OK
logo rumah123
logo rumah123
Iklankan Properti

Seluk-beluk KPR Syariah, Syarat dan Jenis-Jenisnya

28 Februari 2023 · 5 min read · by Tim Editorial

KPR Syariah

Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah salah satu opsi yang paling banyak diambil masyarakat ketika akan membeli rumah.

Selain KPR di bank konvensional, tidak sedikit juga orang yang tertarik dengan KPR syariah.

Beberapa orang menganggap kalau KPR syariah memiliki lebih banyak keunggulan dibandingkan KPR biasa.

Masyarakat juga menilai bahwa mengajukan KPR lewat skema syariah lebih aman karena tidak memakai bunga dan cicilannya lebih stabil.

Namun, benarkah demikian? Yuk, simak ulasannya berikut ini!

Perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional

KPR Syariah dan Konvensional

KPR syariah adalah produk perbankan untuk pembiayaan kepemilikan rumah yang sesuai dengan prinsip syariah.

Tentunya terdapat perbedaan dengan KPR konvensional, mulai dari skema pinjaman hingga besaran cicilan setiap bulannya.

Jika KPR konvensional memakai bunga yang mengikuti naik-turunnya BI Rate atau kebijakan bank, KPR syariah menawarkan cicilan bunga flat selama tenor pinjaman.

Inilah yang membuat banyak orang lebih memilih KPR syariah daripada KPR konvensional.

Dewasa ini, banyak developer yang mengembangkan hunian dengan skema pembayaran syariah di kota besar, seperti Bandung dan Bogor.

Salah satunya adalah Podomoro Park Bandung, sebuah area residensial yang menawarkan konsep natural di Kota Kembang.

Apa Keuntungan KPR Syariah?

keuntungan-KPR-Syariah

Keuntungan pertama menggunakan KPR syariah adalah, mempunyai kepastian untuk jumlah cicilan yang dibayarkan setiap bulannya.

Angsuran yang dibayarkan selama masa cicilan pun memiliki anggaran yang tetap, sehingga membantu cash flow keuangan dengan baik.

Lalu, bagaimana bank mendapat keuntungan dari sistem ini?

Dalam skema KPR syariah, bank mendapat untung dari selisih jual-beli rumah dan kerja sama bagi hasil antara pembeli dan bank.

Semuanya tergantung dengan akad atau perjanjian antara bank dan Anda sebagai kreditur.

Adapun keunggulan lain menggunakan KPR syariah yaitu, proses permohonan yang cepat baik membeli rumah baru maupun bekas.

Selain itu, perlu diketahui akad KPR sendiri memiliki jenis yang berbeda-beda.

Dua yang paling umum adalah akad Murabahah (Jual Beli) dan Musyarakah Mutanaqisah (Kepemilikan Bertahap).

Secara luas, ada empat skema atau istilah dari bank syariah dalam pengajuan KPR, yaitu:

  • KPR iB Jual Beli (Murabahah)
  • KPR iB Kepemilikan Bertahap (Musyarakah Mutanaqisah)
  • KPR iB Sewa (Ijarah)
  • KPR iB Sewa Beli (Ijarah Muntahiya Bittamlik-IMBT).

Baca juga:

5 KPR Bank Syariah yang Menawarkan Nilai Margin Rendah

Syarat Mengajukan KPR Syariah

Syarat Mengajukan KPR Syariah

Setelah mengetahui keunggulan KPR syariah, berikut ini syarat-syarat yang perlu dipenuhi untuk mengajukan KPR, di antaranya:

  • Warga Negara Indonesia
  • Berusia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan
  • Fotokopi KTP, Kartu Keluarga dan Surat Nikah
  • Fotokopi rekening koran
  • Slip gaji.

Perlu diketahui, khusus untuk kepemilikan unit pertama, KPR syariah diperbolehkan atas unit yang belum selesai dibangun atau inden.

Namun, kondisi tersebut tidak diperkenankan untuk kepemilikan rumah selanjutnya.

Simulasi KPR Syariah

Sistem pembiayaan rumah tanpa bunga, sesuai syariat Islam

Jenis-Jenis Akad KPR Syariah

Jenis-Jenis-KPR-SyariahFoto: lpropertylawyers.co.uk

Seperti yang telah dijelaskan, bank-bank syariah hanya menyediakan dua jenis akad yaitu Murabahah dan Musyarakah Mutanaqisah.

Lalu, apa perbedaan antara keduanya? Mari kita bahas satu persatu, beserta simulasinya sebagai gambaran.

