Syarat ASN Pindah ke IKN dan Skema Pemindahannya, Penuh Perhitungan!

Syarat Aparatur Sipil Negara pindah ke IKN di antaranya adalah menguasai literasi digital, memahami substansi prinsip pembangunan ibu kota negara, multitasking, dan mampu menerapkan nilai-nilai budaya kerja ASN.

 

Jika ditinjau lebih jauh, keempat syarat yang digaungkan pemerintah lewat Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tergolong cukup ketat.

 

Dalam pernyataannya, Abdullah Azwar Anas berharap bahwa ASN yang pindah ke IKN tidak hanya bersifat formalistik, tetapi mesti mempunyai kompetensi unggul sehingga talenta-talenta terpilih benar-benar yang terbaik.

 

Apa yang diutarakan Azwar Anas bukan tanpa alasan karena ASN yang nantinya tinggal di IKN bakal mempraktikkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

 

Maka dari itu, syarat ASN pindah ke IKN yang dianggap oleh sebagian masyarakat tergolong ketat pun harus benar-benar diperhatikan.

 

Syarat ASN Pindah ke IKN

1. Menguasai Literasi Digital

 

syarat asn pindah ke ikn

 

Menguasai literasi digital menjadi salah satu syarat ASN pindah ke IKN sebagaimana diutarakan oleh Abdullah Azwar Anas.

 

Mengutip djkn.kemenkeu.go.id yang bersumber dari buku Peran Literasi Digital di Masa Pandemik karya Devri Suherdi, literasi digital merupakan pengetahuan serta kecakapan pengguna dalam memanfaatkan media digital seperti alat komunikasi, jaringan internet, dan lain sebagainya.

 

Cakupan literasi digital pun cukup luas meliputi kemampuan untuk menemukan, mengerjakan, mengevaluasi, menggunakan, hingga membuat serta memanfaatkan secara bijak alat komunikasi atau jaringan internet.

 

“Hal ini dilakukan karena kita tidak hanya memindahkan orang, tetapi juga mengubah budaya kerja dan tata kelola sesuai harapan presiden,” ucap Anas pada pertengahan April 2024 dikutip dari diskominfo.kaltimprov.go.id.

 

2. Menguasai Substansi Prinsip IKN

 

Selanjutnya, syarat yang harus dimiliki oleh ASN yang pindah ke IKN adalah menguasai substansi prinsip IKN itu sendiri.

 

Merujuk laman resmi djkn.kemenkeu.go.id, IKN dibangun dengan mengimplementasikan konsep “smart city” yang berlandaskan 8 prinsip.

 

Prinsip-prinsip tersebut adalah sebagai berikut:

 

  • mendesain sesuai kondisi alam;
  • Bhineka Tunggal Ika;
  • terhubung, aktif dan mudah diakses;
  • rendah emisi karbon;
  • sirkuler dan tangguh;
  • aman dan terjangkau;
  • kenyamanan dan efisiensi melalui teknologi; dan
  • peluang ekonomi untuk semua.

3. Multitasking

 

Sama halnya dengan pegawai di berbagai bidang lainnya, ASN di IKN dituntut untuk multitasking.

 

Dalam dunia kerja, multitasking dapat dimaknai pada kegiatan atau metode mengerjakan berbagai pekerjaan pada saat yang bersamaan.

 

4. Menerapkan Nilai-Nilai BerAKHLAK

 

Pada tahun 2021 lalu, presiden Joko Widodo meluncurkan core values atau nilai-nilai dasar untuk ASN, yaitu BerAKHLAK (Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).

 

Semangat dari penyeragaman core values ini bertujuan untuk membangun kesadaran, pemahaman, hingga akhirnya dapat diimplementasikan sebagai budaya kerja ASN.

 

Hal ini berlaku dan menjadi syarat ASN ketika pindah ke IKN.  

 

Skema Pemindahan ASN ke IKN

 

Skema pemindahan ASN ke IKN direncanakan bakal dilakukan secara bertahap.

 

Pada mulanya, presiden Joko Widodo menargetkan pemindahan Aparatur Sipil Negara, TNI, dan Polri dimulai Juli 2024.

 

Akan tetapi, melansir cnnindonesia.com, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan pemindahan tersebut mundur jadi September 2024.

 

Alasan terbesar dari mundurnya jadwal pemindahan tersebut adalah pertimbangan perihal kesiapan hunian.

 

Pada tahap awal, sebanyak 11.916 ASN di 38 kementerian atau lembaga (K/L) bakal dipindahkan.

 

Di luar itu, sejumlah 179 pejabat eselon 1 atau JPT Madya pun akan turut disertakan.

 

Skala prioritas pertama dalam pemindahan itu adalah ASN Pertahanan dan Keamanan (Hankam), ASN muda, dan yang mempunyai kemampuan digital.

 

Azwar Anas menyebut bahwa akan ada tiga biaya yang ditanggung pemerintah terkait tunjangan pemindahan ini, antara lain biaya pengepakan, biaya tunggu, dan biaya transportasi.

 

Meski demikian, Anas belum membeberkan besaran nominal biaya karena akan dibahas lebih lanjut pada rapat terbatas bersama Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.

 

***

 

Semoga informasi perihal syarat ASN pindah ke IKN ini bermanfaat.

 

Sedang mencari hunian idaman? Klik laman Rumah123, sebab #SemuaAdaDisini.

 

 

**sumber gambar: biro pers sekretariat presiden, kemenpan-RB