OK
logo rumah123
logo rumah123
Pasang Iklan
Dijual
Disewa
Properti Baru
Panduan

Mengenal Cara Perhitungan KPR Rumah dan Istilah-Istilahnya

Terakhir diperbarui 15 Maret 2023 · 6 min read · by Miyanti Rahman

Perhitungan KPR RumahFoto: Unsplash

Jangan asal membuat perhitungan KPR atau kredit pemilikan rumah, salah-salah kondisi keuangan kamu bisa berantakan!

Maka itu, buatlah perhitungan KPR rumah secara tepat, agar bisa merealisasikan rencana beli rumah dengan metode kredit.

Nah supaya tidak bingung, Rumah123 akan memberikan panduan membuat perhitungan KPR rumah yang tepat melalui artikel ini.

Namun sebelum melakukan simulasi perhitungannya, sebaiknya pahami dulu istilah-istilah dalam KPR biar nggak gagal paham.

Istilah-istilah dalam KPR yang Perlu Dipahami

Istilah KPR RumahFoto: Unsplash

Saat mengajukan permohonan KPR untuk kali pertama, kamu akan dihadapkan dengan sejumlah istilah yang barangkali membingungkan.

Sebab itulah, bukan hanya alur permohonan KPR saja yang perlu dipahami dengan baik.

Kamu juga harus memahami makna istilah-istilah di dalamnya, dan menguasai cara membuat perhitungan KPR rumah yang tepat.

Ya, pemahaman calon nasabah mengenai KPR menjadi salah satu faktor penentu kelancaran proses permohonan kredit rumah.

Memahami seluk-beluk KPR, bisa dimulai dengan memahami istilah-istilah berikut ini.

Down Payment

Down Payment

Down payment (DP) atau disebut juga uang muka adalah sejumlah biaya yang dibayarkan di awal atas transaksi jual beli secara kredit.

Setiap lembaga penyedia KPR, menentukan besar DP minimal yang berbeda-beda, tergantung pada kebijakan masing-masing bank.

Namun, tetap mengacu pada Peraturan Menteri Nomor 13/PRT/M/2019 tentang Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).

Menurut aturan tersebut, DP minimal untuk calon nasabah dari kalangan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) adalah 1%.

Sementara untuk calon nasabah di luar MBR, Bank Indonesia (BI) membebaskan besaran DP rumah pertama yang meliputi semua tipe.

Lalu, batas tertinggi DP adalah 50% dari harga jual rumah tapak atau rumah susun yang dijual.

Plafon Kredit

Ketika mengajukan KPR, akan ada istilah plafon kredit. Secara umum plafon kredit adalah besaran pinjaman yang diberikan bank kepada debitur.

Skema perhitungan plafon pun berbeda developer dengan lembaga perbankan. Perhitungan plafon developer mengacu pada harga jual rumah dikurangi uang muka.

Sedangkan lembaga perbankan, harus terlebih dahulu melakukan analisis sebelum menentukan plafon kredit yang akan diberikan kepada debitur.

Pihak bank akan melakukan analisa risiko kredit untuk menilai kemampuan pemohon KPR dalam membayar angsuran.

Maka dari itu, disarankan bagi kamu untuk tidak memiliki tunggakan kredit lainnya saat hendak mengajukan KPR.

Pasalnya, kredit pemilikan rumah bisa saja ditolak jika kamu memiliki riwayat kesulitan membayar kredit. Hal ini juga berlaku pada penunggakan tagihan kartu kredit.

Besar angsuran per bulan yang ditentukan biasanya maksimal 40% dari total pendapatan tetap.

Tenor

Singkatnya, tenor adalah jangka waktu pinjaman yang disepakati oleh pihak kreditur dan debitur.

Tenor biasanya dihitung dalam hitungan bulan atau tahun dan ditentukan berdasarkan beberapa hal.

Seperti besar pinjaman, kesanggupan debitur dalam membayar pinjaman, dan lain sebagainya.

Tenor sangat mempengaruhi besar-kecilnya suku bunga yang harus kamu bayar selama KPR berlangsung.

Semakin lama tenor yang diambil, maka semakin besar pula bunga yang harus dibayarkan.

Jika mengajukan KPR dengan tenor 15 tahun, maka bunga pun akan dikalikan dengan periode waktu yang sudah disepakati.

Suku Bunga

Suku Bunga Perhitungan KPR RumahFoto: Unsplash

Sebagai orang yang berencana untuk mengajukan KPR, tentunya kamu harus memahami makna suku bunga.

