Fungsi dan Aturan Membuat Portal Perumahan yang Wajib Diketahui
12 Desember 2022 · 3 min read · by Tim Editorial
Foto: bssparking.com
Jika Anda tinggal di kawasan perumahan cluster, pasti sering mendapati sebuah gerbang yang dilengkapi dengan portal.
Portal perumahan yang biasa dipasang di ujung jalan ini berguna untuk menghalangi masuknya kendaraan ke dalam blok atau jalan tertentu.
Portal biasanya berada di sebelah pos keamanan perumahan atau security, maksudnya adalah untuk menjaga ketertiban kawasan perumahan.
Namun tahukah Anda, ternyata untuk membuat sebuah portal jalan di perumahan tidak bisa dilakukan sembarangan?
Bahkan, terdapat aturan portal perumahan yang bisa ditemukan secara eksplisit di dalam undang-undang, yang akan dijelaskan di bawah ini.
Fungsi Portal Jalan di Perumahan
Portal jalan di perumahan memiliki fungsi dalam urusan keamanan perumahan.
Portal perumahan dapat digunakan untuk menutup akses jalan perumahan agar tidak mudah dilalui oleh kendaraan.
Portal yang ada di jalan perumahan juga dapat digunakan untuk mengakses jalan perumahan agar tidak digunakan sebagai jalan umum.
Biasanya, portal perumahan yang diatur oleh security sudah memiliki jadwal buka-tutup yakni mulai pukul 5 pagi hingga 12 malam.
Baca juga:
Kenali 5 Fasilitas Perumahan yang Wajib Ada dalam Hunian
Aturan Membuat Portal Perumahan
Sebelum membuat portal jalan di perumahan, terdapat aturan yang perlu Anda ketahui.
Pembangunan portal bisa dilihat dalam Pasal 4 ayat 5 huruf b Peraturan Menteri Perumahan Rakyat No.10 Tahun 2010 tentang Acuan Pengelolaan Lingkungan Perumahan Rakyat.
Pasal tersebut menjelaskan pengelolaan lingkungan perumahan, mencakup pelayanan jasa yang kegiatannya adalah menjaga ketertiban serta keamanan lingkungan.
Selain itu, terdapat kebijakan pembangunan portal yang dapat ditemukan dalam peraturan daerah yang perlu diketahui.
Dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No.12 Tahun 2003 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kereta Api, Sungai dan Danau, serta Penyeberangan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Menurut Pasal 54 huruf c Perda DKI Jakarta 12/2003, tanpa seizin Kepala Dinas Perhubungan setiap orang dilarang untuk membuat pintu penutup jalan.
Dalam artian, tidak sembarangan orang bisa membuat sebuah portal.
Dari penjelasan tersebut, bisa diartikan jika hendak membuat portal jalan di perumahan harus memiliki izin dari Kepala Dinas Perhubungan.
Selain itu pada Pasal 3 Perda DKI Jakarta 8/2007 disebutkan, tanpa izin gubernur atau pejabat yang ditunjuk setiap orang atau badan dilarang:
- Menutup jalan
- Membuat atau memasang portal
- Membuat atau memasang tanggul jalan
- Membuat atau memasang pintu penutup jalan
- Membuat, memasang, memindahkan atau membuat tidak berfungsi rambu-rambu lalu lintas
- Menutup terobosan atau putaran jalan
- Membongkar trotoar dan memasang jalur pemisah, rambu-rambu lalu lintas, pulau-pulau jalan dan sejenisnya
- Membongkar, memotong, merusak atau membuat tidak berfungsi pagar pengamanan kerja
- Menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya
- Melakukan perbuatan-perbuatan yang dapat berakibat merusak sebagian atau seluruh badan jalan dan membahayakan keselamatan lalu lintas
- Menempatkan benda dan atau barang bekas pada tepi-tepi jalan raya dan jalan-jalan di lingkungan permukiman
Berdasarkan Pasal 105 ayat 1 Perda DKI Jakarta 12/2003, orang yang memasang portal tanpa izin akan dikenakan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda dengan sebanyak-banyaknya Rp5 juta.
Palang Portal Manual dan Portal Otomatis Perumahan
Sejauh ini, kita sudah membahas tentang palang portal manual yang biasa ditemukan di jalan perumahan type 36.
Namun, sekarang sudah ada banyak pula perumahan yang menggunakan portal otomatis yang terintegrasi dengan one gate system.
Selain terlihat lebih modern, palang otomatis perumahan juga membuat kawasan perumahan elit aman karena biasanya harus menggunakan access card.
Beberapa kawasan hunian yang sudah memiliki fasilitas ini, antara lain adalah:
Itulah informasi mengenai fungsi dan aturan portal perumahan yang perlu diketahui.
Ternyata membangun portal tidak bisa asal buat, ya. Lalu, apakah portal perumahanmu sudah mengikuti aturan hukum yang berlaku?
Temukan berbagai listing menarik seperti rumah dijual di Jakarta Barat, rumah dijual di Jakarta Timur dan lainnya hanya di situs properti Rumah123.
Semoga informasi di atas dapat bermanfaat, ya.