Mengenal Surat Roya: Cara Mengurus, Syarat, dan Biayanya
Terakhir diperbarui 24 Agustus 2026 · 5 min read · by Ilham Budhiman

Ringkasan Artikel:
- Surat roya adalah dokumen yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti bahwa hak tanggungan atas properti telah dihapus setelah KPR atau utang dilunasi.
- Pengurusan roya memerlukan dokumen seperti formulir permohonan, sertifikat tanah, sertifikat hak tanggungan, KTP, KK, serta dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan BPN.
- Biaya roya di BPN sebesar Rp50.000 per sertifikat dengan waktu penyelesaian sekitar 3–5 hari kerja. Beberapa bank juga telah menyediakan layanan roya elektronik (Roya-el).
Cicilan rumah sudah selesai? Jangan lupa urus surat roya di BPN.
Surat roya adalah bukti bahwa hak tanggungan atas rumah telah dihapus setelah KPR selesai dilunasi.
Tanpa surat ini, status kepemilikan rumah akan tetap tercatat sebagai objek yang masih dibebani hak tanggungan atau hipotek.
Daftar Isi:
Apa Itu Surat Roya?

Surat roya adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai bukti telah dihapusnya hak tanggungan atas suatu properti.
Roya merupakan proses pencoretan hak tanggungan pada buku tanah setelah utang atau KPR di bank telah lunas.
Hak tanggungan sendiri adalah jaminan atas utang, seperti sertifikat tanah.
Mengapa Surat Roya Harus Diurus?
Selama KPR masih berjalan, sertifikat tanah menjadi jaminan bank sehingga statusnya masih dibebani hak tanggungan.
Setelah seluruh kewajiban kredit dilunasi, kamu perlu mengurus surat roya agar hak tanggungan tersebut resmi dihapus dari sertifikat.
Jika tidak diurus maka proses menjual, mewariskan, atau menjadikan properti sebagai agunan di kemudian hari bisa menjadi lebih sulit.
Baca juga:
Pengalaman Melunasi KPR BTN Disertai Syarat dan Biayanya
Apa Syarat Mengurus Roya di BPN?

Berdasarkan UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, surat roya diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional, bukan oleh bank.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan untuk mengurus roya sertifikat di BPN adalah sebagai berikut:
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas materai Rp10.000
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan/atau kuasa yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi badan hukum
- Sertifikat tanah asli, sertifikat hak tanggungan asli, dan/atau konsen roya jika sertifikat hak tanggungan hilang
- Surat Keterangan Lunas dari bank
- Fotokopi KTP pemberi (debitur) dan penerima hak tanggungan (kreditur) dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket.
Bagaimana Cara Mengurus Surat Roya di BPN?
Surat roya dapat diurus secara langsung di kantor BPN sesuai lokasi tanah berada.
Setelah semua syarat terpenuhi, berikut cara mengurus surat roya di BPN:
- Ambil tiket antrean di pintu masuk dan serahkan dokumen yang telah diisi sebelumnya ke loket pelayanan pendaftaran.
- Jika namamu sudah dipanggil, nantinya petugas akan memintamu untuk mengisi formulir sampul warkah/balik nama.
- Petugas akan memberikan satu dokumen perubahan nama institusi kreditur (bila ada) untuk difotokopi, lalu masukkan ke dalam map permohonan roya.
- Serahkan berkas ke loket pengurusan roya.
- Terakhir, kamu akan dipanggil kembali oleh petugas untuk menerima surat perintah setor dan melakukan pembayaran.
Bagaimana Cara Mengurus Surat Roya Online?
Sejumlah bank telah menyediakan layanan roya elektronik (Roya-el) untuk memudahkan proses penghapusan hak tanggungan setelah KPR lunas.
Melalui layanan ini, bank akan mengajukan permohonan roya secara elektronik kepada BPN sehingga kamu tidak perlu mengurus seluruh proses secara mandiri.
Namun, ketersediaan layanan Roya-el dapat berbeda di setiap bank dan kantor cabang.
Oleh karena itu, sebaiknya tanyakan terlebih dahulu kepada pihak bank mengenai prosedur, biaya, serta dokumen yang diperlukan.
Baca Juga:
Mengenal Apa Itu AJB: Fungsi, Syarat, hingga Cara Mengurusnya
Berapa Biaya Roya di BPN?
Biaya pengurusan surat roya di BPN sebesar Rp50 ribu untuk setiap sertifikat hak atas tanah yang hak tanggungannya dihapus.
Jika proses pengurusan roya diwakilkan oleh notaris, ada biaya tambahan yang akan dikenakan atas jasa tersebut.
Kisarannya mencapai Rp500 ribu sampai Rp1 juta per pengajuan.
Berapa Lama Proses Roya Sertifikat?
Proses pengurusan roya di BPN memakan waktu antara 3 hingga 5 hari kerja setelah semua dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
Untuk pengajuan roya elektronik yang diproses langsung oleh pihak bank, prosesnya bahkan bisa selesai hanya dalam 1 hari.
Baca juga:
Validasi BPHTB Berapa Lama? Ini Waktu Proses Penyelesaiannya
Tabel Ringkasan Roya Sertifikat
| Informasi | Penjelasan |
|---|---|
| Pengertian Roya | Proses penghapusan hak tanggungan atas sertifikat tanah setelah utang atau KPR lunas |
| Instansi Penerbit | Badan Pertanahan Nasional (BPN) |
| Dasar Hukum | UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan |
| Tujuan Roya | Menghapus status hak tanggungan agar sertifikat kembali bersih |
| Syarat Utama | Formulir permohonan; KTP; KK; sertifikat tanah; sertifikat hak tanggungan; dan dokumen pendukung lainnya |
| Tempat Pengurusan | Kantor BPN sesuai lokasi tanah |
| Biaya Roya di BPN | Rp50 ribu per sertifikat |
| Biaya Jasa Notaris (Opsional) | Sekitar Rp500 ribu–Rp1 juta |
| Estimasi Waktu Proses | 3–5 hari kerja |
| Roya Elektronik | Tersedia di beberapa bank melalui layanan Roya-el |
Baca Juga:
Contoh Surat Permohonan ke BPN Lengkap untuk Berbagai Keperluan
Semoga ulasannya bermanfaat.
Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan di Teras123!
Tak lupa, temukan properti impian di Rumah123, #RumahUntukSemua.



