OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan

Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah Terbaru 2025 dan Cara Mengurusnya
r123-share-title

Dipublikasikan 06 Oktober 2025 · 5 min read · by Yongky

cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah

Mau balik nama sertipikat tanah? Pastikan kamu mengetahui syarat dan cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah terbaru ya agar proses pengurusan lancar.

Memindahkan kepemilikan tanah adalah langkah yang berkaitan dengan hukum sehingga tak boleh keliru.

Dengan mengetahui syarat dan cara menghitungnya, kamu bisa lebih mempersiapkan dokumen dan biaya yang dibutuhkan.

Jadi, begitu mendatangi kantor pertanahan, kamu tak perlu repot lagi bolak-balik lantaran ada kesalahan saat mengumpulkan persyaratannya.

Tak perlu berlama-lama lagi, berikut adalah persyaratan dan cara menghitung biaya balik nama pada sertipikat tanah.

Aset-Bank Banner

Apa Itu Balik Nama Sertifikat Tanah?

Sertifikat tanah adalah bukti kepemilikan atau hak atas tanah yang dirilis pemerintah dalam bentuk dokumen resmi.

Lantaran memiliki hukum kuat, sertifikat tersebut dapat digunakan sebagai dasar untuk mengklaim hak-hak tertentu atas tanah.

Balik nama sertifikat tanah adalah proses pemindahan suatu kepemilikan tanah dari pemilik lama ke pemilik baru, entah melalui perwarisan atau melalui transaksi jual beli yang sah secara hukum.

Setelah balik nama, hak atas tanah yang diwariskan atau dibeli akan sah di mata hukum sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).

Pada prosesnya, terdapat biaya balik nama sertifikat tanah yang harus dipersiapkan oleh sang pemilik baru.

Nah, untuk rincian syarat dan biaya balik nama sertifikat tanah akan dibahas di bawah ini.

Baca juga:

Contoh Surat Permohonan Pembatalan Sertifikat Tanah di BPN Disertai Link Download

Syarat Balik Nama Sertifikat Tanah

Syarat Pengurusan Balik Nama Sertifikat

Syarat balik nama sertifikat tanah sebetulnya tidaklah sulit karena biasanya membutuhkan dokumen-dokumen yang juga diperlukan saat adanya transaksi jual beli tanah.

Melansir situs resmi Kementerian ATR/BPN, syarat wajib balik nama sertifikat tanah yang perlu dipersiapkan adalah:

  • Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon;
  • Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan surat kuasa;
  • Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum;
  • Sertifikat asli dan akta jual beli dari PPAT;
  • Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya;
  • Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat dicantumkan tanda yang menyatakan hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika diizinkan instansi yang berwenang;
  • Fotokopi SPPT dan PBB tahun berjalan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket;
  • Penyerahan bukti SSB (BPHTB) dan bukti bayar uang pemasukan (pada saat pendaftaran hak).

Selain persyaratan di atas, ada pula beberapa hal penting yang perlu disiapkan, yakni:

  • Informasi luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon;
  • Pernyataan tanah tidak sengketa;
  • Pernyataan tanah atau bangunan dikuasai secara fisik.

Baca juga:

Cara Mengajukan dan Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah

Homeowner Banner_Sambil Piknik di Taman 1280 x 305

Begini Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Berapa biaya balik nama sertifikat tanah?

Pertanyaan itu bisa jadi membingungkanmu ketika hendak mengurus sertifikat ke kantor pertanahan setelah membeli atau mendapatkan warisan tanah.

Sebenarnya, cara menghitung biaya balik nama tidak begitu sulit, bahkan perhitungannya sama dari tahun ke tahun.

Berikut rumus untuk menghitung biaya balik nama sertifikat tanah yang bisa menjadi acuan sesuai ketentuan Kementerian ATR/BPN, yaitu:

Rumus biaya balik nama sertifikat tanah: (nilai tanah per m2 x luas tanah (m2)) : 1.000 + biaya pendaftaran

Perhitungan ini berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), yang bisa dicari di situs pemerintah daerah setempat.

Selain biaya pendaftaran, masih ada biaya administrasi lainnya yang perlu diperhitungkan.

Misalnya seperti penerbitan Akta Jual Beli (AJB), BPHTB, dan biaya mengecek keabsahan sertifikat tanah dilakukan oleh notaris atau PPAT.

Biasanya, tarif yang dikeluarkan sekitar satu persen dari total nilai transaksi.

Agar lebih jelas, mari teliti simulasi cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah berikut ini.

