OK
logo rumah123
logo rumah123
download-app-hamburgerAdvertise Here
KPR
Panduan

Apa Itu SPPT PBB? Begini Cara Mendapatkannya secara Online
r123-share-title

Terakhir diperbarui 29 Desember 2025 · 3 min read · by Septian Nugraha

SPPT PBB

Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) adalah dokumen penting yang harus dikantongi para pemilik properti.

Karena itu, bagi Anda yang hendak membeli properti seperti tanah, rumah, apartemen maupun ruko, maka perlu mengetahui apa itu SPPT PBB. 

SPPT PBB adalah surat yang dikeluarkan Direktorat Jenderal Pajak untuk memberitahukan besaran PBB terutang kepada wajib pajak.

Sederhananya, SPPT PBB merupakan surat pemberitahuan tagihan pajak yang harus dibayarkan oleh para pemilik properti. 

Surat ini diterbitkan setahun sekali setiap tahun pajak.

Cara Mendapatkan dan Mengurus SPPT PBB Online 2026

cara mendapatkan sppt pbb online

Dokumen Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) biasanya disampaikan secara fisik melalui kantor kelurahan atau petugas RT/RW setempat. 

Namun, saat ini prosesnya jauh lebih praktis karena bisa dilakukan secara daring (online).

Beberapa daerah, seperti DKI Jakarta, telah menerapkan sistem e-SPPT

Warga Jakarta kini bisa mendaftar melalui situs resmi pajakonline.jakarta.go.id/esppt atau melalui aplikasi JAKI (Jakarta Kini) pada fitur pajak.

penawaran khusus

Prosedur Pendaftaran E-SPPT Online

  1. Akses situs pajak online daerah atau aplikasi JAKI.
  2. Isi data yang diminta (NIK, Nama, No. HP, dan NOP/Nomor Objek Pajak).
  3. Sistem akan melakukan verifikasi otomatis.
  4. Setelah terverifikasi, dokumen SPPT elektronik akan dikirimkan ke alamat email terdaftar dalam format PDF yang dilengkapi QR Code sebagai bukti keabsahan.
  5. Anda bisa langsung mencetak SPPT tersebut secara mandiri tanpa perlu mendatangi kantor pelayanan pajak.

Baca juga:

Mengenal Pajak Rumah sebelum Beli Hunian Idaman

Syarat dan Cara Mengurus SPPT PBB

1. Mendaftarkan Objek Pajak Baru

cara mengurus sppt pbb

Jika properti yang Anda miliki belum terdaftar, Anda harus mengajukannya ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat dengan mengisi formulir SPOP (Surat Pemberitahuan Objek Pajak) dan LSPOP (Lampiran Surat Pemberitahuan Objek Pajak).

Dokumen persyaratan yang diperlukan:

  • Surat Keterangan dari kelurahan setempat.
  • Surat Kuasa (jika diwakilkan) bermaterai Rp10.000.
  • Fotokopi KTP Wajib Pajak dan KTP penerima kuasa.
  • Bukti Kepemilikan Tanah: Fotokopi Sertifikat (SHM/SHGB), AJB yang dilegalisir, atau dokumen alas hak lainnya (Girik/Letter C) disertai Surat Keterangan Tidak Sengketa.
  • Dokumen Bangunan: Fotokopi PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), dahulu dikenal sebagai IMB atau surat keterangan lurah beserta foto bangunan.
  • Data Pendukung: Fotokopi SPPT PBB milik tetangga yang lokasinya bersebelahan untuk memvalidasi letak objek pajak.

R123_Owner-Sambil-Selonjoran-1280-x-305

2. Mengurus SPPT PBB yang Hilang atau Rusak 

Bagi Anda yang sudah terdaftar di sistem online, Anda cukup masuk ke akun portal pajak daerah dan mengunduh ulang file SPPT PDF Anda. 

Namun, jika Anda memerlukan pengurusan secara fisik atau dokumen belum terdigitalisasi, langkahnya adalah:

  1. Datangi kantor kelurahan/desa untuk meminta Surat Keterangan Hilang atau Rusak.
  2. Bawa surat tersebut ke kantor Bapenda setempat dengan melampirkan:
    • Fotokopi KTP pemohon.
    • Fotokopi Sertifikat Tanah.
    • Bukti pembayaran PBB tahun-tahun sebelumnya (jika ada).
    • Fotokopi SPPT tahun sebelumnya atau catatan Nomor Objek Pajak (NOP).

Baca juga:

Denda Pajak Bumi dan Bangunan: Cara Menghitung Denda PBB

Cara Cek SPPT PBB Online

cara cek sppt pbb online

Tidak cuma mendaftar dan mencetak dokumen, situs Bapenda juga menyediakan layanan cek SPPT PBB secara online.

Cek SPPT PBB online dapat dilakukan jika Anda ingin mengetahui status pendaftaran objek pajak, pemberitahuan pajak, dan sebagainya.

Langkah yang harus dilakukan juga cukup simpel; pertama, masuk ke situs resmi Bapenda sesuai domisili atau lokasi objek pajak berada.

Misalnya Anda bermukim di Kota Surabaya, maka cara cek SPPT PBB online bisa dilakukan melalui situs pbb.surabaya.go.id/ESppt.

Setelah masuk, Anda akan diminta untuk mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Objek Pajak (NOP).

Klik submit, maka informasi mengenai SPPT PBB Anda akan muncul di layar.

Baca juga:

Syarat Balik Nama PBB Terbaru beserta Cara dan Kisaran Harganya

Demikianlah seluk-beluk mengenai SPPT PBB yang penting untuk diketahui.

Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan di Teras123!

Semoga artikel ini bermanfaat.