Perpindahan Ibu Kota Indonesia ke IKN tentu mengundang pro dan kontra. Lantas, bagaimana dampak IKN terhadap kawasan industri di Pulau Jawa?
Continue reading “Ini Dampak IKN Terhadap Kawasan Industri di Pulau Jawa”
Perpindahan Ibu Kota Indonesia ke IKN tentu mengundang pro dan kontra. Lantas, bagaimana dampak IKN terhadap kawasan industri di Pulau Jawa?
Continue reading “Ini Dampak IKN Terhadap Kawasan Industri di Pulau Jawa”
Nahdlatul Wathan menjadi ormas Islam pertama yang akan membangun pesantren dan kantor pusat di IKN.
Otorita IKN bekerja sama dengan berbagai bidang riset dan lembaga untuk membangun Nusantara Institute, termasuk menggandeng kampus internasional.
Konsep pembangunan Kota IKN akan menerapkan tiga pilar utama, yaitu kota hutan (forest city), kota spons (sponge city), dan kota cerdas (smart city).
Hal tersebut termaktub dalam rencana induk pembangunan IKN yang tertera pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Lewat rencana induk pembangunan IKN, dalam bab tiga disebutkan mengenai prinsip dasar pembangunan ibu kota negara.
Lalu, seperti apa konsep kota IKN tersebut? Cek informasi detailnya di bawah ini.

Kenapa konsep kota IKN harus menjadi “kota hutan”?
Alasan utamanya karena Ibu Kota Nusantara berada di dalam dan sekitar kawasan hutan yang memiliki keanekaragaman hayati.
Maka itu, perencanaan pembangunan IKN mesti fokus pada upaya mempertahankan kondisi hutan yang sudah ada.
Dalam UU No.3 tahun 2022, disebutkan definisi perihal kota hutan adalah;
“Kota hutan dengan menggunakan pendekatan lanskap yang terintegrasi merupakan kota yang didominasi oleh bentang alam lanskap berstruktur hutan atau RTH yang memiliki fungsi jasa ekosistem, seperti hutan, dan bertujuan untuk menciptakan kehidupan yang berdampingan dengan alam.”
Pada tahun 2019, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KHLK) pun sudah merumuskan prinsip kota hutan di IKN.
Prinsip-prinsip tersebut, di antaranya:

Konsep Kota IKN yang akan dikembangkan berikutnya adalah kota spons atau sponge city.
Namun, apa itu sponge city?
Singkatnya, kota spons atau sponge city adalah istilah yang mengacu pada sebuah kota yang berperan serupa spons; mampu menahan air hujan agar tidak langsung ke saluran drainase.
Tujuannya supaya kota tersebut terhindar dari banjir, kualitas dan kuantitas airnya meningkat, serta mempunyai penyimpanan air di dalam tanah.
Pengaplikasian kota spons di IKN akan diterapkan dengan:

