Cara Tukar Tambah Rumah dengan Aman dan Menguntungkan
Dipublikasikan 14 Agustus 2026 · 5 min read · by Ilham Budhiman

Ringkasan Artikel:
- Tukar tambah rumah atau barter rumah dengan rumah dapat menjadi alternatif untuk mendapatkan hunian baru tanpa harus menjual rumah terlebih dahulu.
- Aturan tukar tambah rumah perlu memperhatikan legalitas, nilai properti, dokumen, Akta Tukar-Menukar, serta kewajiban PPh dan BPHTB.
- Cara tukar tambah rumah meliputi menentukan rumah yang ditukar, memeriksa legalitas, menentukan nilai properti, membuat kesepakatan, mengurus akta melalui PPAT, serta menyelesaikan pajak dan biaya transaksi.
Tukar tambah rumah dapat menjadi alternatif bagi kamu yang ingin punya hunian baru tanpa harus menjual rumah terlebih dahulu.
Pasalnya, proses tukar tambah rumah atau barter rumah dengan rumah bisa dilakukan secara langsung dengan orang lain atau dengan pengembang properti.
Hanya saja, ada beberapa hal yang harus kamu perhatikan, seperti legalitas, nilai properti, dokumen, serta kewajiban pajak.
Daftar Isi:
- Apa Itu Tukar Tambah Rumah?
- Bagaimana Aturan Tukar Tambah Rumah?
- Bagaimana Jika Ada Selisih Harga Rumah?
- Bagaimana Cara Tukar Tambah Rumah?
- 1. Tentukan Rumah yang Akan Ditukar
- 2. Cek Legalitas Kedua Rumah
- 3. Tentukan Nilai Masing-Masing Rumah
- 4. Buat Kesepakatan
- 5. Urus Akta Tukar Menukar di PPAT
- 6. Selesaikan Pajak dan Biaya Transaksi
- Tabel Ringkasan
Apa Itu Tukar Tambah Rumah?

Unsplash/Amina Atar
Tukar tambah rumah adalah transaksi pertukaran kepemilikan rumah antara dua pihak yang sepakat menukar rumah masing-masing.
Contohnya, kamu memiliki rumah A di Bandung dan ingin memiliki rumah B di Jakarta karena lokasinya lebih dekat dengan tempat kerja.
Nah, kamu sebagai pemilik rumah A kemudian menawarkan rumah pribadi kepada pemilik rumah B untuk ditukar.
Baca juga:
Daftar Biaya Jual Beli Rumah yang Ditanggung Pembeli dan Penjual
Bagaimana Aturan Tukar Tambah Rumah?
Tukar tambah rumah bukan sekadar membuat kesepakatan antara dua pemilik.
Proses pengalihan hak tetap harus mengikuti ketentuan pertanahan.
Aturan tukar tambah atau ruislag di Indonesia diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).
Transaksi ini sah secara hukum dan mewajibkan pembuatan Akta Tukar-Menukar oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Selain itu, wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Bagaimana Jika Ada Selisih Harga Rumah?
Jika nilai kedua rumah berbeda, selisih harganya dapat dibayarkan oleh salah satu pihak kepada pihak lainnya.
Misalnya, jika rumah A bernilai Rp800 juta, sedangkan rumah B bernilai Rp1 miliar, kamu sebagai pemilik rumah A perlu membayar selisih Rp200 juta berdasarkan kesepakatan kedua pihak.
Transaksi ini berbeda dengan jual beli properti biasa karena terdapat dua aset yang saling ditukar.
Meski demikian, perpindahan hak atas tanah dan bangunan tetap perlu dilakukan secara resmi.
Baca juga:
Beli Rumah Baru atau Bekas, Mana yang Lebih Menguntungkan?
Bagaimana Cara Tukar Tambah Rumah?
1. Tentukan Rumah yang Akan Ditukar
Cara barter rumah dengan rumah adalah menentukan rumah yang akan diberikan dan rumah yang ingin diperoleh.
