OK
logo rumah123
logo rumah123
Iklankan Properti
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Cara Cek PBB Online secara Mudah dan Benar, Sudah Tahu?

Dipublikasikan 15 September 2023 · 5 min read · by Shandy Pradana

Ilustrasi Cara Cek PBB Online Terbaru

Saat ini, bayar tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa dilakukan secara online.

Seperti diketahui, membayar PBB merupakan kewajiban masyarakat Indonesia setiap tahunnya.

Namun sebelum membayar, kita harus melihat dulu tagihan PBB online untuk mengurus Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Bagi yang belum tahu, SPPT PBB berfungsi sebagai dokumen indikator besaran pajak yang harus dibayarkan nantinya.

Maka itu, penting untuk mengetahui cara cek SPPT PBB online dengan langkah berikut ini:

Begini Cara Cek SPPT PBB Online

Cara Cek SPPT PBB Online

Foto: Tokopedia

Ada beberapa cara melihat PBB online yang bisa dilakukan, baik melalui situs pajak resmi maupun e-commerce.

1. Cara Cek Pajak PBB lewat Situs Resmi

Cara cek PBB online yang pertama adalah melalui situs pajak resmi yang ada di daerah masing-masing, dengan langkah-langkah sebagai berikut:

  1. Kunjungi situs resmi pajak yang ada di daerah Anda.
  2. Setelah itu buka halaman e-SPPT.
  3. Lakukan pendaftaran e-SPPT PBB.
  4. Kemudian isi data diri dengan teliti lalu sistem akan melakukan proses verifikasi.
  5. Jika proses verifikasi berhasil, sistem akan mengirimkan link tautan pengunduhan e-SPPT melalui e-mail.
  6. Setelah itu, Anda bisa melihat tagihan PBB yang harus dibayarkan melalui e-SPPT tersebut.

Perlu diketahui, setiap kota menyediakan website untuk mengecek PBB.

Berikut beberapa daerah yang sudah menyediakan layanan PBB secara online:

  • DKI Jakarta: Bapenda Jakarta
  • Depok: PBB-BPHTB Depok
  • Bogor: Bappenda Kab. Bogor
  • Semarang: e-PBB Pemerintah Kota Semarang

Baca juga:

Cara Mengurus PBB Gratis untuk Buat Baru dan Balik Nama

2. Cara Cek Tagihan PBB Online lewat Minimarket

Selain situs pajak, Anda bisa melihat tagihan PBB lewat layanan jasa minimarket seperti Klik Indomaret.

Berikut cara cek tagihan PBB online lewat situs minimarket:

  1. Kunjungi situs Klik Indomaret.
  2. Pilih Pajak Bumi dan Bangunan dan daerah domisili.
  3. Jika Anda menetap di Kota Bandung, maka bisa pilih opsi PBB Kota Bandung.
  4. Setelah itu, masukkan nomor objek pajak (NOP) dan tahun pembayaran pada kolom yang tersedia.
  5. Klik “bayar”.
  6. Pada tahapan terakhir, Anda akan melihat jumlah tagihan PBB yang harus dibayarkan.

3. Cara Cek PBB Online Lewat e-Commerce

Terakhir, ada cara cek PBB online melalui e-commerce.

Saat ini, sudah banyak e-commerce yang menyediakan layanan pembayaran pajak seperti PBB.

Jika kamu memiliki aplikasi Tokopedia, bisa ikuti cara cek pajak PBB di bawah ini:

  1. Kunjungi aplikasi Tokopedia.
  2. Pilih opsi “Top-up dan Tagihan” yang ada pada bagian atas.
  3. Kemudian pilih “Pajak PBB” dan isi lokasi tempat tinggal, tahun pembayaran, serta nomor objek pajak.
  4. Setelah itu klik “Cek Tagihan”.
  5. Layar akan memperlihatkan jumlah tagihan PBB yang harus dibayarkan.

