OK
logo rumah123
logo rumah123
Iklankan Properti

5 Cara Mudah Cicil Rumah Tanpa Riba 

20 Maret 2023 · 5 min read · by Septian Nugraha

cicil rumah tanpa riba

Membeli hunian idaman dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR) telah menjadi pilihan banyak orang.

Harga rumah yang terus melambung, hingga keterbatasan dana, adalah sejumput faktor yang membuat pembelian rumah secara kredit banyak diminati.

Namun bagi beberapa orang, khususnya umat Muslim, pembelian rumah dengan skema kredit konvensional cenderung dihindari.

Pasalnya ada penerapan suku bunga sebagai acuan dasar keuntungan dalam praktik kredit konvensional.

Sebagian besar ulama berpandangan, penerapan suku bunga kredit adalah haram, karena termasuk dalam praktik riba.

Karena itu, banyak umat Muslim cenderung menghindari skema kredit konvensional, termasuk dalam hal pembelian rumah.

Utamanya agar terhindar dari kekhawatiran terjebak dalam situasi riba, sehingga apa yang dimiliki mengandung nilai keberkahan di mata agama.

Baca juga:

Tips Investasi Properti Syariah yang Tepat dan Menguntungkan

Cara Cicil Rumah Tanpa Riba

Cara paling aman beli rumah tanpa riba adalah pembelian dengan skema cash keras.

Namun cara tersebut agak memberatkan, karena sudah harus memiliki uang mulai dari ratusan hingga miliaran rupiah.

Membeli rumah dengan skema kredit yang bebas dari praktik riba juga tetap menjadi opsi yang realistis.

Ada banyak cara bagi kamu yang berniat cicil rumah tanpa riba.

Berikut Rumah123 hadirkan ulasannya.

Mengajukan KPR Syariah

Mengajukan KPR Syariah

Kehadiran bank syariah menjadi solusi bagi kamu yang ingin nyicil rumah tanpa riba

Sistem yang diterapkan oleh bank syariah berperdoman pada hukum Islam.

Prinsip yang diterapkan mengacu pada Al-quran dan Hadist, serta diatur fatwa ulama. 

Artinya, seluruh aktivitas keuangannya menganut prinsip Islami dan diawasi oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Layanan KPR di bank syariah pun tidak berbeda dengan bank konvensional. 

Pilihan lembaga perbankannya pun beragam, mulai dari Bank Syariah Indonesia (BSI), BTN Syariah, hingga CIMB Niaga Syariah

Jika ingin mengajukan KPR di bank syariah, ada tiga jenis akad KPR syariah yang harus diketahui.

Akad Murabahah

Ini adalah akad jual-beli yang pembayarannya ditentukan oleh margin.

Kesepakatan akan margin ditetapkan sejak awal dan berlaku hingga pembayaran kredit rumah syariah lunas.

Akad Musyarakah Mutanaqishah

Prinsip pada akad ini menggunakan skema kepemilikan bertahap.

Artinya pihak bank dan nasabah akan membeli rumah bersama-sama dengan porsi kepemilikan sesuai kesepakatan.

Setelah itu, nasabah akan membeli bagian rumah dengan mencicil kepada pihak bank, hingga kepemilikan atas aset sepenuhnya berpindah tangan kepada nasabah.

Ijarah Muntanhia Bittamlik

Dalam praktiknya, pengaplikasian akad ijarah muntanhia bittamlik mirip dengan musyarakah mutanaqishah.

Bedanya, pihak bank akan membayar lunas rumah yang diinginkan nasabah.

Nantinya rumah tersebut akan disewakan kepada nasabah.

Setelah masa sewa berakhir, bank akan memberikan pilihan kepada nasabah untuk membeli rumah tersebut atau tidak.

Bila nasabah tidak mau membelinya, status kepemilikan rumah tetap dipegang bank.

Baca juga:

Inilah 4 Fakta Properti Syariah yang Wajib Diketahui

Mengajukan Cicilan Langsung ke Developer Syariah

Mengajukan Cicilan Langsung ke Developer Syariah

Cara lainnya adalah, bisa dengan mengajukan cicilan rumah tanpa riba kepada developer berbasis syariah.

Saat ini, banyak pengembang berbasis syariah yang menerima sistem cicilan properti tanpa melalui bank.

Meski begitu tenor kredit yang diberikan umumnya singkat, rata-rata durasi cicilan berkisar selama satu hingga lima tahun.