Ya, istilah tersebut memang terdengar familiar, tetapi jangan salah, mungkin banyak yang belum memahaminya.

Sederhananya, suku bunga adalah balas jasa debitur kepada bank selaku kreditur atas kredit yang diberikan.

Nah dalam KPR, ada dua suku bunga yang lazim diterapkan, suku bunga tetap (fixed) dan suku bunga mengambang (floating). Berikut penjelasannya.

Fixed

Suku bunga ini bersifat tetap dan tidak berubah hingga tanggal jatuh tempo atau tenor berakhir.

KPR bersubsidi menetapkan fixed rate, agar masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) bisa mengatur dengan pasti keuangannya

Floating

Floating rate adalah suku bunga yang berubah-ubah mengikuti suku bunga di pasaran.

Dalam KPR (bukan bersubsidi) biasanya bank menerapkan fixed rate selama beberapa tahun, kemudian dilanjut floating rate.

Akta Jual Beli

Akta Jual Beli

Akta jual beli alias AJB sangat penting dalam jual beli rumah, karena merupakan bukti otentik yang menunjukkan adanya transaksi jual beli.

AJB tidak bisa dibuat oleh sendiri, sebab yang memiliki kewenangan mengeluarkannya adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Dokumen ini berfungsi sebagai landasan agar penjual dan pembeli memenuhi kewajibannya masing-masing.

AJB baru bisa dibuat apabila kedua belah pihak telah memenuhi seluruh kewajiban membayar pajak jual beli rumah.

Bagi pembeli pajak yang wajib diselesaikan adalah Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPn).

Sedangkan bagi penjual, pajak yang wajib dibayar adalah Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Balik Nama

Istilah balik nama perlu dipahami, terutama kalau berniat untuk KPR rumah second alias bekas.

Ketika KPR rumah second balik nama perlu dilakukan, karena Sertifikat Hak Milik (SHM) rumah atas nama pemilik hunian lama.

Proses balik nama ini bisa dibuat sendiri atau dengan bantuan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Langkah pertama yang harus dilakukan untuk balik nama ialah membuat surat permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Agar surat permohonan disetujui, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

Seperti menyiapkan dokumen berupa SHM asli, kartu identitas pembeli dan penjual, AJB dan lain sebagainya.

Agunan

agunan

Pengertian agunan adalah aset berharga yang dititipkan oleh debitur kepada pemberi kredit.

Agunan berfungsi sebagai jaminan, sehingga bisa dipindahtangankan kepemilikannya apabila debitur gagal memenuhi kewajiban.

Biasanya, pinjaman dengan agunan tingkat suku bunganya lebih rendah, dibanding pinjaman tanpa agunan.

Dalam KPR, aset berharga yang dijadikan agunan adalah sertifikat rumah itu sendiri.

Berdasarkan jenis agunannya, KPR terbagi dalam beberapa jenis di antaranya KPR pembelian, KPR multiguna, dan lain sebagainya.

KPR pembelian merupakan kredit rumah yang paling umum digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Menghitung KPR Rumah Lebih Mudah dengan Kalkulator Rumah123

Menghitung KPR RumahFoto: Unsplash

Sekarang kamu sudah tahu istilah-istilah yang sering muncul dalam perhitungan KPR rumah.

Kini, saatnya kamu membuat perhitungan KPR rumah dengan cepat menggunakan kalkulator kredit rumah dari Rumah123.

Cara menghitungnya adalah sebagai berikut.

Asumsikan bila kamu membeli rumah di Ash-Shiddiq Residence dengan harga Rp400 juta, maka kamu akan dikenakan uang muka sebesar:

Uang Muka = 20% x Harga Rumah
= 20% x Rp400 juta
= Rp80 juta

Dengan perhitungan di atas, maka jumlah pokok kredit bisa dihitung secara otomatis, yakni:

Pokok Kredit = Rp400 juta – Rp80 juta
= Rp320 juta

Selain uang muka kredit, terdapat beberapa perhitungan biaya saat mengajukan KPR, meliputi biaya provisi, BPHTB, PNBP, dan BBN.

Bagaimana, sudah siap kredit rumah? Yuk, langsung saja temukan rumah impian kamu hanya di situs properti terbaik rumah123.com.

Banyak proyek properti baru di situs kami, mulai dari rumah tapak hingga apartemen, contohnya Astha atau Seion Serang.

Perumahan dan apartemen yang ditawarkan, tentunya bisa menjadi tempat tinggal sekaligus aset investasi terbaik.

Tahapan Selanjutnya