
Memahami prosedur perolehan serta kewajiban pemegang hak sangat krusial bagi para pelaku usaha untuk menghindari risiko sengketa lahan di masa depan.
Pemberian izin ini juga diimbangi dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan agar pengelolaan sumber daya alam tetap berkelanjutan bagi masyarakat sekitar.
Dasar Hukum dan Regulasi HGU
Regulasi mengenai HGU diatur secara komprehensif dalam beberapa produk hukum terbaru:
- Pasal 28–34 UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA).
- PP No. 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (Aturan turunan UU Cipta Kerja).
- Permen ATR/Kepala BPN No. 18 Tahun 2021.
Menurut regulasi tersebut, pihak yang berhak atas HGU adalah:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Jika suatu badan hukum tidak lagi memenuhi persyaratan tersebut, maka haknya wajib dialihkan dalam waktu 1 tahun atau akan dihapuskan oleh negara.
Batas Minimal dan Maksimal Luas Lahan HGU
Ketentuan luas HGU diatur secara ketat untuk memastikan pemanfaatan lahan yang optimal:
- Minimal: 5 hektare (baik untuk perorangan maupun badan hukum).
- Maksimal Perorangan: 25 hektare.
- Badan Hukum: Luas tanah dapat melebihi 25 hektare asalkan menggunakan modal investasi yang layak serta teknik usaha modern yang sesuai dengan perkembangan zaman.
| Subjek Hukum | Luas Minimal | Luas Maksimal | Syarat Tambahan |
|---|---|---|---|
| Perorangan (WNI) | 5 Hektare | 25 Hektare | Mengusahakan lahan secara aktif. |
| Badan Hukum | 5 Hektare | Tidak Terbatas* | Harus menggunakan investasi layak & teknologi modern. |
Jangka Waktu dan Siklus Penguasaan Lahan
Salah satu pembaruan krusial dalam PP No. 18 Tahun 2021 adalah kejelasan mengenai siklus waktu penguasaan lahan.
Pengelolaan HGU tidak berlaku selamanya, melainkan melalui tahapan berikut:
- Pemberian Pertama: Jangka waktu maksimal 35 tahun.
- Perpanjangan: Dapat diajukan kembali untuk jangka waktu maksimal 25 tahun.
- Pembaruan: Setelah masa perpanjangan habis, dapat dilakukan pembaruan hak untuk maksimal 35 tahun.
Secara akumulatif, sebuah entitas dapat mengelola lahan negara hingga total 95 tahun, dengan catatan tanah tersebut masih diusahakan dengan baik dan memenuhi syarat administrasi yang ditetapkan oleh Kantor Pertanahan.
| Tahapan Hak | Jangka Waktu Maksimal | Keterangan |
|---|---|---|
| Pemberian Pertama | 35 Tahun | Tahap awal pengusahaan lahan. |
| Perpanjangan | 25 Tahun | Diajukan sebelum masa pemberian pertama berakhir. |
| Pemberian Kembali | 35 Tahun | Dilakukan setelah siklus perpanjangan selesai. |
| Total Akumulasi | 95 Tahun | Jika memenuhi syarat teknis dan administrasi. |
Baca juga:
6 Cara Cek NJOP Online di Berbagai Daerah dengan Mudah
Kewajiban dan Larangan bagi Pemegang HGU

Pemerintah dapat mencabut hak atas tanah jika pemegang HGU melanggar kewajiban atau melakukan larangan yang diatur dalam Pasal 27 dan 28 PP No. 18 Tahun 2021.
Kewajiban Utama:
- Membayar uang pemasukan (BPHTB/PNBP) sebagai pendapatan negara.
- Melaksanakan usaha sesuai peruntukan (misal: lahan sawit untuk perkebunan, bukan properti).
- Mengusahakan sendiri tanah tersebut secara aktif sesuai kriteria instansi teknis.
- Membangun dan memelihara prasarana lingkungan di dalam area HGU.
- Menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah kerusakan sumber daya alam.
- Menyampaikan laporan tertulis setiap tahun mengenai penggunaan lahan.
Larangan Keras:
- Menyerahkan pemanfaatan tanah kepada pihak lain tanpa izin perundang-undangan.
- Menutup akses publik, lalu lintas umum, atau jalan air bagi warga sekitar.
- Membuka lahan dengan cara membakar (land clearing ilegal).
- Menelantarkan tanah (tidak digunakan selama 2 tahun berturut-turut).
- Mendirikan bangunan permanen yang merusak fungsi konservasi (seperti di sempadan sungai).
Penyebab Terhapusnya HGU

Merujuk Pasal 34 UUPA dan aturan turunannya, penghapusan HGU bisa terjadi karena:
- Jangka waktu (termasuk perpanjangan/pembaruan) telah berakhir.
- Dihentikan sebelum waktunya karena pemegang hak tidak memenuhi syarat atau melanggar kewajiban.