Terakhir, Ibu Kota Nusantara akan dirancang dengan konsep kota cerdas.
Melalui rencana induk pembangunan IKN terungkap, konsep kota cerdas akan menjadi komponen nilai tambah untuk memberikan manfaat lebih besar.
Nilai tambah tersebut berupa pemanfaatan digital atau teknologi.
Nantinya, kota cerdas di IKN akan terdiri atas tiga unsur utama, yakni:
Kemudian, akan ada inisiatif cerdas yang diprioritaskan di IKN:
Itulah tiga konsep pembangunan kota IKN yang menarik untuk diketahui.
Temukan informasi tentang IKN di Rumah123 karena #SemuaAdaDiSini.
**sumber gambar: ikn.go.id
Pemerintah membangun TC Timnas IKN dengan berbagai fasilitas yang siap menunjang kesuksesan cabang olahraga sepak bola.
Indonesia akan mempunyai Training Center (TC) untuk cabang olahraga sepak bola di IKN.
Hal tersebut terealisasi setelah pada September 2023 lalu, dilakukan groundbreaking untuk TC Timnas di IKN.
Menariknya, TC Timnas IKN mendapat bantuan miliaran rupiah dari federasi sepak bola dunia atau FIFA.
Selain itu, TC Timnas IKN akan dilengkapi oleh sejumlah fasilitas terbaik.
Apa saja fasilitas tersebut? Simak informasi lengkap mengenai TC Timnas IKN di bawah ini.
Sudah disebutkan bahwa TC Timnas IKN mendapatkan bantuan pembiayaan, salah satunya dari FIFA.
Tidak main-main, FIFA memberikan bantuan senilai Rp85,6 miliar.
Melansir laman Kemenpora.go.id, Ketua PSSI Erick Thohir mengungkapkan bahwa bantuan dengan nilai besar tersebut baru dilakukan oleh FIFA kepada sebuah negara.
Pembiayaan pembangunan TC pun berasal dari APBN dengan nilai Rp95 miliar.
Maka itu, bila dijumlahkan, TC Timnas di IKN yang diproyeksi mempunyai luas 34,5 hektare akan menelan biaya sebesar Rp180 miliar.
Rencananya akan dibangun delapan lapangan di TC untuk Timnas sepak bola, dengan rincian sebagai berikut:
Pembangunan TC Timnas IKN akan dibagi ke dalam dua fase.
Fase pertama, akan dibangun dua lapangan, termasuk tempat penginapan bagi para pemain dan pelatih, serta ruang ganti.
Sedangkan fase kedua, pembangunan delapan lapangan serta fasilitas pendukung, seperti kolam renang dan fasilitas sport science.

Foto: ikn.go.id
Fasilitas TC Timnas di IKN pastinya akan sangat lengkap.
Tidak hanya lapangan, di dalamnya tersedia fasilitas untuk menunjang keperluan para pemain dan staf pelatih.
Mengutip laman Kemenpora.go.id, Presiden Joko Widodo mengungkapkan, TC Timnas sepak bola di IKN akan dilengkapi berbagai fasilitas, termasuk asrama dan lingkungan yang indah.
Bukan itu saja, nantinya Presiden Jokowi akan menjadikan TC Timnas di IKN sebagai pusat inovasi pengembangan sepak bola.
Di dalamnya juga akan tersedia fasilitas riset serta pengujian teknologi terbaru dalam dunia sepak bola.
Pada Januari 2024 lalu, PSSI bekerja sama dengan Rumah Sakit Abdi Waluyo untuk kebutuhan medis di TC IKN.
Mengutip laman Cnnindonesia.com, Erick menjelaskan bila kerja sama tersebut merupakan program jangka panjang PSSI sebagai bentuk investasi kepada para pemain.
Rumah Sakit Abdi Waluyo yang akan dibangun di dekat TC IKN, yang rencananya mulai beroperasi pada Juni atau Juli 2024.
Pada pembangunan tahap pertama, akan dibangun poliklinik, rawat inap, dan pembenahan.
Seluruh bangunan RS diproyeksikan rampung pada Agustus 2024.
Saat groundbreaking TC Timnas pada September 2023 lalu, Jokowi mengatakan bahwa Indonesia mempunyai banyak stadion bertaraf internasional yang tersebar di seluruh wilayah.
Namun, sampai saat ini, Indonesia belum memiliki tempat latihan untuk Timnas yang terpusat.
Hal itu membuat skuat Timnas selalu berpindah-pindah saat melakukan pemusatan latihan.
Keberadaan TC diharapkan membuat skuat lebih fokus latihan, apalagi dengan adanya fasilitas serta lingkungan yang sangat mendukung.
Jokowi pun optimis keberadaan TC untuk Timnas sepak bola dapat mendorong prestasi di tingkat Asia, bahkan sampai tingkat dunia.
Ikuti informasi menarik lainnya seputar IKN hanya di Rumah123 karena #SemuaAdaDiSini!
Aturan mengenai kepemilikan tanah IKN (Ibu Kota Nusantara) sejatinya telah tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
Aturan tersebut dimuat dalam Undang-Undang No.21 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.3 Tahun 2022 tentang IKN.
Dalam beleid tersebut, kita dapat mengetahui jenis-jenis kepemilikan tanah IKN beserta syarat untuk mendapatkannya.
Jika Anda tertarik untuk membeli tanah di IKN, maka simak ulasan ini sampai selesai.

