Rincian Biaya Akad KPR dalam Transaksi Jual-Beli Rumah
23 Agustus 2023 · 6 min read · by Tim Editorial
Dalam pengajuan KPR proses akad merupakan salah satu bagian terpenting yang tidak boleh diabaikan.
Biasanya pihak bank akan memberi beberapa persyaratan, seperti dokumen apa saja yang harus dilengkapi oleh debitur.
Selanjutnya, pihak bank akan menganalisa semua dokumen.
Jika kredit Anda diterima, maka bank akan menghubungi melalui e-mail.
E-mail yang akan diterima memuat sejumlah dokumen lain yang harus disiapkan, serta jumlah angsuran dari dua tahun pertama sampai masa tenor selesai.
Lalu, prosedur apa saja yang harus disiapkan debitur sebelum akad sampai proses pembiayaan berlangsung? Berikut ulasannya.
Syarat dan Prosedur Akad Pembiayaan
Prosedur Sebelum Akad Pembiayaan
Pertama, Anda wajib untuk melunasi DP (down payment) atau uang muka ke developer dengan nilai yang sudah disepakati.
Setelah bayar DP, developer akan menyerahkan kopi akta kuasa jual untuk pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kemudian, nasabah melampirkan SK Domisili minimal dari RT/RW sesuai alamat tinggal saat ini.
Adapun beberapa lampiran lain yang wajib ada sebelum akad pembiayaan, ialah:
- Slip gaji atau surat penghasilan minimal 1 bulan saat akad pembiayaan KPR;
- Surat keterangan kerja terbaru;
- Melunasi seluruh kredit yang Anda miliki; dan
- Bukti pelunasan sebelum akad pembiayaan.
Prosedur Akad Pembiayaan KPR
Saat akad berlangsung, Anda wajib membawa dokumen identitas seperti KTP asli suami dan istri, kartu keluarga, buku nikah, dan NPWP pribadi.
Selanjutnya, Anda harus membawa buku tabungan dari bank penyedia KPR.
Selain itu, ada pula beberapa dokumen lain yang wajib dibawa, seperti:
- Biaya akad dan cadangan blokir angsuran, yang kemudian disimpan di rekening tabungan nasabah;
- Menyiapkan materai Rp6.000 sebanyak 25 lembar atau membawa uang tunai untuk mengganti materai;
- Membawa bukti transfer DP yang asli;
- Membawa SK domisili, slip gaji, surat keterangan kerja, dan bukti asli pelunasan seluruh fasilitas kartu kredit saat akad pembiayaan.
Biaya pembayaran akad KPR biasanya sekitar 7–10% dari plafon. Uang ini langsung di transfer ke rekening debitur pada bank terkait.
Setelah semua biaya akad KPR dibayarkan, debitur dan pemilik rumah atau developer bertemu di kantor notaris untuk membacakan dokumen perjanjian.
Ada tiga agenda yang akan dilakukan sebelum pengesahan transaksi, yakni:
- Pembacaan perjanjian dokumen serta tanda tangan antara pembeli dan penjual rumah di hadapan notaris.
- Perjanjian pihak bank dan penjual di hadapan notaris.
- Perjanjian pihak pembeli dan pihak bank dihadapan notaris.
Baca juga:
Panduan Penting dalam Proses Akad Kredit Rumah Subsidi
Biaya-Biaya Akad KPR
Sebelum penandatanganan di hadapan notaris, pihak bank terlebih dahulu akan menghubungi Anda untuk melakukan pelunasan biaya-biaya akad KPR, seperti:
Biaya Uang Muka
Biaya pertama yang dibayarkan saat akad KPR adalah down payment. Besaran DP sendiri antara 10–20% dari harga properti.
Selain uang muka, ada pula uang tanda jadi atau booking fee, yang berfungsi sebagai penanda keseriusan pembeli properti.
Misalnya Anda membeli rumah di Cigelam Citra Residence atau Samira Regency Bekasi dengan harga Rp400 juta, maka DP yang dibayarkan adalah Rp40 juta.
Biaya Provisi
Biaya provisi merupakan biaya tambahan yang harus Anda bayarkan sebagai “balas jasa” karena KPR telah disetujui oleh pihak bank.
Besaran biaya provisi tergantung masing-masing bank, tetapi umumnya dikenakan sebesar 1% dari total plafon.
Sehingga jika Anda mengajukan KPR untuk membeli rumah di Istana Regency Jatinangor seharga Rp600 juta, maka biaya provisinya adalah Rp6 juta.
Biaya Asuransi Jiwa Kredit
Biaya akad KPR lainnya yang harus dibayarkan adalah asuransi jiwa.
Hal ini dibutuhkan, untuk memproteksi keluarga kreditur apabila sewaktu-waktu mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia.