KPR Syariah Akad Murabahah

KPR Syariah Akad Murabahah

Murabahah merupakan istilah yang dipakai dalam sistem perbankan syariah, di mana ada perjanjian jual beli antara bank dan nasabah.

Pada akad Murabahah, bank syariah akan membeli barang yang diperlukan oleh nasabah, atau dalam hal ini rumah.

Lalu, bank akan menjual kembali rumah tersebut kepada nasabah.

Nah, di sinilah bank biasanya menambahkan margin keuntungan.

Selisih nilai yang dibayarkan oleh bank dan juga jumlah yang nasabah bayarkan kepada bank, ialah margin keuntungan yang diambil bank.

Misalnya Anda ingin membeli rumah seharga Rp500 juta di Sukamanah Islamic Village, maka inilah simulasinya:

  • Pertama, Anda harus membayar DP sebesar 20% atau sebesar Rp100 juta kepada pihak pengembang.
  • Sisanya, Anda akan meminjam dari bank dengan skema KPR syariah akad Murabahah.
  • Bank akan membeli rumah itu dan menjualnya kembali kepada Anda, serta sudah ditambah margin keuntungan yang ditetapkan bersama.
  • Setelah negosiasi, Anda dan bank sepakat untuk menentukan margin sebesar 5% dengan jangka tenor 15 tahun.

Dengan jumlah margin dan tenor di atas, maka perhitungannya menjadi seperti di bawah ini:

((harga beli bank x (keuntungan bank x tenor) + harga beli bank) : bulan tenor

((400.000.000 x (5% x 15)) + 400.000.000): 180 bulan

Total: Rp 3.163.200 per bulan

Jadi, Anda harus membayar Rp3,1 jutaan setiap bulannya, tanpa ada kenaikan atau penurunan cicilan.

Baca juga:

Plus Minus Kredit Rumah Syariah Lewat Developer dan Bank

KPR Syariah Akad Musyarakah Mutanaqisah

KPR Syariah Akad Musyarakah Mutanaqisah

Skema yang satu ini sedikit berbeda dengan akad Murabahah.

Akad Musyarakah Mutanaqisah sendiri lebih menitikberatkan penawaran kerja sama atau bagi hasil antara nasabah dan pihak bank.

Dalam hal ini, Anda sebagai nasabah dan pihak bank akan membeli rumah yang diinginkan secara bersama-sama.

Ada beberapa hal penting yang harus diperhatikan:

  • Anda dan bank harus sepakat dalam pembayaran rumah, misalnya Anda membayar 20% dari harga rumah, lalu pihak bank 80%.
  • Rumah tersebut akan disewakan kepada Anda.
  • Karena bank mempunyai porsi pembayaran rumah lebih besar, hak kepemilikan rumah akan terlihat seperti milik bank. 
  • Kegiatan sewa rumah yang Anda lakukan adalah untuk melunasi cicilan yang telah dibayarkan oleh bank.
  • Biaya sewa tersebut sama saja seperti Anda membayar biaya cicilan KPR pada umumnya.

Kita ambil contoh pembelian rumah seharga Rp600 juta di Istana Regency Jatinangor.

Apabila kesepakatannya 20% dan 80%, maka bank akan membayar sekitar Rp480 juta.

Setelahnya, rumah tersebut disewakan dengan harga sewa yang disepakati sekitar Rp2 juta per bulan selama masa tenor 20 tahun.

Namun, ada hal lain yang harus diperhatikan.

Biasanya, pihak bank akan menambah biaya keuntungan bank pada biaya sewa rumah per bulannya, sehingga harga sewa tersebut masih bisa bertambah.

Nah, itu tadi penjelasan, perbedaan, serta simulasi KPR syariah dan konvensional yang perlu diketahui,

Temukan juga produk KPR dari Bank Syariah Indonesia (BSI), BTN Syariah, dan bank syariah lainnya hanya di laman Rumah123.

Semoga bermanfaat!

Tahapan Selanjutnya

Info KPR

Silakan isi data kamu jika untuk mendapatkan penawaran KPR

1 dari 2
+62

Silakan isi data kamu jika untuk mendapatkan penawaran KPR

2 dari 2
Rp
Rp
Rp
Rp
Data Berhasil Terkirim Kamu akan terhubung dengan Tim Rumah123 untuk konfirmasi data

Verifikasi Nomor Handphone

Silahkan masukkan 6 digital kode OTP yang telah kami kirimkan ke nomor 62811111111 Ganti Nomor

Kode yg Anda masukan salah pastikan kode OTP yang Anda masukan benar

Ganti Nomor Handphone

+62
Nomor handphone wajib diisi