Istana Garuda dan Istana Negara di ibu kota Nusantara (IKN) secara resmi telah mengantongi sertifikat hak pakai.
Sertifikat Hak Pakai yang dimaksud berupa sertifikat tanah elektronik, diserahkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono kepada Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
Proses penyerahan tersebut pun disaksikan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada Jumat (11/10/2024) lalu.
Dalam penuturannya, Agus Harimurti Yudhoyono menyebut bahwa bidang tanah yang diserahkan memiliki luas 56,8 hektare, meliputi Istana Garuda dan Istana Negara.
Adapun sertifikat tanah elektronik ini merupakan sertifikat hak pakai nomor 11, diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Penajam Paser Utara dan tercatat atas nama Pemerintah Republik Indonesia, c.q. Kemeterian Sekretariat Negara.
Istana Negara dalam Tahap Penyempurnaan
Dengan diterbitkan di atas tanah berstatus Hak Pengelolaan (HPL) milik Otorita Ibu Kota Nusantara, sertifitkat hak pakai menjadi dasar hukum untuk tanah tempat berdirinya Istana Garuda dan Istana Negara.
Meski demikian, Istana Garuda masih dalam tahap penyempurnaan yang nantinya bakal diresmikan pada waktu berbeda.
“Untuk Istana Garuda, sesuai penjelasan Presiden Jokowi, masih perlu waktu untuk penyelesaiannya, perapihan, dan penyempurnaan. Insya allah kemudian pada saatnya oleh Bapak Prabowo Subianto setelah beliau dilantik sebagai presiden periode 2024-2029,” kata AHY seperti dikutip dari Kompas.com.
Presiden Jokowi meresmikan Istana Negara secara simbolis, acara ini juga turut menghadirkan sejumlah menteri dan kepala lembaga kabinet Indonesia Maju.
Sementara di sisi lain, Istana Garuda dan Istana Negara di IKN sudah fungsionak sejak Juli 2024.
Keduanya berlokasi di zona 1A Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP).
Istana Garuda merupakan area khusus wilayah kantor presiden dan secara letak berada di belakang Istana Negara.
Di sisi lain, Istana Negara IKN digambarkan sebagai bangunan megah yang menjadi kediaman resmi Presiden Indonesia.
Tentang Sertifikat Hak Pakai
Menyoal tentang sertifikat tanah elektronik berupa hak pakai, itu artinya pihak-pihak yang memperolah hak ini mempunyai kewenangan untuk mengembangkan tanah.
Secara pengertian, sertifikat hak pakai adalah dokumen legalitas yang memberikan hak bagi seseorang atau badan usaha untuk memanfaatkan tanah negara atau milik orang lain.
Adapun subjek yang dapat memperoleh hak pakai adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia
- Warga negara asing yang berkedudukan di Indonesia
- Badan hukum yang didirikan sesuai hukum dan berkedudukan di Indonesia
- Departemen, lembaga pemerintah non departemen, dan pemerintah daerah
- Badan-badan keagamaan dan sosial
- Badan hukum asing yang memiliki perwakilan resmi di Indonesia
- Perwakilan negara asing dan perwakilan badan internasional
***
Semoga informasi mengenai Istana Garuda dan Istana Negara di ibu kota Nusantara (IKN) yang telah mendapatkan sertifikat hak pakai ini bermanfaat, ya.
Kunjungi Rumah123 dan temukan berbagai jenis properti impian karea #SemuaAdaDisini.
**Gambar: kalbaronline.com, suarakalbar