Setelah UU DKJ disahkan oleh Presiden Jokowi pada 25 April 2024 lalu, era Jakarta sebagai pusat pemerintahan Indonesia akan segera berakhir. Setelah Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota diterbitkan, secara resmi pusat pemerintahan Indonesia akan berpindah dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam UU Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Keppres Jokowi tersebut nantinya bakal menjadi tonggak dimulainya era baru dimana Jakarta tak lagi menjadi Ibu Kota yang kemudian pindah ke IKN sesuai UU DKJ.
“Pada saat UU ini resmi diundangkan, Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta tetap berkedudukan sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai dengan penetapan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN) sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan,” demikian bunyi pasal 63 UU DKJ.
Meskipun UU DKJ disahkan, Presiden Jokowi belum memberikan pernyataan resmi mengenai waktu pasti penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun, berdasarkan peraturan yang berlaku, IKN dipastikan akan menjadi ibu kota negara yang baru menggantikan Jakarta.
Pembangunan di IKN terus berlanjut sebagai persiapan untuk perubahan status ibu kota ini, sembari menunggu diterbitkannya Keppres tersebut.
Wilayah Aglomerasi di Jakarta
Selain itu, UU DKJ juga mengamanatkan Jakarta akan punya wilayah aglomerasi yang akan dipimpin Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka selaku Ketua Dewan Aglomerasi.
Hal itu juga turut ditegaskan dalam pasal 55 ayat 3 dari UU DKJ yang menyebutkan jika Dewan Kawasan Aglomerasi dipimpin langsung oleh Wakil Presiden dalam hal ini Gibran Rakabuming Raka.
- Kota Bekasi
- Kabupaten Bekasi
- Kota Bogor
- Kabupaten Bogor
- Kota Tangerang
- Kabupaten Tangerang
- Kota Depok
- Kota Tangerang Selatan
- Kabupaten Cianjur
Masih dalam pasal 55 UU DKJ, disebutkan bahwa Gibran akan bertanggung jawab untuk menyelaraskan pembangunan di kawasan aglomerasi Jakarta di masa mendatang.
Tugas Gibran nantinya akan mencakup pengembangan infrastruktur, sumber daya manusia, tata ruang, serta lingkungan.
Nantinya kawasan aglomerasi yang akan dipimpin Gibran Rakabuming Raka akan dijadikan satu pusat pertumbuhan ekonomi nasional berskala global yang mengintegrasikan tata kelola pemerintah, industri, perdagangan.
Hal ini dikarenakan, setelah UU DKJ disahkan, Jakarta akan kehilangan statusnya sebagai ibu kota sebelum diterbitkannya Keppres.
***
Itulah penjelasan terkini mengenai UU DKJ.
Baca informasi selengkapnya terkait IKN melalui Rumah123 karena #SemuaAdaDisini.
***sumber foto header: Unsplash/Syahril Fadillah