Baca juga:

8 Bukti Kepemilikan Tanah Selain Sertifikat yang Berlaku di Indonesia

Tebus Rumah 1280 x 305 (Dec)

Simulasi Menghitung Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Simulasi Perhitungan Biaya Balik Nama Sertifikat Tanah

Berikut ini simulasi perhitungan biaya balik nama sertifikat tanah yang bisa kamu pelajari.

Sebagai contoh, kamu membeli tanah di Jakarta seluas 200 m² dengan NJOP Rp200 juta.

Sementara, nilai transaksi pembelian tanahnya sendiri berkisar Rp400 juta.

Lalu, berapa kira-kira biaya balik nama yang diperlukan untuk tanah di atas?

  • Biaya AJB: 1% x 400.000.000 = Rp4 juta.
  • Biaya BPHTB: 5% x (400.000.000-60.000.000) = Rp17 juta
  • Biaya pengecekan tanah Rp50 ribu.
  • Biaya balik nama: (nilai tanah per meter persegi x luas tanah per meter persegi : 1000) atau (1.000.000 x 200.000.000)/1.000 = Rp200.000

Berdasarkan simulasi di atas maka, cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah tersebut adalah;

Rp4.000.000 + Rp17.000.000 + Rp50.000 + Rp200.000 = Rp21.250.000

Jika ditotal, maka kamu perlu membayar biaya balik nama sebesar Rp21.250.000.

Biaya di atas hanyalah gambaran saja karena biasanya beda nilai transaksi dan lokasi, beda pula biaya balik nama sertifikat tanah yang dikeluarkan.

Baca juga:

Sertifikat Tanah Dijaminkan ke Bank oleh Orang Lain, Bagaimana Hukumnya?

Cara Balik Nama Sertifikat Tanah

Balik Nama Sertifikat Tanah

Setelah mengetahui berapa biaya balik nama tanah, kini saatnya kamu mengetahui cara untuk mengurusnya.

Berikut tahapan yang mesti dilalui.

1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan

Dokumen balik nama sertifikat tanah yang harus disiapkan meliputi:

  • Sertifikat tanah asli
  • Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT
  • Salinan KTP dan KK penjual dan pembeli
  • Bukti lunas BPHTB
  • Bukti pembayaran PBB tahun berjalan
  • Surat pernyataan tanah aman dari sengketa
  • Formulir permohonan balik nama sertifikat tanah

2. Pengurusan Akta Jual Beli (AJB) di PPAT

Selanjutnya kamu harus mengurus AJB di PPAT sebagai bukti sah terjadinya transaksi jual beli tanah.

3. Pelunasan BPHTB

Pastikan BPHTB sudah dilunasi sebelum mengajukan balik nama. Besaran BPHTB sebagaimana dituliskan pada simulasi di atas menggunakan rumus 5% × (NPOP – NPOPTKP)

4. Cek Keaslian Sertifikat di BPN

Selanjutnya verifikasi keaslian sertifikat tanah di BPN untuk memastikan tidak ada masalah hukum.

5. Pengajuan Balik Nama ke Kantor Pertanahan (BPN)

Semua dokumen dan bukti pembayaran balik nama yang sudah disiapkan kemudian diserahkan ke BPN.

6. Tunggu Sertifikat Baru Selesai

Proses balik nama biasanya memakan waktu 2–4 minggu sesuai antrian di BPN. Setelah selesai, kamu bisa mendapatkan sertifikat tanah atas nama pemilik baru.

Baca juga:

Ketentuan Sertifikat Tanah atas Nama 2 Orang, Apakah Sah?

***

Itulah cara menghitung biaya balik nama sertifikat tanah yang penting untuk diketahui.

Semoga artikel di atas bermanfaat, ya.

Mau ngobrolin apapun soal properti? Yuk ke Teras123, dari jual beli properti, KPR sampai share pengalaman kamu juga bisa lho di sini!

{"attributes":{"type":"popupbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2025\/04\/24162801\/Rancamaya-Golf-Estate.png","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/perumahan-baru\/properti\/bogor\/rancamaya-golf-estate\/nps2238\/?utm_source=panduan123&utm_medium=popup-banner&utm_campaign=rancamayagolf12&utm_term=pdp","first_open":"true","position":"overlay","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}
{"attributes":{"type":"floatingbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2024\/06\/25100736\/Tebus-Rumah-03.gif","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/properti-penawaran-khusus\/?utm_source=panduan123&utm_medium=floatingbanner&utm_campaign=penawarankhusus","position":"floating","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}