Bagi kamu yang berniat melakukan cicilan tanpa riba dengan cara ini, ada baiknya cermat dalam memilih pengembang.

Verifikasi legalitas dan pamor developer adalah hal krusial yang harus dilakukan. 

Jangan sampai kamu menelan kerugian karena salah dalam memilih pengembang.

Jika sedang mencari perumahan berkonsep Islami yang skema pembayarannya menerapkan sistem syariah, ada banyak pilihannya di Rumah123. 

Di antaranya adalah Al Farizi Townhouse, Griya As Sakinah Madiun, hingga Al Kautsar Gemah Ripah.

Membuat Perjanjian Cicilan dengan Penjual Rumah

 Membuat Perjanjian Cicilan dengan Penjual Rumah

Dalam proses mencari hunian idaman, tidak ada salahnya melirik rumah dijual di pasar sekunder.

Bila hal itu dilakukan, besar kemungkinan kamu akan berhadapan langsung dengan pemilik rumah, alih-alih developer dalam proses negosiasi jual-beli.

Rata-rata penjual di pasar sekunder ingin agar rumahnya dibeli secara tunai.

Bila kamu berhadapan dengan situasi ini namun dana yang dimiliki terbatas, kamu bisa saja mengajukan KPR rumah second di bank syariah. 

Akan tetapi, bila enggan melibatkan pihak bank, kamu bisa mengajukan langsung metode kredit dalam pembelian rumah kepada penjual.

Jika penjual menyetujui skema pembayaran bertahap, maka buatlah surat perjanjian kredit rumah

Agar lebih berkekuatan hukum, surat perjanjian tersebut dibuat di hadapan notaris.

Meminjam Uang kepada Kolega

Meminjam Uang kepada Kolega

Opsi lain yang bisa dipilih untuk cicil rumah tanpa riba adalah, meminjam uang kepada kolega; bisa orang tua, saudara, atau teman dekat.

Meminjam uang kepada kolega apalagi keluarga, cenderung lebih aman.

Namun, pastikan juga kreditur tidak menerapkan sistem bunga dalam skema cicilannya.

Kamu juga harus profesional dengan berupaya melunasi pinjaman secepat mungkin. 

Biar bagaimana, utang wajib dibayar!

Lebih baik lagi jika kamu membuat surat perjanjian atau keterangan resmi mengenai utang dan pinjaman tersebut.

Cara ini membuat kamu bisa merealisasikan rencana cicil rumah tanpa riba.

Baca juga:

Plus Minus Kredit Rumah Syariah Lewat Developer dan Bank

Bangun Rumah secara Bertahap

 Bangun Rumah Secara Bertahap

Mencicil tak melulu berbicara soal uang dan utang.

Kamu juga bisa mencicil pembangunan rumah idaman, kok.

Misalnya dana yang tersedia belum mencukupi untuk membeli rumah.

Opsinya, kamu bisa mengalokasikan uang tersebut untuk membeli tanah kavling.

Toh tidak ada ruginya juga, karena tanah merupakan salah satu instrumen investasi jangka panjang yang menguntungkan.

Seiring waktu, tanah yang sudah dibeli akan meningkat harga jualnya.

Apalagi bila lahan tersebut berada di lokasi strategis

Kamu bisa mendapatkan keuntungan dari penjualan tanah tersebut, yang bisa dialokasikan untuk membeli rumah.

Jika berniat membangun rumah di atas tanah tersebut, kamu mungkin harus bersabar.

Disiplin dalam menabung sambil merancang konsep hunian idaman adalah hal yang sebaiknya dilakukan.

Jika dana sudah terkumpul, secara bertahap mulailah pembangunan rumah tersebut.

Itulah sejumlah cara untuk kamu yang berniat cicil rumah tanpa riba.

Semoga artikel ini bermanfaat!

Info KPR

Silakan isi data kamu jika untuk mendapatkan penawaran KPR

1 dari 2
+62

Silakan isi data kamu jika untuk mendapatkan penawaran KPR

2 dari 2
Rp
Rp
Rp
Rp
Data Berhasil Terkirim Kamu akan terhubung dengan Tim Rumah123 untuk konfirmasi data

Verifikasi Nomor Handphone

Silahkan masukkan 6 digital kode OTP yang telah kami kirimkan ke nomor 62811111111 Ganti Nomor

Kode yg Anda masukan salah pastikan kode OTP yang Anda masukan benar

Ganti Nomor Handphone

+62
Nomor handphone wajib diisi