Pastikan kedua pihak telah sepakat mengenai objek yang akan ditukar, termasuk soal lokasi, luas tanah, luas bangunan, kondisi rumah, fasilitas, serta akses menuju rumah tersebut.
2. Cek Legalitas Kedua Rumah
Tukar tambah rumah wajib memeriksa sertifikat tanah dan dokumen pendukung dari masing-masing rumah.
Pastikan nama pemilik sesuai dengan identitas dan tidak terdapat masalah hukum pada properti.
Pemeriksaan ini penting agar transaksi tidak menimbulkan masalah setelah proses pertukaran selesai.
3. Tentukan Nilai Masing-Masing Rumah
Nilai kedua rumah perlu disepakati secara wajar.
Pertimbangkan harga pasar di lokasi sekitar, luas tanah, luas bangunan, kondisi rumah, serta fasilitas yang tersedia.
Jika nilai rumah berbeda, tentukan jumlah uang yang harus dibayarkan sebagai selisih.
4. Buat Kesepakatan
Setelah kedua pihak menyetujui nilai rumah, buat kesepakatan mengenai objek yang ditukar, nilai masing-masing properti, besaran uang tambahan, waktu serah terima, serta pembagian biaya transaksi.
Sebaiknya kesepakatan dibuat secara tertulis agar hak dan kewajiban setiap pihak lebih jelas.
Baca juga:
Syarat Jual Beli Rumah untuk Penjual dan Pembeli Terlengkap, Ini Dokumen yang Mesti Disiapkan!
5. Urus Akta Tukar Menukar di PPAT
Selanjutnya, kedua pihak dapat mendatangi PPAT untuk membuat Akta Tukar Menukar.
PPAT akan membantu memeriksa dokumen dan menyiapkan akta sesuai ketentuan.
Setelah akta dibuat, proses pendaftaran peralihan hak dilakukan sesuai prosedur pertanahan.
Ketentuan ATR/BPN menyebutkan PPAT wajib menyampaikan akta dan dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran peralihan hak kepada Kantor Pertanahan.
6. Selesaikan Pajak dan Biaya Transaksi
Sebelum menyelesaikan transaksi, hitung kewajiban pajak dan biaya yang muncul dari pengalihan hak.
Hal ini termasuk PPh Final dan BPHTB sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk BPHTB, tukar-menukar termasuk salah satu bentuk pemindahan hak atas tanah dan bangunan.
Setelah seluruh kewajiban terpenuhi, proses administrasi dan pengalihan hak dapat dilanjutkan hingga selesai.
Tabel Ringkasan
| Tahapan | Yang Dilakukan | Tujuan |
|---|---|---|
| Tentukan rumah | Pilih rumah yang akan ditukar dan rumah yang ingin diperoleh | Memastikan kedua pihak menyepakati objek pertukaran |
| Cek legalitas | Periksa sertifikat dan dokumen kedua rumah | Memastikan status kepemilikan dan legalitas properti jelas |
| Tentukan nilai | Nilai rumah berdasarkan lokasi; luas; kondisi; dan fasilitas | Menentukan nilai masing-masing properti dan selisih harga |
| Buat kesepakatan | Tentukan nilai rumah; uang tambahan; waktu serah terima; dan biaya transaksi | Memperjelas hak dan kewajiban kedua pihak |
| Urus PPAT | Buat Akta Tukar Menukar dan proses peralihan hak | Memastikan proses pengalihan hak dilakukan secara resmi |
| Bayar pajak | Selesaikan PPh; BPHTB; dan biaya transaksi | Memenuhi kewajiban dalam proses tukar tambah rumah |
***
Itulah cara tukar tambah rumah.
Yuk, temukan hunian terbaik melalui Rumah123, #RumahUntukSemua.
Semoga bermanfaat.
FAQ
Apa itu tukar tambah rumah?
Apakah rumah bisa ditukar dengan rumah?
Bagaimana jika nilai rumah yang ditukar berbeda?
Apakah tukar tambah rumah harus menggunakan PPAT?
Apakah tukar tambah rumah dikenakan pajak?



