Tidak lama lagi, ibu kota Republik Indonesia (RI) akan dipindahkan dari Jakarta ke Nusantara di Kalimantan Timur (Kaltim).
Meski belum ada tanggal pasti terkait pemindahan ibu kota RI, tetapi tidak menutup kemungkinan jika pemindahan tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.
Meski begitu, pemindahan ibu kota tentu tidak bisa dilakukan begitu saja.
Prosesnya, harus ditandai dengan penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke Kaltim.
Sejauh ini, belum ada Keppres terkait pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan yang diterbitkan atau ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Karena itu, Jakarta masih tercatat sebagai ibu kota negara, meski statusnya akan berubah dalam hitungan bulan saja.
Pasalnya, per Juli 2024, sejumlah perangkat negara akan mulai dipindahkan secara bertahap ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Lalu, bagaimana nasib Jakarta setelah IKN menjadi ibu kota Indonesia? Untuk tahu jawabannya, yuk simak ulasan di bawah ini!
Status DKI Jakarta Berubah Menjadi DKJ
Dampak pemindahan ibu kota tentunya membuat status dan nama Jakarta akan berubah.
Secara otomatis, status Daerah Khusus Ibukota (DKI) yang tersemat lama pada Jakarta akan menghilang dan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Hal tersebut tertuang dalam Rancangan Undang-undang Daerah Kekhususan Jakarta.
Sejauh ini, belum diketahui secara pasti mengenai apa saja kekhususan dari Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota.
Pasalnya, rancangan UU DKJ pun masih dalam penyusunan.
Jakarta Menjadi Kota Aglomerasi
Dilansir dari VOA Indonesia, Menteri Dalam Negeri Indonesia Tito Karnavian mengatakan, salah satu kekhususan yang akan dimiliki Jakarta adalah statusnya sebagai kota aglomerasi.
Kota aglomerasi bermakna penyatuan pengelolaan beberapa daerah yang ada di satu provinsi sebagai satu kawasan pertumbuhan strategis.
Dikatakan Tito, Jakarta akan menjadi kota aglomerasi yang membawahi sejumlah daerah atau kota satelit seperti Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur.
Rencana mengubah status Jakarta menjadi kota aglomerasi dimaksudkan agar pemerintah tidak perlu mengubah arah pembangunan secara administrasi menjadi kota megapolitan atau metropolitan.
Karena itu, penerapan status kota aglomerasi bagi Jakarta tidak serta-merta mengubah isi undang-undang seperti UU Jawa Barat, UU Banten, UU tentang Depok, dan UU Bekasi.
Masyarakat di Jakarta dan daerah-daerah penyangganya juga sudah berpadu dalam aktivitas sosial, termasuk serentet permasalahan yang dihadapi.
Selain sebagai daerah aglomerasi, aturan yang juga disematkan dalam UU DKJ adalah dibentuknya dewan aglomerasi yang dipimpin oleh wakil presiden.
Dalam UU DKJ juga disebutkan mengenai pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jakarta yang akan ditunjuk langsung oleh Presiden.
Menjadi Pusat Perekonomian dan Kota Global
Meski ibu kota akan berpindah ke Kalimantan, banyak pihak tetap optimis bahwa Jakarta tidak akan kehilangan taji sebagai pusat perekonomian dan kota global di Indonesia.
Pasalnya, Jakarta memiliki infrastruktur dan fasilitas yang sangat mumpuni untuk tetap menjadi sentra ekonomi dan logistik.
Tugas dari pemimpin Jakarta ke depannya adalah memanfaatkan semua fasilitas dan infrastruktur, demi menunjang perkembangan bisnis dan ekonomi daerah.
Tujuannya untuk tetap menjaga minat masyarakat beraktivitas di tengah Kota Jakarta.
Demikianlah rancangan pemerintah mengenai nasib Jakarta setelah IKN diresmikan.
Baca artikel lain tentang IKN hanya di Rumah123 karena #SemuaAdaDiSini.