Jenis-jenis status kepemilikan tanah IKN tercantum dalam Pasal 15 UU tentang IKN.
Berdasarkan UU tersebut, maka dapat diketahui bahwa status kepemilikan tanah tersebut terbagi atas empat jenis, yakni:
Masing-masing jenis tersebut tentu memiliki fungsi serta peruntukan yang berbeda.
Sebagai informasi, berikut uraiannya:
Barang milik negara adalah tanah yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintah pusat.
Bidang tanah tersebut diberikan hak kepemilikan berupa Hak Pakai.
Pengertian lebih lengkap mengenai barang milik negara sejatinya sudah dijelaskan dalam Undang-Undang No.1 Tahun 2024.
Dalam beleid tersebut, disebutkan bahwa seluruh barang milik negara atau daerah adalah tanah yang dikuasai pemerintah pusat atau daerah.
Tanah tersebut harus disertifikatkan atas nama Pemerintah Republik Indonesia atau pemerintah daerah yang bersangkutan.
Sementara, bidang tanah yang ditetapkan sebagai barang milik OIKN adalah bidang tanah yang tidak terkait penyelenggaraan urusan pemerintah pusat.
Dengan kata lain, tanah tersebut akan dikelola oleh OIKN demi kepentingan investasi.
Maka itu, bidang tanah tersebut diberikan hak kepemilikan berupa Hak Pengelolaan (HPL).
Dilansir Kompas.com, ada sekitar lebih dari 34 ribu hektare tanah berstatus barang milik OIKN.
Hak Atas Tanah (HAT) dapat diberikan di atas tanah HPL OIKN.
Otorita IKN bisa melepaskan HPL atas tanah tersebut untuk kepentingan umum, yang nantinya akan diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).
HAT yang dilepas OIKN adalah dalam bentuk hak Guna Usaha (HGU), diberikan hingga 95 tahun untuk satu siklus pertama.
Selanjutnya, dapat dilakukan pemberian kembali untuk siklus kedua dengan jangka waktu yang sama, berdasarkan kriteria dan evaluasi pihak terkait.
Apabila HAT dalam bentuk Hak Guna Bangunan (HGB), maka dapat diberikan jangka waktu penguasaan selama 80 tahun untuk siklus pertama.
Hak tersebut dapat diperpanjang dalam jangka waktu yang sama.
Tanah milik masyarakat adalah bidang tanah yang dikuasai oleh pihak-pihak yang berhak, dengan ketentuan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
HAT di tanah milik masyarakat statusnya adalah Hak Milik, HGU, HGB dan Hak Pakai, serta tanah yang dikuasai oleh pihak yang berhak.
Adapun tanah negara adalah bidang tanah yang tidak dilekati oleh sesuatu hak atas tanah.
Statusnya bukan tanah wakaf, tanah ulayat, dan bukan aset barang milik negara atau daerah.

