Cara Membuat Surat Perjanjian Sewa Apartemen sesuai Hukum
18 Oktober 2022 · 7 min read · by Miyanti Rahman
Saat ini, sewa apartemen tampaknya lebih populer dibandingkan sewa rumah atau indekos, khususnya di kalangan anak muda.
Dalam hal sewa-menyewa properti yang satu ini, diperlukan surat perjanjian sewa apartemen yang mengikat pemilik dan penyewa.
Dokumen legal tersebut bisa menjadi landasan penyelesaian konflik, apabila terjadi hal-hal yang tidak diharapkan.
Lantas, bagaimana tata cara membuat surat perjanjian sewa apartemen secara legal? Apa saja struktur surat perjanjian tersebut?
Untuk membantu Anda membuat surat perjanjian sewa apartemen, Rumah123 akan menjawab pertanyaan tersebut melalui penjabaran ini.
Peraturan Surat Perjanjian
Sebelum mengulas tata cara membuat surat perjanjian sewa apartemen, sebaiknya ketahui dulu peraturannya secara umum.
Peraturan mengenai syarat sah perjanjian sendiri tertuang dalam Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata pasal 1320.
Menurut peraturan tersebut, suatu perjanjian dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat berikut ini.
Ada Kesepakatan Para Pihak
Ketika membuat suatu perjanjian, harus ada kesepakatan terlebih dahulu dari para pihak yang terlibat di dalamnya.
Kesepakatan harus lahir dari kehendak atau keinginan para pihak sendiri, tanpa ada unsur kekhilafan, paksaan dan penipuan.
Ada Kecakapan Perikatan
Kecakapan yang dimaksud dalam KUH Perdata pasal 1320 ini, ialah wewenang para pihak untuk membuat suatu perjanjian.
Menurut peraturan tersebut, orang yang belum dewasa dan berada di bawah pengampuan dianggap belum cakap.
Baca juga:
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Apartemen yang Sah
Ada Objek dalam Kesepakatan
Suatu perjanjian atau kesepakatan harus mempunyai suatu objek yang jelas, di sini objeknya adalah apartemen yang disewakan.
Objek dalam kesepakatan bisa berupa produk-produk yang tampak secara fisik ataupun jasa yang ditentukan jenisnya.
Ada Kausa atau Sebab yang Halal
Kausa atau sebab yang halal berhubungan dengan latar belakang, isi dan tujuan perjanjian itu sendiri.
Jika perjanjian dibuat berdasarkan sebab yang dilarang atau untuk tujuan melanggar hukum, maka dianggap tidak sah.
Itulah empat syarat sah perjanjian berdasarkan KUH Perdata pasal 1320. Selanjutnya, mari kita mengupas templat surat perjanjiannya.
Templat ini tentu saja bisa Anda jadikan referensi untuk membuat surat perjanjian sewa apartemen yang penting bagi kedua belah pihak.
Langkah-langkah Membuat Surat Perjanjian Sewa Apartemen
Pada contoh template surat perjanjian sewa apartemen di bawah ini, ada beberapa poin yang akan Anda temui seperti berikut.
– Identitas jelas kedua belah pihak yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
– Durasi sewa (tanggal mulai dan akhir masa sewa), tarif, alamat jelas objek sewa dan spesifikasi objek, misalnya luas bangunan, tanah serta yang lainnya
– Pasal-pasal yang menjelaskan secara rinci dan detail serta mudah dipahami. Namun akan lebih bagus jika langsung pada inti dan tidak bersifat umum
– Sanksi yang harus dituliskan secara jelas. Contohnya pemberian sanksi jika penyewa terlambat membayar, serta berapa tenggang waktu untuk membayar sanksi dan batas waktu berakhir
– Tanda tangan di atas materai yang menegaskan bahwa surat perjanjian tersebut bernilai hukum.
Itu dia beberapa poin yang akan Anda jumpai pada surat perjanjian sewa-menyewa. Nah, berikut referensi template nya.
—
SURAT PERJANJIAN SEWA APARTEMEN
Pada hari ini, (nama hari), tanggal (hari/bulan/tahun), di (kecamatan, kota), kami yang bertanda tangan di bawah ini.
Nama :
Tempat, Tanggal Lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomor Kartu Identitas :
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi (pemilik) yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama :
Tempat, Tanggal Lahir :
Pekerjaan :
Alamat :
Nomor Kartu Identitas :
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi (penyewa) yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut.
PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah atas sebuah unit apartemen atas nama (nama apartemen), yang beralamat di (nama jalan dan nomor bangunan serta nomor unit apartemen), Kelurahan (nama kelurahan/desa), Kecamatan (nama kecamatan), Kabupaten/Kota (nama kabupaten/kota), Provinsi (nama provinsi). Ini selanjutnya disebut “apartemen”.
PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan apartemen tersebut kepada PIHAK KEDUA, sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa apartemen tersebut dari PIHAK PERTAMA.
Selanjutnya, untuk maksud di atas PARA PIHAK sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Apartemen yang selanjutnya disebut “perjanjian”. Ketentuan dan syarat perjanjian diatur dalam pasal-pasal di bawah ini.
