Cara Mengajukan KPR Rumah Second Tanpa DP
08 Maret 2023 · 5 min read · by Tim Editorial
Foto: Unsplash
Bisakah mengajukan KPR rumah second tanpa DP? Sebenarnya engajukan KPR rumah second tanpa DP adalah hal yang cukup sulit.
Sebab, penjual biasanya meminta uang muka sebagai tanda jadi. Selain itu, program kredit rumah tanpa DP dan rumah bebas PPN dari lembaga perbankan pun kebanyakan diperuntukan bagi pembelian rumah baru.
Meski begitu, kemungkinan mengajukan KPR rumah second tanpa DP masih terbuka.
Asal bisa bernegosiasi dengan penjual, kemungkinan membeli rumah bekas tanpa mengeluarkan uang muka bisa terjadi.
Namun, hal tersebut juga bukannya tanpa risiko. Sebab, nantinya, besaran cicilan bulanan akan membengkak. Mengingat, DP yang seharusnya dibayar tunai di awal, masuk dalam skema cicilan.
Meski begitu, sebagai solusinya, Anda masih bisa membeli rumah bekas dengan harga murah. Cara pengajuannya, bisa disimak di bawah ini.
Langkah-Langkah Pengajuan KPR Rumah Second
Proses pengajuan KPR rumah second tidak sulit, karena yang perlu dilakukan hanyalah mengikuti segala proses dan melengkapi berbagai persyaratan pengajuan KPR.
Untuk penjelasan lengkapnya, mari simak langkah-langkah di bawah ini:
Cari Rumah dan Jalin Kesepakatan dengan Penjual
Foto: Unsplash
Sebelum mengajukan KPR rumah second, Anda harus mencari rumah yang hendak dibeli terlebih dahulu.
Agar nyaman, pastikan mencari informasi dan preferensi rumah impian sedetail mungkin.
Jika masih bingung, Anda bisa mencari referensi di situs jual beli properti seperti Rumah123. Terdapat ratusan properti baru dan second yang dijual di dalamnya.
Sebagai rekomendasi, ada Adhi City Sentul, jika Anda sedang mencari rumah dijual di Bogor.
Ada pula D’hills Residence atau Myza BSD bagi Anda yang berminat dengan apartemen di Tangerang Selatan.
Jika sudah menemukan rumah incaran, Anda bisa melakukan penawaran dengan pemilik rumah tersebut.
Lewat negosiasi, Anda mungkin bisa mendapatkan rumah dengan harga yang sesuai dengan bujet.
Baca juga:
8 Tips Sukses Negosiasi dengan Penjual Rumah
Pilih Penyedia Layanan KPR
Foto: finansialbisnis
Terdapat banyak pilihan bank penyedia layanan KPR yang bisa dipilih. Bank-bank tersebut juga menawarkan skema KPR dan besaran uang muka yang berbeda-beda.
Karena itu, pilihlah bank yang memberikan skema KPR yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda.
Lalu, carilah bank yang menawarkan bunga rendah agar cicilan rumah yang Anda bayarkan jadi lebih murah.
Setelah mendapatkan bank penyedia KPR yang sesuai, maka persiapkan segala dokumen yang biasanya menjadi persyaratan KPR rumah bekas, seperti:
- Kartu Keluarga dan KTP
- NPWP
- Surat nikah
- Slip gaji 3 bulan terakhir
- Surat keterangan kerja
- Rekening koran tabungan 3 bulan terakhir.
Perlu diingat, syarat KPR second mungkin saja berbeda di setiap banknya.
Namun, beberapa syarat di atas merupakan syarat umum yang biasanya berlaku di bank manapun.
Selain itu, jangan lupa untuk membawa dokumen atau surat-surat kepemilikan rumah, seperti:
- Fotokopi sertifikat rumah
- Fotokopi izin mendirikan bangunan (IMB)
- Fotokopi bukti pembayaran PBB
- Surat perjanjian jual-beli rumah di atas materai yang ditandatangani oleh penjual dan pembeli rumah.
Proses Penilaian (Appraisal)
Foto: Hukum Properti
