Dalam pengajuan KPR, proses akad menjadi bagian terpenting yang tidak boleh Anda abaikan.
Biasanya pihak bank akan memberikan beberapa persyaratan, seperti dokumen apa saja yang harus dilengkapi oleh debitur.
Selanjutnya, pihak bank akan menganalisis semua dokumen. Jika kredit Anda diterima, maka bank akan menghubungi melalui e-mail.
E-mail yang akan diterima memuat sejumlah dokumen lain yang harus disiapkan, serta jumlah detail angsuran dari dua tahun pertama sampai masa tenor selesai.
Lalu, prosedur apa saja yang harus disiapkan debitur sebelum akad sampai proses pembiayaan berlangsung?
Syarat dan Prosedur Akad Pembiayaan
Prosedur Sebelum Akad Pembiayaan
Melunasi DP ke developerdengan nilai yang sudah disepakati
Developer menyerahkan kopi akta kuasa jual untuk SHM
Nasabah melampirkan SK Domisili minimal dari RT/RW sesuai alamat tinggal saat ini
Melampirkan slip gaji asli atau surat penghasilan minimal 1 bulan saat akad pembiayaan KPR
Melampirkan surat keterangan kerja terbaru
Melunasi seluruh kredit yang Anda miliki; serta
Melampirkan bukti pelunasan sebelum akad pembiayaan.
Prosedur Akad Pembiayaan KPR
Saat akad berlangsung, Anda wajib membawa dokumen seperti KTP asli suami istri, KK asli, Buku Nikah asli, dan NPWP pribadi
Membuat dan membawa tabungan dari bank penyedia KPR
Menyediakan biaya akad dan cadangan blokir angsuran, yang kemudian disimpan di rekening tabungan nasabah
Menyiapkan materai Rp6.000 sebanyak 25 lembar atau membawa uang tunai untuk mengganti materai
Membawa bukti transfer DP yang asli
Membawa SK domisili, slip gaji, surat keterangan kerja, dan bukti asli pelunasan seluruh fasilitas kartu kredit saat akad pembiayaan.
Biaya pembayaran akad KPR biasanya sekitar 7-10 persen dari plafon. Uang ini langsung di transfer ke rekening debitur pada bank terkait.
Setelah semua biaya akad KPR dibayarkan, debitur dan pemilik rumah atau developer bertemu di kantor notaris untuk membacakan dokumen perjanjian.
Ada tiga agenda yang akan dilakukan sebelum pengesahan transaksi, yakni:
– Pembacaan perjanjian dokumen serta tanda tangan antara pembeli dan penjual rumah di hadapan notaris
– Perjanjian pihak bank dan penjual di hadapan notaris
– Perjanjian pihak pembeli dan pihak bank dihadapan notaris.
Biaya-Biaya Akad KPR
Sebelum penandatanganan di hadapan notaris, pihak bank terlebih dahulu akan menghubungi Anda untuk melakukan pelunasan biaya-biaya akad KPR, seperti:
Biaya Uang Muka
Biaya pertama yang dibayarkan saat akad KPR adalah uang muka atau down payment. Besaran DP sendiri antara 10-20% dari harga properti.
Selain uang muka, ada pula uang tanda jadi atau booking fee yang berfungsi sebagai penanda keseriusan pembeli properti.
Baca juga:
Panduan Penting dalam Proses Akad Kredit Rumah Subsidi
Biaya Provisi
Merupakan biaya tambahan yang harus Anda bayarkan sebagai biaya balas jasa karena KPR telah disetujui oleh pihak bank.
Besaran biaya provisi tergantung masing-masing bank, namun umumnya dikenakan sebesar 1 persen dari total plafon.
Sehingga jika plafon KPR sebesar Rp600 juta, maka biaya provisinya adalah Rp6 juta.
Biaya Asuransi Jiwa Kredit
Biaya akad KPR lainnya yang harus dibayarkan adalah asuransi jiwa.
Hal ini dibutuhkan, untuk memproteksi keluarga kreditur apabila sewaktu-waktu mengalami kecelakaan hingga meninggal dunia.
Besaran premi asuransi jiwa ini tergantung dengan umur dan kondisi kesehatan kreditur. Biayanya akan semakin mahal jika umur debitur melewati batas.
Untuk biaya resminya tergantung masing-masing bank, karena ada juga bank yang tidak mewajibkan pembayaran asuransi jiwa.
Namun jika mendapatkan biaya asuransi dengan nominalnya besar, Anda bisa meminta diskon ke pihak bank terkait.
Selain biaya asuransi jiwa, ada juga asuransi kebakaran yang harus dibayarkan oleh debitur.
Biaya Notaris-Perjanjian Kredit
Perlu Anda ketahui, rincian biaya notaris sendiri terpisah dengan biaya balik nama maupun pajak penjual dan pembelian.
Dalam pengikatan kredit melalui notaris, dana yang dibebankan sesuai dengan rate kerja sama antara bank dan notaris.
Biaya APHT Jaminan
Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) bisa dibilang sebagai jaminan pelunasan utang antara debitor kepada kreditur.
Biaya pembuatan APHT bervariasi, hal ini biasanya berpatok pada konvensi 0,25 persen dari 125 persen nilai kredit.
Akta Jual Beli dan Sertifikat Balik Nama
Selanjutnya, AJB dan biaya balik nama rumah sudah termasuk dalam rincian biaya notaris-PPAT saat melakukan proses jual-beli.
Biaya AJB yang dipatok tidak boleh lebih 1% dari total transaksi, serta biasanya pertanggungannya sesuai kesepakatan masing-masing pihak.
Sedangkan, biaya balik nama yang harus dipersiapkan tergantung dari lokasi tanah dan nilai transaksi jual belinya.
Penting untuk diingat, selama proses balik nama semua biaya pengeluarannya ditanggung oleh pembeli.
BPHTB
Foto: ddtcnews
Biaya BPHTB merupakan biaya tambahan yang harus dibayarkan kepada penjual sebelum penandatangan Akta Jual Beli.
Rumus perhitungan BPHTB adalah:
= 5% (NPOP – NJOPTKP)
Sebagai simulasi, misalnya harga jual rumah di Gianyar dibanderol seharga Rp150 juta dengan NJOPTKP senilai Rp10 juta, maka biaya BPHTB sebesar:
= 5% (Rp150.000.000-Rp10.000.000)
= Rp7.000.000,00
Itu dia informasi mengenai biaya akad KPR yang harus Anda perhatikan.
Jika tertarik untuk membeli hunian baru, berikut beberapa pilihan terbaik dari Rumah123, seperti:
Semoga bermanfaat!
Baca juga:
Panduan KPR, Cara Pengajuannya agar Cepat Disetujui Bank
Author:
Dyah Siwi Tridya