Pengalaman Rumah Subsidi Dicabut, Begini Penyebab dan Solusinya!
Terakhir diperbarui 20 Nopember 2024 · 5 min read · by Septian Nugraha
Wahyu seorang pekerja kantoran usia 30 tahun, berencana mengambil rumah subsidi di pinggiran Kota Jakarta.
Namun, ia bingung karena sempat mendengar beberapa pengalaman rumah subsidi dicabut yang dialami oleh temannya.
Seperti orang lain yang akan mengambil KPR rumah subsidi, Wahyu pun mendalami perihal rumah subsidi di internet.
Di tengah pencarian tersebut, ia menemukan beberapa hal penting yang menurutnya patut diketahui oleh masyarakat.
Berikut ulasan lengkapnya!
Daftar Isi:
Pengalaman Rumah Subsidi Dicabut dan Alasannya
Foto: Detikfinance
Ada banyak faktor yang menyebabkan rumah subsidi dicabut pemerintah.
Salah satu penyebabnya dikarenakan orang yang mendapatkan fasilitas rumah subsidi, justru tidak menempati hunian tersebut dalam waktu tertentu.
Pasalnya, pemerintah telah mengatur batas waktu maksimal penghunian rumah bersubsidi sejak proses serah terima.
Lewat peraturan tersebut, masyarakat yang menerima bantuan rumah subsidi harus menempati huniannya paling lambat 1 tahun setelah serah terima kunci.
Jika tidak, KPR bersubsidi yang diperoleh akan dicabut atau dianggap batal.
Aturan ini tertera dalam Peraturan Menteri PUPR No. 20/PRT/M/2019 tentang Kemudahan dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Pada Pasal 74 aturan tersebut berbunyi
“Debitur atau nasabah wajib memanfaatkan rumah tapak atau satuan rumah susun (sarusun) sebagai tempat tinggal sesuai surat pernyataan pemohon KPR bersubsidi.”
Selain itu, ada sebab lain yang membuat permohonan KPR subsidi dicabut, yaitu:
- Melakukan renovasi rumah subsidi secara besar-besaran.
- Menyewakan atau menjual lagi rumah subsidi.
- Memiliki hunian lain selain rumah subsidi.
- Memalsukan identitas saat mengajukan rumah subsidi.
Khusus untuk pemalsuan identitas, hal itu diatur dalam pasal 378 KUHP.
Selain pencabutan subsidi KPR, tindakan pemalsuan identitas juga bisa memberi konsekuensi hukum.
Rumah Subsidi Dicabut karena Direnovasi
Selain batas waktu huni, adakah faktor lain yang bisa membuat rumah subsidi dicabut? Tentu ada.
Terdapat sejumlah aturan dalam pemilikan rumah tersebut, salah satunya terkait aturan renovasi rumah subsidi.
Berikut aturan terkait perbaikan atau renovasi rumah subsidi yang perlu diketahui:
- Renovasi boleh dilakukan setelah angsuran berjalan 5 tahun.
- Renovasi tidak boleh sampai mengubah fasad.
- Dilarang melakukan pembangunan dua lantai.
- Renovasi sesuai ketentuan maksimal luas tanah.
- Boleh merenovasi atap.
Namun, perlu diingat, cicilan rumah subsidi harus lancar agar bisa melakukan renovasi.
Berikan laporan kepada pihak bank untuk memberitahu bagian apa yang akan direnovasi.
Di sisi lain, tidak ada aturan yang mengatur tinggi pagar rumah subsidi.
Selama tidak terlihat terlalu mencolok, pagar bisa dipasang pada hunian tersebut.
Untuk tinggi ideal pagar rumah, sebaiknya berkisar antara 1,2–1,5 meter.
Ketinggian tersebut sudah dianggap cocok untuk rumah subsidi minimalis.
KPR Subsidi Dilunasi Sebelum Waktunya, Apakah Dicabut?