Setelah pengajuan dimasukkan, pihak bank akan melakukan proses penilaian atau appraisal terkait kelayakan dan kesanggupan pemohon dalam melunasi cicilannya.
Proses ini meliputi BI Checking, biasanya dengan melihat kondisi keuangan dan histori kredit yang selama ini Anda lakukan, apakah semuanya berjalan lancar atau tidak.
Baca juga:
Mengenal BI Checking atau SLIK dan Cara Mengeceknya
Setelah itu, appraisal juga meliputi penilaian harga rumah.
Pada tahap ini, pihak bank akan melakukan survei secara langsung dan menilai berapa estimasi harga rumah tersebut.
Proses penilaian harga rumah ini cukup penting, sebab hal inilah menentukan plafon pinjaman yang akan diberikan oleh bank kepada debitur.
Mengurus Surat Perjanjian Kredit (SPK)
Foto: Unsplash
Surat Perjanjian Kredit ini tidak kalah penting dari proses lainnya, lho. Pasalnya, seluruh ketentuan terkait kredit tertera di dalamnya, serta memiliki kekuatan di mata hukum.
Proses pengecekan SPK dimaksudkan agar poin-poin yang tertera di dalamnya sudah cukup menjaga keamanan pembeli dan penyedia layanan KPR, khususnya dalam proses jual-beli ini.
Beberapa poin yang harus diperhatikan adalah:
- Suku bunga yang ditetapkan
- Biaya appraisal rumah
- Biaya tambahan lain, seperti biaya provisi, biaya administrasi, biaya asuransi, biaya notaris, biaya pajak dan lain sebagainya
- Ketentuan penalti atau denda pelunasan dipercepat
- Penentuan notaris yang akan mengurus seluruh dokumen tersebut
Tanda Tangan Akad
Foto: Unsplash
Setelah semua rangkaian pengajuan KPR rumah second selesai, yang perlu dilakukan selanjutnya adalah finalisasi berupa tanda tangan akad.
Proses akad ini akan dilakukan di hadapan notaris yang telah ditunjuk dan dihadiri oleh pihak-pihak terkait, seperti pembeli, penjual rumah dan pihak bank.
Namun sebelum Anda menyelesaikan akad, pastikan dulu beberapa hal ini:
- Telah melunasi biaya KPR
- Melunasi biaya jasa notaris
- Menyerahkan dokumen; KTP, KK. NPWP, sertifikat rumah, IMB, dan PBB
- Menunggu notaris mengecek keabsahan dokumen
- Hadir pada saat melakukan tanda tangan (Jika sudah menikah, wajib membawa serta pasangan)
- Mendengar hak dan kewajiban masing-masing pihak
Itu tadi informasi terkait cara KPR rumah second tanpa DP, serta cara-cara pengajuan kredit untuk membeli rumah bekas.
Tak hanya itu, pengajuan KPR rumah second sebenarnya tidak berbeda dengan pengajuan rumah baru.
Karena itu, selain persyaratan Anda juga harus mempersiapkan sejumlah dana untuk membayar biaya KPR rumah second. Pembahasan lengkapnya, bisa disimak di sini.
Jadi sekarang Anda sudah tahu ya, bahwa mengajukan KPR rumah second tanpa DP tak mungkin dilakukan, kecuali kita membuat kesepakatan terlebih dulu dengan penjual rumah.
Selamat mencoba!
Tahapan Selanjutnya
Ingin Membeli Rumah Bekas? Perhatikan Beberapa Tips Berikut Ini!

3 Cara Over Kredit Rumah yang Aman untuk Membeli Hunian Murah

Cara Mengajukan KPR Rumah Second Tanpa DP

Syarat dan Prosedur Beli Rumah Lelang yang Aman

Rincian Pajak Jual Beli Rumah Bekas yang Harus Diketahui

Begini Proses dan Perhitungan Biaya Balik Nama Rumah Terbaru

Cara Mengurus Akta Jual Beli Rumah Over Kredit Terbaru

11 Tips Beli Apartemen Second untuk Hunian dan Investasi

6 Pajak Jual-Beli Apartemen Second yang Jarang Diketahui Pembeli

Prosedur dan Biaya Balik Nama Apartemen Second
