OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan

Beli Rumah tapi Belum Balik Nama, Apakah Aman?
r123-share-title

Dipublikasikan 27 Agustus 2026 · 5 min read · by Ilham Budhiman

beli rumah tapi belum balik nama

Ringkasan Artikel:

  • Beli rumah tapi belum balik nama memiliki risiko hukum karena sertifikat masih mencantumkan nama pemilik sebelumnya.
  • Risiko yang dapat terjadi adalah sengketa dengan ahli waris, rumah sulit diagunkan, berpotensi terkena masalah hukum penjual, dan sulit dijual kembali.
  • Cara balik nama sertifikat rumah dilakukan melalui PPAT dan Kantor Pertanahan dengan menyiapkan AJB, sertifikat asli, identitas para pihak, serta dokumen dan bukti pembayaran pajak yang diperlukan.
  • Biaya balik nama sertifikat rumah dapat meliputi BPHTB, PPh final, biaya administrasi peralihan hak, biaya PPAT atau notaris, dan biaya pengecekan sertifikat.

Apakah aman beli rumah tapi belum balik nama? Hati-hati, ada risiko hukum yang dapat terjadi pada masa mendatang, salah satunya sengketa dengan ahli waris penjual.

Setelah melakukan transaksi jual beli rumah, sebaiknya langsung lakukan balik nama sertifikat rumah.

Pasalnya, jika nama di sertifikat belum diganti, secara hukum rumah tersebut masih atas nama pemilik lama.

Balik nama sertifikat tanah tidak hanya sekadar formalitas, tetapi langkah penting untuk memastikan kepemilikan rumah tercatat secara resmi.

Beli Rumah tapi Belum Balik Nama, Apakah Aman?

beli rumah sertifikat belum dipecah

Beli rumah tapi belum balik nama memiliki risiko karena sertifikat masih mencantumkan nama pemilik sebelumnya.

Meskipun transaksi sudah dilakukan, administrasi pertanahan belum mencatat pembeli sebagai pemegang hak baru.

Karena itu, sebaiknya proses balik nama dilakukan setelah transaksi jual beli rumah selesai.

Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan memudahkan pemilik baru ketika ingin menjual, mengagunkan, atau melakukan pengurusan pertanahan lainnya.

Untuk jual beli rumah bersertifikat, peralihan hak dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT dan didaftarkan ke Kantor Pertanahan.

Baca juga:

5 Risiko Membeli Rumah Tanpa Sertifikat dan Tips Beli Properti dengan Aman

Apa Risiko Beli Rumah tapi Belum Balik Nama?

  • Rawan sengketa: ahli waris penjual bisa mengeklaim rumah tersebut karena nama di sertifikat masih atas nama pemilik sebelumnya.
  • Tidak bisa diagunkan: bank menolak sertifikat yang bukan atas nama pemohon.
  • Ancaman sita: rumah bisa ikut disita jika penjual terlilit utang.
  • Sulit dijual lagi: transaksi berikutnya akan terhambat karena riwayat peralihan macet.

Baca juga:

Panduan Lengkap Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah Warisan

Bagaimana Cara Balik Nama Sertifikat Rumah?

  • Membuat Akta Jual Beli (AJB) melalui PPAT.
  • Melakukan pengecekan sertifikat untuk memastikan data tanah sesuai.
  • Melengkapi dokumen dan pembayaran yang diperlukan.
  • Mengajukan pendaftaran peralihan hak ke Kantor Pertanahan.
  • Menunggu proses pemeriksaan dan pencatatan peralihan hak.
  • Mengambil sertifikat yang sudah mencantumkan nama pemilik baru.

Dalam ketentuan pendaftaran peralihan hak, dokumen yang diperlukan antara lain identitas penerima dan pemberi hak, sertifikat hak atas tanah, akta PPAT, serta bukti pelunasan BPHTB dan PPh apabila pajak tersebut terutang.

Web-Banner-Brand-Campaign-Tebus-Rumah-1280x305px

Baca juga:

Cara Balik Nama Sertifikat Rumah Tanpa Notaris, Syarat, dan Biayanya

Apa Saja Syarat Balik Nama Sertifikat Rumah?

  • Sertifikat tanah asli.
  • KTP dan KK pihak penjual serta pembeli.
  • AJB dari PPAT.
  • Bukti pembayaran BPHTB.
  • Bukti pembayaran atau pelunasan PPh sesuai ketentuan.
  • SPPT PBB dan bukti pembayaran PBB sesuai kebutuhan administrasi.
  • Surat kuasa apabila pengurusan dilakukan oleh pihak yang diberi kuasa.
  • Dokumen lain yang diminta Kantor Pertanahan sesuai kondisi tanah dan transaksi.

Berapa Biaya Balik Nama Sertifikat Rumah?

beli rumah saat bi rate naik

Biaya balik nama sertifikat rumah terdiri dari beberapa komponen.

