7 Cara agar Pengalaman Jual Rumah Sendiri Berjalan Lancar
Terakhir diperbarui 03 September 2024 · 4 min read · by Insan Fazrul
Bagi setiap orang, pengalaman menjual rumah sendiri bisa dijadikan sebagai pelajaran berharga.
Ada yang berjalan lancar, ada pula yang mengalami berbagai kendala saat melakukannya.
Apalagi, seperti yang kita ketahui, menjual rumah bukanlah perkara mudah.
Pasalnya, transaksi tersebut melibatkan uang yang tidak sedikit, serta memerlukan sejumlah dokumen yang proses pengajuannya terbilang panjang.
Namun, kendala menjual rumah sendiri sejatinya dapat dihindari dengan beberapa langkah.
Sebagai informasi, berikut sejumlah cara yang bisa Anda lakukan agar pengalaman menjual rumah berjalan lancar dan menguntungkan.
Begini Cara Jual Rumah Sendiri agar Cepat Laku
1. Tentukan Harga Jual yang Tepat
Hal pertama yang perlu dilakukan sebelum menjual rumah adalah menentukan harganya.
Menentukan harga jual rumah sebenarnya cukup mudah, Anda bisa melihat Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang tertera pada struk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Nilai Objek Pajak tersebut biasanya memuat nilai tanah per meter dan bangunannya.
Sebagai rujukan, Anda dapat menghitung NJOP dengan rumus berikut:
(Luas Bangunan x NJOP per Meter Bangunan) + (Luas Tanah x NJOP per Meter Tanah).
Namun, NJOP tidak boleh dijadikan varibel tunggal.
Anda bisa menggunakan aspek lain dalam menentukan harga jual rumah, misalnya menambah biaya renovasi hingga melihat harga pasarannya lewat situs properti.
Setelah semua aspek diperhitungkan, Anda bisa menentukan harga jual rumah yang sesuai.
2. Pasang Iklan di Situs Properti
Proses berikutnya adalah memasarkan rumah tersebut ke khalayak luas.
Dalam praktiknya, Anda harus memilih media periklanan yang tepat.
Di zaman sekarang, memasang iklan rumah di internet tentu menjadi opsi yang bijak.
Anda dapat menjual rumah tersebut di internet lewat markteplace atau aplikasi jual-beli properti.
Salah satu situs properti ternama yang bisa digunakan adalah Rumah123.
Lewat situs ini, iklan yang telah dipasang berpotensi dilihat oleh jutaan para pencari rumah.
Alhasil, rumah tersebut akan lebih cepat laku dengan harga yang menguntungkan.
Buatlah iklan semenarik mungkin agar dilirik oleh orang banyak.
3. Balas Setiap Pesan atau Telepon yang Masuk
Setelah pasang iklan, lazimnya Anda akan mendapat banyak pesan atau telepon dari calon pembeli.
Balaslah setiap pesan atau telepon yang masuk agar peluang rumah terjual tidak terlewatkan.
Balas pertanyaan yang ingin calon pembeli ketahui secara sopan dan mendetail.
Beda halnya bila ada yang ingin menawarkan rumah tersebut secara langsung.
Anda dapat meminta konsumen untuk bertemu agar proses negosiasi lebih meyakinkan.
Sebagai saran, Anda bisa membeli nomor baru sebelum memasang iklan di internet.
Tujuannya agar komunikasi sehari-hari tidak terganggu dengan pesan dari calon pembeli.
4. Rapi dan Bersihkan Lingkungan Rumah
Nantinya, bakal banyak calon pembeli yang ingin melakukan survei secara langsung.
Karena itu, usahakan kondisi rumah selalu terlihat rapi dan bersih.
Beda halnya jika rumah tersebut tidak berpenghuni, maka Anda hanya perlu membersihkannya agar tidak terlalu berdebu.
Aspek kecil ini tidak boleh diabaikan, sebab kondisi rumah yang bagus dapat memengaruhi keputusan calon pembeli.
5. Lakukan Negosiasi dengan Calon Pembeli
Dalam setiap transaksi jual beli rumah pasti akan ada proses negosiasi.
Ini merupakan hal yang lumrah dan Anda pun harus bersiap melakukannya.
Supaya tidak rugi, tentukan batas minimal penawaran sebelum melakukan negosiasi.
Dengan adanya batas minimal penawaran, Anda mempunyai pegangan ketika melakukan transaksi dengan calon pembeli.
Alhasil, jika ada calon pembeli yang menawar di bawah batas minimal tersebut, maka Anda bisa langsung menolaknya.
6. Urus AJB ke PPAT atau Notaris
Bila sudah terjadi kesepakatan dengan calon pembeli, tugas Anda sebagai penjual belum selesai.
Pada tahap ini, Anda harus mengurus Akta Jual Beli (AJB) ke Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau notaris setempat.
Dokumen AJB berguna sebagai bukti terjadinya transaksi jual beli secara sah.
Selain itu, AJB dibutuhkan ketika pemilik rumah baru hendak mengurus balik nama sertifikat.
Ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan penjual sebelum membuat AJB, seperti:
– Fotokopi KTP
– Fotokopi KK
– Fotokopi akta nikah (jika sudah menikah)
– Sertifikat tanah
– PBB tahun terakhir asli disertai tanda terima setoran.
7. Lunasi Pajak sebagai Penjual Rumah
Sebagai pihak penjual, Anda akan dibebankan sejumlah pajak atas transaksi tersebut.
Pajak penjualan rumah sendiri terdiri dari dua macam, yakni Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Bumi Bangunan (PBB).
Lunasi berbagai pajak tersebut agar transaksi jual beli berjalan lancar dan aman.
Itulah cara agar pengalaman jual rumah sendiri berjalan lancar.
Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan di Teras123!
Semoga bermanfaat.