Baca juga:

Cara Balik Nama PBB Terbaru beserta Kisaran Biayanya

Cara Daftar E-SPPT PBB di Jakarta

Inilah Cara Daftar E-SPPT PBB di Jakarta

Sebelumnya kita sudah tahu bahwa ada banyak cara cek SPPT PBB online.

Namun, bagaimana cara mendapatkanya? Anda harus terdaftar di laman resmi pajak dan melakukan verifikasi data.

Jika sudah terdaftar, biasanya akan ada notifikasi penerbitan SPPT PBB online melalui SMS.

Berikut cara daftar e-SPPT PBB jika Anda berdomisili di Kota Jakarta:

1. Daftar e-SPPT PBB di Website Pajak Resmi DKI Jakarta

  1. Buka situs https://pajakonline.jakarta.go.id/.
  2. Klik menu e-SPPT, lalu klik “Daftar e-SPPT PBB”.
  3. Isi data objek pajak, antara lain NOP PBB-P2, Nama Wajib Pajak (sesuai SPPT), dan Tahun SPPT.
  4. Selanjutnya isi data pengunduh, seperti pilih Perorangan/Badan, Nama Pengunduh, Alamat Pengunduh, Hubungan Pengunduh dengan Wajib Pajak sesuai SPPT.
  5. Bila domisili pengunduh berada di DKI Jakarta, maka Anda harus memasukkan NIK. Sedangkan bila dari luar DKI Jakarta, perlu mengisi NPWP.
  6. Jika Anda merupakan Wajib Pajak sesuai SPPT dan yang mendaftarkan diri, maka pilih Wajib Pajak Sendiri di bagian Hubungan Pengunduh dengan Wajib Pajak. Sedangkan bila Anda bukan Wajib Pajak, maka pilih status sebagai orang tua, suami/istri, anak, atau kuasa.
  7. Selanjutnya isi nomor HP pengunduh, alamat email, dan konfirmasi alamat email.
  8. Klik di kolom kecil pernyataan.
  9. Klik “I’m not a robot” di kolom kode Captcha, lalu kirim.
  10. Sistem akan melakukan verifikasi data dan Anda akan mendapat email dari Bapenda DKI Jakarta.
  11. Klik link yang ada di email untuk download e-SPPT PBB.

Baca juga:

Catat! Begini Cara Menghitung PBB yang Benar

2. Daftar e-SPPT PBB di Aplikasi PBB Online

  1. Masuk ke aplikasi pbb online JAKI.
  2. Pilih menu Jakpenda – PBB P2.
  3. Daftar e-SPPT PBB dengan cara isi data objek pajak dan data pengunduh.
  4. Klik “Kirim”.
  5. Setelah verifikasi berhasil, e-SPPT akan ter-download di perangkat.
  6. Linkdownload juga akan dikirim ke email yang telah didaftarkan.

Bila ada pajak terutang yang harus dibayar, maka Anda bisa melunasi PBB secara online juga.

Untuk cara bayar PBB online sendiri, Anda bisa melakukannya melalui situs atau aplikasi resmi pajak yang disediakan pemerintah daerah.

Bisa juga menggunakan Mobile Banking, Internet Banking, atau e-commerce.

PBB sendiri dibayarkan setiap tahun dan memiliki jatuh tempo.

Jika Anda telat membayar, maka akan dikenakan kena denda sebesar 2% setiap bulan.

Baca juga:

Denda Pajak Bumi dan Bangunan: Cara Menghitung Denda PBB

Demikianlah cara cek PBB online yang menarik untuk kalian ketahui.

Selain menghemat waktu, cara di atas juga dapat membantu Anda agar tidak menunda-nunda pembayaran PBB.

Temukan artikel lain tentang pajak properti hanya di Panduan Rumah123.

Punya pertanyaan seputar properti? Yuk, Tanya Rumah123 di sini!