Pernah dengar istilah KPBU? Ini merupakan salah satu sumber dana penyokong pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Merujuk pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, pembangunan IKN setidaknya membutuhkan dana sekitar Rp466 triliun.
Modal pendanaan pembangunan IKN tersebut berasal dari berbagai sumber.
Selain Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), ada pula dana yang didapatkan dari Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU).
Sederhananya, KPBU merupakan salah satu bentuk creative financing yang dihasilkan atas kerja sama pemerintah dan badan usaha.
Untuk lebih mengenal apa itu KPBU, simak ulasannya di bawah ini.
Apa Itu KPBU?
KPBU adalah kerja sama yang dijalin oleh pemerintah dan badan usaha dalam upaya penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum.
Dasar hukum mengenai KPBU tertuang dalam Perpres No.38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.
Meski begitu, skema kerja sama pemerintah dengan badan usaha sejatinya sudah dipraktekkan sejak masa orde baru.
Pada masa itu, KPBU digunakan sebagai sumber pendanaan berbagai pembangunan infrastruktur seperti jalan tol.
Kemudian, pada tahun 1998, skema pendanaan pembangunan infrastruktur ini semakin berkembang dan berganti menjadi Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS).
Sementara, penggunaan nama “KPBU” sendiri berlaku setelah terbitnya Perpres 38/2015.
Dalam Perpres tersebut juga dijelaskan mengenai lembaga-lembaga yang berperan dalam pelaksanaan KPBU, antara lain:
- Kementerian PPN/BAPPENAS sebagai koordinator KPBU;
- Kementerian Keuangan melalui DJPPR dalam memberikan dukungan dan jaminan pemerintah; dan
- Kementerian/Lembaga/Daerah/BUMN/BUMD sebagai PJPK.
Selain lembaga-lembaga tersebut, program KPBU juga melibatkan berbagai badan dan lembaga lainnya.
Skema KPBU IKN
Pendanaan pembangunan yang bersumber dari KPBU memiliki beragam skema.
Khusus IKN, ada dua skema KPBU yang diterapkan, yakni KPBU tarif dan KPBU availability payment.
1. KPBU Tarif (User Payment):
- Pengembalian investasi berupa pembayaran dari pengguna (user payment);
- Diproritaskan untuk penyediaan infrastruktur di IKN;
- Dalam hal dibutuhkan untuk lebih memastikan perolehan pembiayaan swasta (bankability), dapat diberikan dukungan yang bersumber dari APBN dalam bentuk antara lain penjaminan infrastruktur, dukungan sebagian konstruksi dan/atau dukungan kelayakan proyek (viability gap fund).
2. KPBU Availability Payment/AP:
- Pengembalian investasi berupa pembayaran ketersediaan layanan (availability payment);
- Diprioritaskan untuk penyediaan infrastruktur di IKN;
- Bersumber dari APBN melalui belanja penanggung jawab proyek kerja sama;
- Dalam hal dibutuhkan untuk memastikan kelayakan proyek dengan skema KPBU availability payment, dapat diberikan dukungan yang bersumber dari APBN dalam bentuk antara lain penjaminan infrastruktur, dukungan sebagian konstruksi dan/atau dukungan kelayakan proyek.
Dalam pembangunan IKN, KPBU menjadi salah satu skema pembiayaan yang diprioritaskan.
Maka itu, melalui skema ini, diharapkan ke depannya dukungan untuk pembangunan IKN menjadi semakin maksimal.
Proyek IKN yang Dibiayai KPBU
Ada sejumlah proyek pembangunan fasilitas dan infrastruktur di IKN yang sumber dari KPBU.
Salah satunya adalah pembangunan pemukiman di Kawasan Ibu Kota Nusantara (KIKN).
Terdapat dua proyek penunjang yang akan dibangun di KIKN, di antaranya Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL).
Kedua proyek tersebut saat ini masih dalam persiapan.
Sebelumnya, dana dari KPBU juga turut digunakan untuk membangun proyek pembangunan rumah susun ASN.
KPBU juga turut digunakan dalam mendanai sejumlah proyek di sekitar IKN, mulai dari pembangunan SPAM Regional Kalimantan Timur hingga Bendungan lambakan di Kabupaten Paser.
Itulah ulasan mengenai KPBU yang menjadi salah satu sumber pendanaan pembangunan Ibu Kota Nusanrara.
Baca informasi selengkapnya terkait IKN melalui Rumah123 karena #SemuaAdaDisini.