Pengadaan Tanah IKN, Inilah Tugas Kementerian ATR/BPN

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto menjamin penguasaan tanah di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara tidak akan tumpang tindih.

Hadi Tjahjanto menyampaikan bahwa penguasaan tanah di IKN Nusantara memperhatikan keberadaan tanah masyarakat, termasuk masyarakat adat yang diakui dan dilindungi.

Februari 2023 pada rapat kerja dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Hadji Tjahjanto menyampaikan hal berikut.

“Kami tegaskan bahwa dalam proses pengadaan tanah pada lokasi IKN tetap memperhatikan keberadaan tanah-tanah masyarakat dan masyarakat adat yang diakui dan dilindungi keberadaannya.”

Dasar Hukum Penguasaan Tanah di IKN

pengadaan tanah ikn

Foto IKN Nusantara: Kompas.com

Hadi Tjahjanto mengatakan bahwa pengadaan tanah di IKN Nusantara mengacu pada sejumlah undang-undang (UU). Beberapa di antaranya sebagai berikut.

  • UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah
  • Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022; dan
  • Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2022 tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN serta Peraturan Terkait Lainnya.

Dasar hukum yang terakhir, yakni PP Nomor 65 Tahun 2022 ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo pada 18 April 2022.

Pasal 2 menyebutkan bahwa perolehan tanah di IKN dilakukan dengan dua mekanisme, yaitu pelepasan kawasan hutan dan pengadaan tanah.

Cara kedua, pengadaan tanah dilakukan dengan cara pengadaan tanah secara langsung dan pengadaan tanah untuk kepentingan umum.

Pasal 8 menyebutkan bahwa penetapan lokasi pembangunan di IKN diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN).

Pasal 9 mengatur tahapan pelaksanaan dan tahapan penyerahan hasil dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan.

Semuanya harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.

Adapun tugas Kementerian ATR/BPN dalam pengadaan tanah di IKN Nusantara, yaitu sebagai berikut.

Tugas Kementerian ATR/BPN dalam Pengadaan Tanah di IKN Nusantara

pengadaan tanah ikn

Foto: Liputan6

Sebagai informasi, dalam pengadaan tanah ini, Kementerian ATR/BPN bertanggung jawab memastikan bidang tanah yang digunakan sudah clean and clear.

Terdapat 12 paket pengadaan tanah yang menjadi target utama Kementerian ATR/BPN. Delapan paket di antaranya sudah selesai, yaitu sebagai berikut.

  • Paket pengadaan tanah Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) IKN Nusantara.
  • Paket pengadaan tanah Tempat Pengolahan Sampah (TPS) terpadu.
  • Paket pengadaan tanah dermaga logistik.
  • Paket pengadaan tanah fasilitas Bendungan Sepaku Semoi.
  • Paket pengadaan tanah Bendungan Sepaku Semoi tahap 1.
  • Paket pengadaan tanah perubahan intake Sungai Sepaku tahap II.
  • Paket pengadaan tanah duplikasi Jembatan Pulau Balang bentang pendek.
  • Paket pengadaan tanah duplikasi Jembatan Pulau Balang bentang panjang.

Adapun empat paket pengadaan tanah IKN Nusantara yang hingga 2024 ini masih dalam proses.

  • Paket pengadaan tanah infrastruktur IKN tahap 1.
  • Paket pengadaan tanah Sistem Pengelolaan Air Minum (SPAM).
  • Paket pengadaan tanah jalan shortcut Pasar Sepaku.
  • Paket pengadaan tanah jalan tol akses menuju IKN Nusantara.

Pihak Kementerian ATR/BPN juga memastikan akan memperhatikan permohonan Hak Guna Usaha (HGU) yang diajukan di lokasi sekitar IKN Nusantara.

Jadi, proses dan mekanismenya dilaksanakan secara tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga tak ada sengketa tanah IKN Nusantara.

Demikian informasi tentang pengadaan tanah IKN Nusantara, semoga bermanfaat!

Alasan Pemerintah Bangun Apartemen ASN, TNI dan POLRI di IKN Nusantara

Pemerintah membangun tempat tinggal untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Negara Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI) di Ibu Kota Negara (IKN).

