Dukung Penggunaan Kendaraan Listrik, PLN Hadirkan SPKLU di IKN

spklu pln di ikn

Demi mendukung pemerintah menjadikan kendaraan listrik sebagai moda tranporstasi utama baru, PLN membuat SPKLU di Nusantara.

 

Istilah SPKLU sendiri adalah singkatan dari Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.

 

Sampai saat ini, PT PLN setidaknya sudah membuat 18 unit SPKLU di IKN, terdiri dari:

  • SPKLU Ultra Fast Charging sebanyak 8 unit
  • SPKLU Fast Charging sebanyak 4 unit
  • SPKLU Medium Charging sebanyak 3 unit
  • SPKLU untuk kendaraan roda dua sebanyak 3 unit.

Seluruh SPKLU PLN tersebut tersebar di tiga titik, yaitu di Stadion Batakan, Kantor Sekretariat Negara IKN, dan Gardu Hubung sementara.

 

Penggunaan SPKLU pun sudah mulai dicoba, khususnya ketika kegiatan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia (RI) ke-79 di IKN.

 

Melansir web.pln.co.id, sampai 17 Agustus 2024 kemarin, SPKLU di IKN sudah melayani 340 transkasi lebih dengan total daya mencapai 6.568 kWh.

 

Menariknya, seluruh transaksi SPKLU dilakukan secara real time dan digital lewat menu Electric Vehicle pada SuperApp PLN Mobile.

 

Dengan bgeitu, proses pengisian daya listrik kendaraan di IKN dapat terpantau dengan baik.

 

Lantas, dari mana sumber listrik yang didapat oleh PLN? Melansir berbagai sumber, listrik yang di IKN semuanya bersumber dari energi baru terbarukan (EBT).

 

Hal tersebut memungkinkan karean listrik IKN sudah disuplai dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) dengan berkapasitas 10 megawatt.

 

Memenuhi 100% Kendaraan Listrik di IKN

 

kendaraan listrik di ikn

Foto: web.pln.co.id

 

Pembuatan beberapa SPKLU sejalan dengan rencana pemerintah, di mana kendaraan di IKN seluruhnya wajib menggunakan listrik.

 

Hal ini sering diungkapkan oleh Presiden Joko Widodo dalam berbagai kesempatan, jika kendaraan di IKN 100% harus menggunakan listrik.

 

Selain kendaraan pribadi, transportasi di IKN juga direncanakan menggunakan 100% daya listrik.

 

Contohnya Autonomous Rail Transit (ART) atau yang dikenal dengan sebutan kereta tanpa rel.

 

Jenis kereta “canggih” ini sudah beroperasi di IKN dalam fase uji coba.

 

Meski begitu, kendaraan berbahan fosil bukan berarti dilarang begitu saja.

 

Kendaraan jenis fosil masih bisa beroperasi, tetapi dalam radius atau wilayah tertentu.

 

Mengutip ekonomi.bisnis.com, kendaraan berbahan bakar fosil bisa digunakan di sekitar kawasan IKN, seperti di daerah Balikpapan, Kutai, Paser, dan Samarinda.

 

Itulah informasi tentang SPKLU PLN yang mendukung penggunaan kendaraan listrik di Nusantara.

 

Semoga bermanfaat.