OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan

Apa Itu SPPT PBB? Begini Cara Mendapatkannya secara Online
r123-share-title

Terakhir diperbarui 27 Maret 2026 · 5 min read · by Septian Nugraha

SPPT PBB

SPT PBB adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan objek pajak dan subjek pajak ke Kantor Pelayanan Pajak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan.

Dokumen ini berfungsi sebagai sarana bagi masyarakat untuk memberikan data yang akurat mengenai luas tanah dan bangunan yang mereka miliki kepada pemerintah.

Melalui pengisian formulir ini, otoritas pajak dapat menghitung besarnya nilai jual objek pajak serta menentukan nominal pajak yang harus dibayarkan setiap tahunnya.

Ketepatan dalam mengisi data sangat krusial agar tidak terjadi kesalahan penetapan pajak yang dapat merugikan pemilik properti di kemudian hari.

Memahami fungsi dan cara pengisian dokumen ini merupakan langkah awal yang penting bagi setiap warga negara dalam memenuhi kewajiban perpajakannya secara transparan.

Cara Mendapatkan dan Mengurus SPPT PBB Online 2026

cara mendapatkan sppt pbb online

Dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) biasanya disampaikan secara fisik melalui kantor kelurahan atau petugas RT/RW setempat. 

Namun, saat ini prosesnya jauh lebih praktis karena bisa dilakukan secara daring (online).

Beberapa daerah, seperti DKI Jakarta, telah menerapkan sistem e-SPPT

Warga Jakarta kini bisa mendaftar melalui situs resmi pajakonline.jakarta.go.id/esppt atau melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini) pada fitur pajak.

penawaran khusus

Prosedur Pendaftaran E-SPPT Online

  1. Akses situs pajak online daerah atau aplikasi JAKI.
  2. Isi data yang diminta (NIK, Nama, No. HP, dan NOP/Nomor Objek Pajak).
  3. Sistem akan melakukan verifikasi otomatis.
  4. Setelah terverifikasi, dokumen SPPT elektronik akan dikirimkan ke alamat email terdaftar dalam format PDF yang dilengkapi QR Code sebagai bukti keabsahan.
  5. Anda bisa langsung mencetak SPPT tersebut secara mandiri tanpa perlu mendatangi kantor pelayanan pajak.

Baca juga:

Mengenal Pajak Rumah sebelum Beli Hunian Idaman

Syarat dan Cara Mengurus SPPT PBB

1. Mendaftarkan Objek Pajak Baru

cara mengurus sppt pbb

Jika properti yang Anda miliki belum terdaftar, Anda harus mengajukannya ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat dengan mengisi formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP (Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak).

Dokumen persyaratan yang diperlukan:

  • Surat Keterangan dari kelurahan setempat.
  • Surat Kuasa (jika diwakilkan) bermaterai Rp10.000.
  • Fotokopi KTP Wajib Pajak dan KTP penerima kuasa.
  • Bukti Kepemilikan Tanah: Fotokopi Sertifikat (SHM/SHGB), AJB yang dilegalisir, atau dokumen alas hak lainnya (Girik/Letter C) disertai Surat Keterangan Tidak Sengketa.
  • Dokumen Bangunan: Fotokopi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dahulu dikenal sebagai IMB atau surat keterangan lurah beserta foto bangunan.
  • Data Pendukung: Fotokopi SPPT PBB milik tetangga yang lokasinya bersebelahan untuk memvalidasi letak objek pajak.

R123_Owner-Sambil-Selonjoran-1280-x-305

2. Mengurus SPPT PBB yang Hilang atau Rusak 

Bagi Anda yang sudah terdaftar di sistem online, Anda cukup masuk ke akun portal pajak daerah dan mengunduh ulang file SPPT PDF Anda. 