Anda bisa menghubungi bank bersangkutan untuk menanyakan perihal pelunasan KPR subsidi dipercepat.
Namun, sejauh yang diketahui, pelunasan KPR subsidi dipercepat tidak dikenakan biaya penalti KPR layaknya KPR biasa.
Agar tidak bingung, simak langkah pelunasan KPR subsidi berikut ini:
- Menanyakan sisa pokok pinjaman yang masih terutang.
- Sudah menyediakan dana sesuai dengan sisa pokok pinjaman tersebut.
- Bank akan melakukan debet rekening dalam rangka pelunasan KPR subsidi.
- Setelah pelunasan berhasil, pihak bank akan menginformasikan kapan Anda bisa mengambil. dokumen jaminan yang diserahterimakan ke bank saat dilakukan akad KPR.
- Mengambil dokumen tersebut.
Baca juga:
Cara Mengajukan dan Simulasi Pelunasan KPR Dipercepat Berbagai Bank
Apa yang Terjadi Jika Subsidi Rumah Dicabut?
Lantas, apa yang terjadi jika rumah subsidi dicabut? Apakah rumah tersebut akan disita? Tentu tidak.
Fasilitas subsidi yang diberikan oleh pemerintah ‘lah yang nantinya akan dicabut.
Dengan kata lain, pemilik rumah harus membayar cicilan dengan harga dan suku bunga normal.
Jika tidak mampu membayar cicilan rumah tersebut setelah subsidinya dicabut, Anda bisa melakukan take over kredit dengan bunga konvensional.
Selisih bunganya memang bisa mencapai 2–3%, tetapi jika melakukan pindah KPR maka perhitungan cicilan akan kembali ke awal dengan bunga fixed.
Terdapat beberapa bank konvensional yang menyediakan promo bunga fixed dengan angka lebih rendah, misalnya KPR OCBC NISP, Bank Mandiri, BRI, dan lain-lain.
Selain itu, Anda juga bisa “melepas” rumah tersebut kepada pihak lain dengan skema over kredit rumah subsidi.
Baca juga:
Persyaratan Terbaru & Tata Cara Over Kredit Rumah Subsidi
Tips Mengajukan KPR Subsidi agar Tidak Ditolak Bank dan Dicabut Pemerintah
Setelah mengetahui beberapa hal penting mengenai pengalaman rumah subsidi dicabut, Wahyu pun makin mantap untuk membeli hunian tersebut.
Namun, ia takut mendapatkan penolakan saat mengajukan KPR subsidi ke pihak bank.
Maka itu, penting untuk mengetahui beberapa penyebab KPR subsidi ditolak oleh BTN, lalu ikuti tips berikut ini:
- Mencari tahu alasan mengapa KPR subsidi ditolak.
- Bersihkan nama dari blacklist BI Checking atau SLIK OJK.
- Kelola angsuran kredit rumah tangga di batas aman.
- Cek lagi apakah sudah memenuhi persyaratan rumah subsidi atau belum.
- Cek apakah ada kesalahan data atau dokumen yang diajukan.
Pertanyaan berikutnya, apakah bisa mengajukan langsung KPR subsidi setelah sebelumnya ditolak?
Bisa saja, tetapi umumnya orang-orang menunggu sekitar 3 bulan untuk melakukan pengajuan KPR kembali di bank.
Nah, setelah membaca pengalaman rumah subsidi dicabut dari Wahyu, kami berasumsi bahwa Anda sudah mulai memiliki bayangan tentang aturan rumah subsidi.
Kalaupun tidak tertarik membeli jenis hunian tersebut, Anda masih bisa memiliki rumah komersial dengan harga yang terjangkau, salah satunya CitraIndah City dengan harga Rp200 jutaan.
Untuk pilihan lainnya, langsung cek rekomendasinya pada laman Rumah123.
Semoga informasi di atas bermanfaat.
Punya pertanyaan seputar rumah subsidi?
Yuk, ngobrolin properti di Teras123!