Bandara VVIP IKN akan Layani Masyarakat Umum

bandara ikn

Bandara VVIP IKN berencana dibuka untuk masyarakat umum, bukan bandara eksklusif bagi tamu-tamu penting.

 

Juru Bicara Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Endra S. Atmawidjaja mengatakan bandara di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak lagi disebut Bandara VVIP.

 

Hal ini dikarenakan bandara tersebut akan menjadi bandara umum, bukan bandara eksklusif.

 

Endra mengatakan nama resmi bandara tersebut belum ditetapkan.

 

Namun, satu hal yang pasti seiring adanya pergantian nama, akan ada revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Pengoperasian Bandara VVIP IKN.

 

Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa bandara yang dibangun di Kabupaten Penajam paser Utara itu merupakan bandara khusus yang digunakan untuk melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di Ibu Kota Nusantara.

 

Pembangunan bandara tersebut tengah berlangsung, tetapi tidak sesuai target.

 

PUPR menargetkan 2.200 meter dari total 3.300 meter landasan pacu dapat rampung dan fungsional sebelum pelaksanaan upacara HUT Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang.

 

Dikarenakan curah hujan yang tinggi, progres bandara tersebut pun terhambat sehingga pengerjaannya baru sekitar 300–400 meter.

 

“Target tidak akan tercapai. Apalagi [proyek] akan kami hentikan [sementara] pada 10 Agustus,” ungkap Endra.

 

Endra turut mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) pun berpesan agar pembangunan bandara tersebut tidak dipaksakan.

 

Bandara VVIP IKN akan Dibuka untuk Umum

 

bandara vvip ikn desain

 

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa Bandara Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang tengah dalam proses pembangunan tidak hanya akan melayani tamu-tamu penting sesuai dengan namanya Bandara VVIP (very very important person).

 

Ke depannya, Bandara VVIP IKN juga akan melayani masyarakat umum.

 

“Jadi gini, memang dalam diskusi dengan Pak Presiden ada wacana bahwa kita itu memikirkan bahwa ini (Bandara VVIP) digunakan tidak hanya untuk VIP dan VVIP),” ungkap Budi di sela menghadiri talkshow dengan tema Peluang dan Tantangan Pelni: Menjawab antara Kebutuhan dan Keinginan Pelanggan di Era Media Sosial di Jakarta, Kamis (2/8).

 

Budi mengungkapkan bahwa pihaknya sudah berdiskusi dengan Presiden Jokowi untuk mengubah peruntukan pelayanan terhadap Bandara VVIP.

 

Menurut Budi, perubahan status Bandara IKN itu untuk memaksimalkan fungsi bandara sehingga tidak hanya untuk melayani tamu penting saja, tetapi juga dapat memfasilitasi masyarakat luas.

 

“Supaya apa? Supaya, satu distribusi pergerakan itu lebih merata, yang kedua juga secara ekonomis memaksimalisasi dari pada utilisasi bandara itu lebih maksimal,” tuturnya.

 

Budi turut mengatakan bahwa untuk mengubah status tersebut diperlukan adanya revisi Peraturan Presiden (Perpres) yang telah ada.

 

Pasalnya, Perpres yang ada menetapkan bahwa bandara tersebut berstatus VIP.

 

“Nah, untuk itu kita tentu akan me-review Perpres yang sudah ada karena Perpres yang ada sekarang ini [bandara melayani] VIP,” sebutnya.

 

Kendati demikian, Budi menegaskan bahwa perubahan status bandara tersebut untuk tujuan komersial, tetapi memberikan kesempatan untuk melayani masyarakat secara luas, tidak terbatas hanya untuk VIP atau pemerintah.

 

“Menurut saya agar bandara itu lebih maksimal, pada jumlah pergerakannya dan untuk menambah jumlah pergerakan itu tidak terbatas untuk kepentingan VVIP,” kata Budi.

 

***

 

Semoga artikel ini bermanfaat, Property People. 

 

Temukan hunian impianmu di Rumah123 karena #SemuaAdaDisini!

 

 

**gambar: sumecs.co, kompas