Namun, jika Anda memerlukan pengurusan secara fisik atau dokumen belum terdigitalisasi, langkahnya adalah:

  1. Datangi kantor kelurahan/desa untuk meminta Surat Keterangan Hilang atau Rusak.
  2. Bawa surat tersebut ke kantor Bapenda setempat dengan melampirkan:
    • Fotokopi KTP pemohon.
    • Fotokopi Sertifikat Tanah.
    • Bukti pembayaran PBB tahun-tahun sebelumnya (jika ada).
    • Fotokopi SPPT tahun sebelumnya atau catatan Nomor Objek Pajak (NOP).

Baca juga:

Denda Pajak Bumi dan Bangunan: Cara Menghitung Denda PBB

Cara Cek SPPT PBB Online

cara cek sppt pbb online

Tidak cuma mendaftar dan mencetak dokumen, situs Bapenda juga menyediakan layanan cek SPPT PBB secara online.

Cek SPPT PBB online dapat dilakukan jika Anda ingin mengetahui status pendaftaran objek pajak, pemberitahuan pajak, dan sebagainya.

Langkah yang harus dilakukan juga cukup simpel; pertama, masuk ke situs resmi Bapenda sesuai domisili atau lokasi objek pajak berada.

Misalnya Anda bermukim di Kota Surabaya, maka cara cek SPPT PBB online bisa dilakukan melalui situs pbb.surabaya.go.id/ESppt.

Setelah masuk, Anda akan diminta untuk mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Objek Pajak (NOP).

Klik submit, maka informasi mengenai SPPT PBB Anda akan muncul di layar.

Baca juga:

Syarat Balik Nama PBB Terbaru beserta Cara dan Kisaran Harganya

Ringkasan Dkumen Persyaratan Pengurusan SPPT PBB

Kategori Pengurusan Dokumen Utama yang Diperlukan Dokumen Pendukung
Objek Pajak Baru Formulir SPOP & LSPOP, Fotokopi KTP, Sertifikat Tanah (SHM/HGB) Fotokopi PBG/IMB, Surat Keterangan Lurah, Foto Bangunan, SPPT Tetangga sekitarnya
SPPT Hilang/Rusak Surat Keterangan Hilang dari Kelurahan, Fotokopi KTP Fotokopi Sertifikat Tanah, Bukti bayar PBB tahun lalu, atau catatan Nomor Objek Pajak (NOP)
Layanan Online NIK (KTP) & Nomor Objek Pajak (NOP) Alamat Email aktif & Aplikasi pendukung (seperti JAKI untuk wilayah Jakarta)

FAQ tentang SPPT PBB

Apa perbedaan antara PBB dan SPPT PBB?

PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) adalah jenis pajaknya, sedangkan SPPT PBB adalah surat keputusan dari pemerintah yang memberitahukan besarnya utang pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak dalam satu tahun pajak.

Kapan batas waktu pembayaran SPPT PBB setiap tahunnya?

Secara umum, batas waktu pembayaran PBB adalah tanggal 31 Agustus setiap tahunnya. Jika melewati tanggal tersebut, wajib pajak akan dikenakan denda administrasi bulanan.

Di mana saya bisa menemukan Nomor Objek Pajak (NOP)?

NOP terdiri dari 18 digit angka unik yang tertera pada bagian atas formulir SPPT PBB tahun-tahun sebelumnya atau pada bukti bayar PBB Anda.

Bagaimana jika data luas tanah atau bangunan di SPPT tidak sesuai?

 Anda dapat mengajukan mutasi data atau pembetulan ke kantor Bapenda/DPP setempat dengan membawa bukti pendukung seperti Sertifikat Tanah (SHM/HGB) dan foto bangunan terbaru.

Apakah SPPT PBB merupakan bukti kepemilikan hak atas tanah?

Tidak. SPPT PBB bukan merupakan bukti kepemilikan hak (seperti Sertifikat Tanah), melainkan hanya bukti bahwa seseorang memiliki kewajiban perpajakan atas objek pajak tersebut.

***

Demikianlah seluk-beluk mengenai SPPT PBB yang penting untuk diketahui.

Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan di Teras123!

Semoga artikel ini bermanfaat.