Besaran premi asuransi jiwa ini tergantung dengan umur dan kondisi kesehatan kreditur. Biayanya akan semakin mahal jika umur debitur melewati batas.
Untuk biaya resminya tergantung masing-masing bank, karena ada juga bank yang tidak mewajibkan pembayaran asuransi KPR.
Namun jika mendapatkan biaya asuransi dengan nominal yang besar, Anda bisa meminta diskon ke pihak bank terkait.
Selain biaya asuransi jiwa, ada juga asuransi kebakaran yang harus dibayarkan.
Biaya Notaris Perjanjian Kredit
Perlu Anda ketahui, rincian biaya notaris sendiri terpisah dengan biaya balik nama maupun pajak penjual dan pembelian.
Dalam pengikatan kredit melalui notaris, dana yang dibebankan sesuai dengan rate kerja sama antara bank dan notaris.
Biaya APHT Jaminan
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) bisa dibilang sebagai jaminan pelunasan utang antara debitur kepada kreditur.
Biaya pembuatan APHT bervariasi, hal ini biasanya berpatok pada konvensi 0,25% dari 125% nilai kredit.
Akta Jual Beli dan Sertifikat Balik Nama
Selanjutnya, AJB dan biaya balik nama rumah sudah termasuk dalam rincian biaya notaris-PPAT saat melakukan proses jual-beli.
Biaya AJB yang dipatok tidak boleh lebih 1% dari total transaksi, serta biasanya pertanggungannya sesuai kesepakatan masing-masing pihak.
Sedangkan, biaya balik nama yang harus dipersiapkan tergantung dari lokasi tanah dan nilai transaksi jual belinya.
Penting untuk diingat, selama proses balik nama semua biaya pengeluarannya ditanggung oleh pembeli.
Baca juga:
Panduan KPR, Cara Pengajuannya agar Cepat Disetujui Bank
BPHTB
Foto: ddtcnews
Biaya BPHTB merupakan biaya tambahan yang harus dibayarkan kepada penjual sebelum penandatangan Akta Jual Beli.
Rumus perhitungan BPHTB adalah:
= 5% (NPOP – NJOPTKP)
Sebagai simulasi, misalnya harga rumah di Gianyar dibanderol seharga Rp150 juta dengan NJOPTKP senilai Rp10 juta, maka biaya BPHTB sebesar:
= 5% (Rp150.000.000-Rp10.000.000)
= Rp7.000.000,00
Itulah penjelasan mengenai biaya akad kredit yang penting untuk diketahui.
Jika tertarik membeli rumah dengan KPR, ada banyak pilihan bank yang menawarkan suku bunga rendah, di antaranya:
Pertanyaan Seputar Akad KPR
Berapa lama waktu menuju akad KPR?
Tanda tangan akad KPR dilakukan dalam 1–2 minggu setelah adanya persetujuan kredit dari bank.
Berapa lama proses akad kredit KPR?
Jika sudah setuju dengan isi perjanjian, Anda bisa langsung melanjutkan proses akad kredit yang dijadwalkan. Biasanya hanya memakan waktu 1 hari kerja.
Berapa lama proses pencairan setelah akad KPR?
Kisaran waktu untuk proses pencairan dana pinjaman tergantung masing-masing bank dan kelengkapan syarat dokumen yang dilampirkan.
Bagaimana proses akad rumah?
Saat akad rumah, pihak bank akan menjelaskan kepada pembeli atau debitur mengenai dokumen perjanjian sebelum ditandatangani.
Isi surat perjanjian itu wajib mencantumkan plafon kredit, tenor, besaran cicilan per bulan, serta hak dan kewajiban masing-masing.
Apakah akad kredit rumah bisa diwakilkan?
Pihak yang hadir di akad kredit adalah pembeli (suami dan istri), wakil dari bank, penjual, dan notaris.
Sebaiknya semua pihak harus hadir, karena wajib untuk menunjukkan identitas asli ke hadapan notaris.
Apakah akad kredit bisa dibatalkan?
Pembatalan KPR setelah akad kredit tidak bisa dilakukan. Jika ingin menghentikan proses KPR, sebaiknya lakukan sebelum akad dilaksanakan.
Tahapan Selanjutnya
Mengenal KPR dan Persyaratan Pengajuannya

Mengenal Cara Perhitungan KPR Rumah dan Istilah-Istilahnya

7 Cara Jitu Lolos KPR untuk Pasangan Muda

10 Bank dengan KPR Termurah

Sebelum Mengambil Promo KPR, Ini 6 Biaya yang Harus Dihitung

Hal-Hal yang Wajib Anda Ketahui Soal Akad Rumah

Rincian Biaya Akad KPR dalam Transaksi Jual-Beli Rumah

Panduan Lengkap Melunasi KPR Sebelum Waktunya

3 Sanksi KPR Macet yang Wajib Diwaspadai beserta Solusinya

Mengenal Take Over KPR, Keuntungan dan Syarat Mengajukannya