- Dilepaskan secara sukarela oleh pemegang hak sebelum masa berlaku habis.
- Dicabut untuk kepentingan umum sesuai prosedur hukum.
- Tanah musnah (akibat bencana alam) atau dianggap telantar (merujuk Permen ATR No. 20 Tahun 2021).
Baca juga:
Mengenal SHM, Cara Mengurus dan Bedanya dengan HGB
Apakah HGU Bisa Diwariskan atau Diubah ke HGB?
Status Warisan: Berbeda dengan SHM yang bersifat turun-temurun tanpa batas, HGU terikat pada jangka waktu.
Namun, selama masa berlaku masih ada, HGU dapat beralih (diwariskan) kepada ahli waris yang memenuhi syarat atau dialihkan kepada pihak lain melalui proses jual beli yang sah.
Konversi ke HGB: HGU tidak bisa ditingkatkan menjadi SHM karena statusnya adalah tanah milik negara.
Meski demikian, status HGU dapat dikonversi menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Pakai jika memenuhi kondisi tertentu, seperti:
- Terjadi perubahan Rencana Tata Ruang (RTR) wilayah.
- Lahan digunakan untuk membangun fasilitas penunjang usaha (pabrik pengolahan, gudang, emplasemen, atau tempat tinggal karyawan).
Contoh Perubahan HGU ke HGB
Sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit yang memiliki HGU seluas 1.000 hektare berencana membangun pabrik pengolahan CPO, gudang logistik, dan emplasemen (perumahan permanen bagi karyawan) di dalam area kebun tersebut.
Karena bangunan-bangunan tersebut bersifat permanen dan memiliki fungsi komersial/hunian yang berbeda dengan fungsi tanam, maka perusahaan harus mengajukan permohonan perubahan status pada area yang dibangun tersebut (misal seluas 5 hektare) dari HGU menjadi HGB.
Area kebun selebihnya tetap berstatus HGU.
Tabel Ringkasan Perbandingan HGU dan HGB
| Fitur Perbandingan | Hak Guna Usaha (HGU) | Hak Guna Bangunan (HGB) |
|---|---|---|
| Peruntukan Utama | Pertanian, Perkebunan, Peternakan. | Mendirikan dan mempunyai bangunan. |
| Subjek | WNI & Badan Hukum Indonesia. | WNI & Badan Hukum Indonesia. |
| Status Tanah | Tanah Negara. | Tanah Negara, Hak Pengelolaan, atau Hak Milik. |
| Dapat Diwariskan? | Ya (selama masa berlaku ada). | Ya (selama masa berlaku ada). |
| Jangka Waktu Awal | Maksimal 35 Tahun. | Maksimal 30 Tahun. |
FAQ tentang HGU
Apakah HGU bisa dijadikan jaminan utang di bank?
Ya, HGU dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak Tanggungan. Hal ini memungkinkan pelaku usaha mendapatkan kucuran modal perbankan untuk mengembangkan operasional perkebunan atau perikanan mereka.
Apa yang terjadi jika masa berlaku HGU habis dan tidak diperpanjang?
Jika jangka waktu habis dan tidak dilakukan perpanjangan atau pembaruan, maka hak atas tanah tersebut secara otomatis hapus demi hukum dan tanahnya kembali menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.
Bolehkah pemegang HGU menyewakan lahan kepada pihak lain?
Secara prinsip, pemegang HGU wajib mengusahakan sendiri tanahnya. Menyerahkan pemanfaatan tanah kepada pihak lain tanpa izin menteri atau sesuai ketentuan perundang-undangan merupakan pelanggaran keras yang bisa mengakibatkan pencabutan hak.
Apakah masyarakat umum bisa memiliki HGU?
Bisa, asalkan berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dengan luas minimal 5 hektare dan maksimal 25 hektare. Jika luasnya melebihi 25 hektare, maka harus dilakukan oleh badan hukum (perusahaan) yang berkedudukan di Indonesia.
Apa perbedaan utama HGU dengan Hak Milik (SHM)?
Perbedaan mendasarnya terletak pada jangka waktu. Hak Milik berlaku selamanya dan turun-temurun, sedangkan HGU memiliki batas waktu tertentu (siklus maksimal 95 tahun) dan hanya diperuntukkan bagi kegiatan pengusahaan lahan tertentu (pertanian/peternakan).
***
Hak Guna Usaha merupakan salah satu bentuk penguasaan tanah legal untuk keperluan usaha skala besar, terutama sektor agraria.
Dengan batasan waktu, syarat administratif ketat, serta regulasi larangan, HGU menjadi instrumen penting dalam pengelolaan sumber daya lahan oleh negara kepada masyarakat atau badan hukum.
Memahami seluk-beluk HGU sangat penting bagi investor, perusahaan, maupun pemilik usaha kecil menengah agar tidak terjebak masalah legalitas dan dapat memanfaatkan hak atas tanah secara optimal.
Temukan properti impianmu hanya di Rumah123!





