Cara Balik Nama Pajak Bumi Bangunan (PBB), Persyaratan, dan Biayanya
Terakhir diperbarui 27 Juli 2026 · 6 min read · by Ilham Budhiman

Ringkasan Artikel:
- Balik nama PBB adalah proses mengubah nama wajib pajak pada SPPT PBB akibat jual beli, hibah, atau warisan.
- Cara balik nama PBB dilakukan dengan mengajukan mutasi data ke Bapenda atau kantor pajak daerah dengan melampirkan dokumen lengkap, seperti KTP, KK, sertifikat, dan AJB.
- Balik nama PBB tidak dipungut biaya, tetapi tetap perlu mengikuti prosedur administrasi di daerah masing-masing.
Cara balik nama PBB dapat dilakukan dengan mengajukan permohonan mutasi data wajib pajak ke Bapenda setempat dengan melampirkan dokumen KTP, SPPT PBB, sertifikat, dan akta peralihan hak atas tanah atau bangunan.
Balik nama PBB adalah proses mengubah nama pemilik yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB.
Proses ini dilakukan saat terjadi peralihan hak atas tanah atau bangunan, misalnya, karena jual beli, hibah, atau warisan.
Sederhananya, balik nama PBB merupakan proses mengubah nama subjek pajak dalam SPPT PBB, dari pemilik sebelumnya menjadi nama pemilik baru alias pembeli.
Daftar Isi:
Apa Syarat Balik Nama PBB?

Dilansir dari laman sipp.menpan.go.id, berikut adalah syarat balik nama PBB:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Gambar lokasi objek pajak atau denah situasi
- Fotokopi Akta Jual Beli (AJB)
- Foto objek pajak
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi BPHTB SPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas
- Surat permohonan balik nama PBB yang ditandatangani
- Surat kuasa (jika dikuasakan)
Persyaratan yang diperlukan untuk melakukan balik nama PBB dapat berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Setelah semua menyiapkan syarat dokumen, Anda dapat melanjutkan ke tahap pengajuan balik nama PBB.
Bagaimana Cara Balik Nama PBB?
- Datangi kantor pajak daerah (Bapenda), UPT PBB, atau kecamatan/mall pelayanan publik setempat.
- Mengisi formulir permohonan.
- Mengisi formulir Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) dan Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak (LSPOP).
- Menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan, yaitu fotokopi KTP, fotokopi KK, NPWP, fotokopi SPT PBB setahun terakhir yang sudah lunas, dan berkas-berkas lain yang diminta oleh petugas.
- Setelah berkas diserahkan, Anda tinggal menunggu proses pencetakan lembar PBB baru.
- Anda bisa mengambil SPPT PBB yang baru di loket Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD).
Baca juga: Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris Disertai Syarat dan Biayanya
Bisakah Balik Nama PBB Online?
Cara balik nama PBB bisa dilakukan online.
Pasalnya, beberapa kantor pajak telah menyediakan layanan online untuk memudahkan proses balik nama PBB.
Untuk itu, Anda bisa mengecek informasi lebih lanjut di website resmi kantor pajak setempat mengenai tata cara balik nama PBB online.
Baca Juga: 6 Cara Cek NJOP Online di Berbagai Daerah dengan Mudah
Berapa Biaya Balik Nama PBB?

Lantas, apakah balik nama PBB dipungut biaya? Berapa biaya balik nama PBB?
Merujuk pada laman sipp.menpan.go.id, balik nama PBB tidak dipungut biaya alias gratis.
Pastikan tagihan PBB tahun-tahun sebelumnya sudah lunas tanpa ada tunggakan agar permohonan dapat diproses.
Berapa Lama Balik Nama PBB?
Prosesnya antara 7–14 hari kerja atau bisa mencapai 1–2 bulan jika permohonan sedang banyak.
Setelah selesai, SPPT yang sudah berubah nama bisa diambil langsung di kantor UPPD tempat Anda tinggal.
Baca Juga: Cara Mengajukan dan Biaya Pemecahan Sertifikat Tanah
Apa Tips Proses Balik Nama PBB?
- Pastikan seluruh dokumen persyaratan telah lengkap sebelum datang ke kantor pajak agar proses pengajuan berjalan lancar dan tidak perlu bolak-balik karena ada dokumen yang kurang.
- Lunasi terlebih dahulu PBB tahun berjalan atau pastikan tidak ada tunggakan pajak sebelum mengajukan balik nama karena permohonan tidak dapat diproses apabila masih terdapat tunggakan.
- Cek status PBB secara berkala setelah mengajukan permohonan untuk memastikan data kepemilikan telah diperbarui sesuai nama pemilik baru.
- Gunakan jasa PPAT/Notaris jika ingin proses balik nama lebih praktis.
Baca juga: Perbedaan PPJB dan AJB: Pengertian, Fungsi, hingga Cara Membuatnya
Tabel Ringkasan Cara Balik Nama PBB
| Tahapan | Penjelasan |
|---|---|
| Persiapan Dokumen | Siapkan KTP; KK; NPWP; sertifikat; AJB; dan SPPT PBB terakhir |
| Pengajuan Permohonan | Datang ke Bapenda; UPPD; mall pelayanan publik dan isi formulir mutasi data |
| Verifikasi Data | Petugas memeriksa kelengkapan dan kesesuaian data objek pajak |
| Proses Penerbitan | SPPT PBB baru diterbitkan atas nama pemilik baru |
| Pengambilan Dokumen | SPPT PBB dapat diambil di kantor pajak daerah (Bapenda); UPPD PBB sesuai wilayah objek pajak berada; atau kecamatan/mall pelayanan publik setempat. |
Itulah cara balik nama PBB yang bisa Anda jadikan sebagai panduan.
Ngobrolin properti seputar rumah, tanah, hukum, tips, dan lainnya di Teras123 sekarang juga!
Tak lupa, temukan properti idaman hanya di Rumah123, #RumahUntukSemua.
FAQ
Apa itu balik nama PBB?
Apakah balik nama PBB wajib dilakukan?
Balik nama PBB syaratnya apa saja?
Bagaimana cara balik nama PBB rumah?
Berapa lama proses balik nama PBB?
Apakah balik nama PBB dikenakan biaya?
Balik nama PBB kewajiban siapa?
Cara balik nama PBB dimana?
Apakah bisa ganti nama PBB online?