Pemilihan apartemen sebagai tempat tinggal para ASN, TNI dan POLRI bukan tanpa alasan. Hunian vertikal dianggap sejalan dengan konsep forest city, berikut penjelasan lengkapnya.

Alasan Pemerintah Bangun Apartemen ASN di IKN Nusantara

Rencananya, pemerintah membangun apartemen ASN, TNI ada POLRI di IKN Nusantara sebanyak 47 menara. Daya tampung hunian vertikal tersebut sebanyak 16.900 orang.

Angka tersebut meliputi ASN 1.000 orang, serta TNI & POLRI 5.000 orang. Seiring dengan berjalannya rencana pembangunan, pemerintah mengungkapkan alasan mengapa apartemen.

Melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pemerintah menyatakan bahwa, hunian model apartemen sesuai dengan konsep hutan kota atau forest city.

Jadi, pembangunan tempat tinggal bagi ASN, TNI dan POLRI itu tidak akan memakan banyak lahan. Dengan begitu, tak perlu mengorbankan hutan di Kalimantan Timur.

Apabila hunian tersebut berbentuk landed house, kebutuhan lahan semakin menyebar. Otomatis kawasan hutan yang penting bagi ekosistem akan terpotong.

Ke depannya, apartemen tersebut akan berstatus sebagai “rumah dinas” bagi para ASN, TNI dan POLRI. Setelah itu, mungkin ada rumah tapak yang dapat dibeli.

Pemerintah menargetkan pembangunan apartemen bisa selesai sesuai waktu yang telah ditetapkan pada 2024. Lalu, bagaimana progresnya hingga saat ini?

Progres Pembangunan Apartemen ASN, TNI dan POLRI

alasan pemerintah bangun apartemen asn

Apartemen IKN: Kompas.com

Terdapat 12 tower apartemen untuk tempat tinggal ASN, TNI dan POLRI di IKN Nusantara yang ditargetkan rampung pada Juli 2024. Kemudian, menyusul 21 menara pada September 2024.

Progres pembangunan 12 tower rumah susun untuk pegawai pemerintah tersebut sudah mencapai sekitar 70 persen per Mei 2024 ini. Jadi, sudah mendekati rampung.

Nah, sebelum resmi ditempati oleh ASN, TNI dan POLRI, apartemen akan ditempati oleh petugas upacara Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.

Mengingat jumlah petugas upacara HUT RI tersebut banyak, dan mereka harus mempersiapkan diri dengan baik untuk upacara kenegaraan itu.

Mereka akan menempati tempat tinggal untuk sementara waktu. Setelah itu, akhir Agustus atau September dapat digunakan.

Sebagai informasi, apartemen yang akan menjadi tempat tinggal ASN ini mempunyai 12 lantai, di mana setiap lantai akan berisi lima unit apartemen. Jadi, satu tower akan ada 60 unit.

Kemudian masing-masing unit apartemen terdiri dari tiga kamar yang luasnya 90 meter persegi. Dengan begitu, terdapat ruang gerak dan aktivitas yang lebih leluasa.

Pengelolaan Apartemen

Jika bicara tentang pengelolaan apartemen, maka pada tahap awal, kontraktor pelaksana masih mempunyai masa pemeliharaan dalam jangka waktu tertentu.

Jadi, apabila terjadi kerusakan gedung selama pemeliharaan, misalnya pipa air bocor atau masalah-masalah lainnya, hal tersebut akan menjadi tanggung jawab kontraktor.

Selanjutnya, apabila bangunan sudah tidak ada yang rusak selama masa pemeliharaan, sudah dipakai, tanggung jawab pembersihan dan perawatan ada di tangan building management.

Oleh karena itu, perlu pembentukan tim manajemen gedung. Namun, persoalan ini belum dibicarakan lebih lanjut, sebab apartemen ASN, TNI dan POLRI ini masih tahap konstruksi.

Kemungkinan akan dibicarakan oleh biro Kementerian PUPR. Pasalnya, apartemen pegawai pemerintah ini masih termasuk aset mereka.

Demikian informasi tentang alasan pemerintah bangun apartemen ASN, TNI dan POLRI di IKN Nusantara. Semoga informasinya bermanfaat!