Aturan Upacara Bendera di IKN dan Jakarta pada HUT ke-79 RI, Dilaksanakan 17 Agustus 2024

aturan upacara bendera di ikn dan jakarta

Aturan upacara bendera di IKN dan Jakarta dalam rangka memperingati HUT ke-79 RI yang bakal diselenggarakan pada 17 Agustus 2024 telah dirilis Kementerian Sekretariat Negara.

 

Dalam surat edaran resmi Kemensetneg RI, disebutkan bahwa tahun ini upacara HUT ke-79 akan dihelat di dua tempat, yakni Istana negara Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur dan Istana Merdeka, Jakarta.

 

Secara rinci, aturan yang tertuang meliputi Inspektur Upacara, peserta atau tamu undangan, pengibar bendera alias Paskibraka, hingga pakaian yang dikenakan.

 

Sementara itu, upacara peringatan detik-detik proklamasi kemerdekaan RI di IKN direncanakan bakal dipimpin secara langsung oleh Presiden Joko Widodo bersama sejumlah menteri, termasuk Menteri Pertahanan Prabowo Subianto.

 

Di sisi lain, Wakil Presiden Indonesia, Ma’ruf Amin akan memimpin upacara di Istana Merdeka, Jakarta bersama Gibran Rakabuming Raka yang juga menjadi Wakil Presiden terpilih periode 2024—2029.

 

Lantas, seperti apa aturan upacara bendera di IKN dan Jakarta pada HUT ke-79 RI?

 

Aturan Upacara Bendera di IKN dan Jakarta pada HUT ke-79

 

aturan upacara bendera di ikn dan jakarta

 

Merujuk pada edaran resmi Kemensetneg RI, inilah sejumlah aturan kegiatan upacara HUT ke-79 RI tahun 2024.

 

1. Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih di tingkat nasional akan diselenggarakan di dua lokasi yaitu Lapangan Upacara Istana Negara IKN dan Halaman Istana Merdeka Jakarta, dengan penjelasan:

  • Presiden RI akan bertindak selaku Inspektur Upacara di Lapangan Istana Negara IKN;
  • Wakil Presiden RI akan mengikuti Upacara di Halaman Istana Merdeka Jakarta;
  • Paskibraka dan Pasukan Kehoramatan dari Unsur TNI dan Polri bertugas dengan formasi lengkap di Lapangan Upacara Istana Negara IKN;
  • Waktu peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia mengacu waktu Indonesia bagian barat yaitu pukul 10.00 WIB;
    Tamu undangan upacara di
    a) Lapangan Upacara Istana Negara IKN terdiri dari Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank Indonesia, sebagian Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan tamu undangan terbatas lainnya;
    b) Halaman Istana Merdeka Jakarta terdiri dari sebagian Menteri Kabinet Indonesia Maju dan tamu undangan lainnya;
  • Pakaian yang dikenakan saat upacara yaitu Pakaian Nasional (Adat Daerah).

 

2. Bagi pejabat/pegawai pada Sekretariat Lembaga Negara/Kementerian/Lembaga di tingkat pusat melaksanakan upacara secara luring di kantor masing-masing mulai pukul 07.00 WIB, serta diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).

 

3. Bagi pejabat/pegawai pemerintah di tingkat daerah melaksanakan upacara secara luring dengan ketentuan:

  • Upacara dilaksanakan di lokasi yang ditentukan oleh Kepala Daerah/Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat, mulai pukul 07.00 waktu setempat, serta diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).
  • Kantor Perwakilan/Lembaga yang berada di daerah mengikuti upacara yang dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.
  • Kepala Daerah/Forkopimda diimbau untuk menyediakan media big screen di suatu tempat yang dapat menampung banyak peserta sehingga masyarakat dapat menyaksikan siaran langsung Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI dan Upacara Penurunan Bendera Negara Sang Merah Putih secara bersama-sama.

 

4. Bagi pejabat/pegawai pada Kantor Perwakilan RI di luar negeri melaksanakan upacara secara luring menyesuaikan waktu setempat dan diimbau mengenakan Pakaian Nasional (Adat Daerah).

 

5. Pelaksanaan upacara sesuai angka 2 dan 3 diharapkan selesai sebelum Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI di Lapangan Upacara Istana Negara IKN, agar seluruh pejabat/pegawai dapat menyaksikan Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI melalui siaran langsung.

 

***

 

Itulah aturan upacara bendera di IKN dan Jakarta pada peringatan HUT ke-79 RI.

 

Baca informasi lainnya perihal ibu kota Nusantara di laman Rumah123 karena #SemuaAdaDisini.

 

**Gambar: Setneg