Besarannya tidak hanya berasal dari Kantor Pertanahan, tetapi juga dapat mencakup pajak dan biaya jasa PPAT atau notaris.

Beberapa biaya yang perlu disiapkan antara lain:

  • BPHTB dengan besaran 5% dari Dasar Pengenaan Pajak (NPOP-NPOPTKP).
  • PPh final sebesar 2,5% dari nilai transaksi atau NJOP yang dibayar oleh pihak penjual.
  • Biaya administrasi peralihan hak yang dihitung berdasarkan nilai tanah (NJOP) dengan rumus: Biaya Balik Nama = (1/1.000 × Nilai Tanah/NJOP) + Rp50.000
  • Biaya PPAT/Notaris, termasuk pembuatan AJB dan pengurusan dokumen berkisar antara 0,5% hingga 1% dari total nilai transaksi atau harga jual properti.
  • Biaya pengecekan sertifikat sebesar Rp50.000 per sertifikat.

Baca juga:

Cara Menghitung Biaya Balik Nama Rumah dan Proses Pengurusannya

***

Itulah penjelasan mengenai beli rumah tapi belum balik nama.

Semoga informasinya bermanfaat.

Temukan rekomendasi properti terbaik hanya di Rumah123, #RumahUntukSemua.

FAQ Beli Rumah tapi Belum Balik Nama

Beli rumah tapi belum balik nama apakah aman?
Beli rumah tapi belum balik nama memiliki risiko karena sertifikat masih atas nama pemilik sebelumnya. Karena itu, setelah transaksi jual beli selesai, sebaiknya segera lakukan proses balik nama untuk memastikan kepemilikan tercatat secara resmi.

Apa risiko beli rumah tapi belum balik nama?
Risikonya antara lain potensi sengketa dengan ahli waris penjual, sulit mengagunkan rumah ke bank, rumah dapat terdampak masalah hukum penjual, dan kesulitan saat ingin menjual kembali rumah tersebut.

Apakah rumah yang belum balik nama bisa dijual kembali?
Rumah tetap dapat memiliki transaksi lanjutan, tetapi prosesnya dapat lebih rumit karena sertifikat masih mencantumkan nama pemilik sebelumnya. Sebaiknya lakukan balik nama terlebih dahulu agar data kepemilikan tercatat sesuai kondisi sebenarnya.

Apa saja syarat balik nama sertifikat rumah?
Syarat balik nama sertifikat rumah antara lain sertifikat asli, KTP dan KK penjual serta pembeli, AJB dari PPAT, bukti pembayaran BPHTB, bukti PPh sesuai ketentuan, serta dokumen pendukung lainnya.

Berapa biaya balik nama sertifikat rumah?
Biaya balik nama sertifikat rumah dapat meliputi BPHTB, PPh final, biaya administrasi peralihan hak di Kantor Pertanahan, biaya PPAT atau notaris, serta biaya pengecekan sertifikat. Besarnya biaya mengikuti nilai transaksi, nilai tanah, dan ketentuan yang berlaku.

Apakah balik nama sertifikat rumah wajib dilakukan setelah jual beli?
Setelah jual beli, peralihan hak perlu didaftarkan ke Kantor Pertanahan agar perubahan pemegang hak tercatat secara resmi. Balik nama juga memberikan kepastian administrasi mengenai kepemilikan rumah.
{"attributes":{"type":"floatingbanner","widget_type":"overlay","custom_background":"https:\/\/events.rumah123.com\/wp-content\/uploads\/sites\/38\/2024\/06\/25100736\/Tebus-Rumah-03.gif","custom_link":"https:\/\/www.rumah123.com\/properti-penawaran-khusus\/?utm_source=panduan123&utm_medium=floatingbanner&utm_campaign=penawarankhusus","position":"floating","pdp_id":[""]},"pdp":{"data":{"GetPropertiesByOriginID":{"properties":[]}}},"strapi":null,"baseUrl":"https:\/\/www.rumah123.com"}

Simulasi KPR

Hitung pembiayaan kredit rumah dengan bunga KPR terbaik di Rumah123

Rp
%
Rp
Angsuran/bulan mulai dari
Tahun ke-3
Bunga 2.65%
Rp. 967.113
Tahun ke-4 dan seterusnya
Estimasi Bunga 12%
Rp. 2.329.099

Simulasi KPR Syariah

Hitung pembiayaan KPR syariah dengan rekomendasi bank terbaik di Rumah123

Rp
%
Rp
Angsuran/bulan mulai dari
Tahun ke 1 dan seterusnya
Margin 0%
Rp. 0

Bunga KPR Terbaru

Beli properti impian dengan memilih produk KPR terbaik di Rumah123

Bank BTN
Bank BTN
Suku bunga mulai dari2.65%
Tenor Max.30 Tahun
Bank Mandiri
Bank Mandiri
Suku bunga mulai dari2.6%
Tenor Max.30 Tahun
Bank CIMB Niaga
Bank CIMB Niaga
Suku bunga mulai dari4%
Tenor Max.20 Tahun