PASAL 1
KESEPAKATAN SEWA-MENYEWA
1. PIHAK PERTAMA sepakat menyewakan apartemen kepada PIHAK KEDUA, sebagaimana PIHAK KEDUA sepakat menyewa apartemen tersebut dari PIHAK PERTAMA.
2. Sewa-menyewa apartemen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan ketentuan seperti yang tercantum pada ayat 3 dan 4.
3. Harga sewa apartemen, yaitu sebesar (nominal rupiah) (terbilang rupiah).
4. Jangka waktu sewa adalah untuk selama (X) bulan/tahun, yang dimulai pada tanggal (hari/bulan/tahun) dan berakhir pada tanggal (hari/bulan/tahun).
PASAL 2
METODE PEMBAYARAN
1. Uang sewa akan diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersama dengan penandatanganan SURAT PERJANJIAN SEWA APARTEMEN ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa yang termaksud pada pasal 1 ayat 3.
2. PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi tanda bukti penerimaan uang sewa kepada PIHAK KEDUA.
Atau jika metode pembayaran dilakukan secara bertahap, maka ayat 1 pasal 2 tersebut bisa diganti dengan kalimat berikut.
1. Uang sewa akan diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara bertahap selama (jangka waktu) dan pelunasan terakhir tanggal (hari/bulan/tahun), dengan deposit awal sebesar (nominal rupiah) (terbilang rupiah).
PASAL 3
JAMINAN PIHAK PERTAMA
Dalam perjanjian ini, PIHAK PERTAMA memberikan jaminan sebagai berikut.
1. Apartemen sepenuhnya merupakan hak PIHAK PERTAMA dan bebas dari sengketa.
2. Apartemen tidak dalam keadaan disewakan kepada ataupun dijual kepada PIHAK KETIGA.
3. PIHAK KEDUA dapat sepenuhnya mendapatkan hak-haknya sebagai penyewa apartemen. Hal ini tidak dapat diganggu gugat oleh pihak-pihak lain.
PASAL 4
PEMBEBANAN DAN PERAWATAN
1. PIHAK KEDUA berhak atas pemakaian fasilitas aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang sudah terpasang pada apartemen.
2. PIHAK KEDUA wajib membayar semua tagihan atas pemakaian fasilitas yang dimaksud pada ayat 1.
3. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum pada ayat 2, sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
4. PIHAK KEDUA wajib menjaga dan merawat fasilitas yang dimaksud pada ayat 1 agar tetap dalam keadaan baik.
PASAL 5
LARANGAN
Selama jangka waktu sewa apartemen berlangsung, PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk melakukan hal berikut.
1. Memindahkan atau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian ini, baik sebagian atau keseluruhannya kepada PIHAK KETIGA.
2. Mempergunakan unit apartemen untuk tujuan lain dari yang sudah disepakati dalam perjanjian ini, kecuali sudah mendapat izin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.
3. Renovasi unit apartemen tanpa ada izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
PASAL 6
KERUSAKAN DAN BENCANA ALAM
1. Kerusakan struktur bangunan apartemen sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
2. PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure.
Yang dimaksud dengan force majeure adalah sebagai berikut.
1. Bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
PASAL 7
SYARAT PEMUTUSAN PERJANJIAN
PIHAK KEDUA dapat memutuskan perjanjian ini sebelum jangka waktu sewa berakhir dengan syarat-syarat berikut.
1. Terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya dalam kurun waktu (X) hari/bulan sebelum berakhirnya jangka waktu sewa.
2. Telah membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
3. Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewa yang belum dilaksanakannya.
PIHAK PERTAMA dapat memutuskan perjanjian ini sebelum jangka waktu sewa berakhir dengan syarat-syarat berikut.
1. PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan atau syarat perjanjian ini.
2. PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terutang selama (X) hari/bulan setelah pembayaran itu jatuh tempo.
PASAL 8
MASA BERAKHIR PERJANJIAN
Setelah berakhir jangka waktu sewa sesuai dengan pasal 1 ayat 4 SURAT PERJANJIAN SEWA APARTEMEN, PIHAK KEDUA segera mengosongkan aparetmen dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA, serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan kesepakatan dalam surat perjanjian ini, kecuali PARA PIHAK bersepakat untuk memperpanjang jangka waktu sewa kembali.
PASAL 9
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam SURAT PERJANJIAN SEWA APARTEMEN ini akan dimusyawarahkan bersama oleh PARA PIHAK.
PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, PARA PIHAK bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (X).
—
Nah, itulah template surat perjanjian sewa apartemen yang bisa Anda contoh.
Bagi yang sedang mencari apartemen untuk disewa, bisa langsung kunjungi Rumah123.
Tidak hanya sewa, ada banyak apartemen dijual dengan harga terjangkau yang bisa Anda pilih, seperti Serpong Garden Apartment dan Vittoria Residence.
Semoga bermanfaat!
Baca juga:
Susunan Isi Surat Perjanjian Jual Beli Rumah yang Benar
*Sumber foto:Unsplash
Author:
Miyanti Rahman