Sekarang sudah jelas, apabila hendak membeli bidang tanah di IKN, Anda harus mengetahui status kepemilikan tanah tersebut.
Apabila, tanah yang hendak dibeli berstatus tanah milik OIKN, maka harus ada izin atau persetujuan dari Otorita IKN.
Namun, bila tanah yang dibeli berstatus tanah milik masyarakat, maka tanah tersebut dapat diperjualbelikan oleh pemegang haknya tanpa campur tangan OIKN.
Selain itu, apakah tanah IKN dapat dijadikan hak milik? Jawabannya adalah boleh.
Ketentuannya merujuk pada UU 21 tahun 2023, yang menyebut bahwa hak atas tanah dalam bentuk hak milik diperbolehkan di IKN.
Baca informasi selengkapnya terkait IKN melalui Rumah123 karena #SemuaAdaDisini.
Ibu Kota Nusantara (IKN) akan dibangun dengan memadukan tiga konsep perkotaan, salah satunya sebagai kota spons atau sponge city.
Rencana tersebut tercantum dalam rencana induk pembangunan IKN yang tertera pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Lalu, apa itu sponge city? Ini merupakan istilah untuk menggambarkan sebuah kota bak spons, yang mampu menahan air hujan agar tidak langsung menuju ke saluran drainase.
Selain itu, kota spons diharapkan dapat meningkatkan resapan air hujan langsung ke tanah, sehingga dapat meminimalisasi bahaya banjir dan meningkatkan kualitas serta kuantitas air.
Kira-kira, apa saja langkah konkret pemerintah untuk mewujudkan IKN sebagai sponge city? Cek detailnya di bawah ini!
Melalui rencana induk IKN, telah disebutkan beberapa upaya atau rencana pemerintah untuk mewujudkan Nusantara sebagai kota spons, di antaranya:
Pertama, dengan ruang terbuka hijau dan biru yang tersebar luas, terdistribusi secara merata, dan tersambung.
Elemen-elemen tersebut kemudian menjadi satu kesatuan tata hidrologis untuk menahan sekaligus menyimpan air.
Cara itu juga diproyeksikan dapat meningkatkan kualitas ekosistem perkotaan dan keanekaragaman hayati.
Cara kedua untuk mewujudkan sponge city adalah dengan desain fasilitas perkotaan.
Dalam skala mikro, contoh desain tersebut adalah memanfaatkan atap hijau pada bangunan-bangunan dan berbagai gedung di IKN.
Atap hijau tersebut dipakai untuk menahan air hujan sebelum diserap air tanah atau sebelum masuk ke drainase IKN.
Sementara, dalam skala makro, akan ada penerapan jalan dan trotoar berpori, biosengkedan, dan sistem bioretensi untuk menahan atau menyerap air hujan dengan cepat.

Istilah sponge city atau kota spons sebenarnya bukan hal baru.
Pasalnya, beberapa tahun lalu, China sudah menggagas sponge city di beberapa wilayahnya.
Latar belakang yang mendorong China mewujudkan kota spons karena terjadi krisis air di perkotaan, dari sisi kualitas maupun kuantitas.
Selain tidak memiliki banyak air tawar yang layak konsumsi, wilayah urban di China hanya dapat menyerap air sekitar 20–30 persen air karena perkerasan tanah.
Hal itu tentu mengganggu sirkulasi alami air.
Akibat fenomena tersebut, genangan air di mana-mana, terjadi polusi air dan banjir.
Maka itu, China meluncurkan proyek kota spons sebagai upaya meningkatkan cadangan air, terutama di kawasan urban.
Metode yang dilakukan China untuk menciptakan sponge city adalah dengan membuat atap dan dinding hijau, serta jalan yang permeabel atau dapat ditembus oleh air.
Tidak hanya itu, China kemudian mencanangkan pembangunan berbagai infrastruktur yang bisa menangkap air dan mengembalikannya sebagai cadangan air.
Hasilnya, pada tahun 2020, sebanyak 20 persen wilayah urban sudah mengimplementasikan konsep kota spons.
Usaha yang dilakukan China mulai tampak di kota-kota besar, seperti di Shanghai.
Di wilayah tersebut – khususnya di distrik Lingang atau Nanhui, trotoarnya sudah terintegrasi dengan pohon dan taman.
Trotoarnya juga sudah dibuat permeabel, ada danau buatan yang bisa mengendalikan aliran air, serta banyak bangunan menggunakan konsep atap hijau yang memiliki penampungan air.
Temukan informasi menarik lainnya seputar IKN hanya di Rumah123 karena #SemuaAdaDiSini.
Pencegahan terhadap praktik spekulan atau mafia tanah, menjadi salah satu fokus pemerintah dalam proses pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur.
Pembangunan IKN di Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kartanegara, rentan dimanfaatkan oleh oknum dan mafia tanah.
Pasalnya, lahan-lahan tersebut berada di lokasi strategis lantaran merupakan bagian dari IKN.
Hal itu memikat banyak oknum dan mafia tanah untuk menguasai lahan-lahan tersebut secara tidak sah.
Sebelumnya, dalam upaya mencegah praktik mafia tanah IKN, pemerintah telah mengeluarkan sejumlah aturan.
Salah satunya lewat aturan pembekuan aktivitas transaksi jual beli tanah (land freezing) di IKN.
Namun, aturan tersebut nyatanya belum membuat sebagian oknum jera.
Pasalnya, masih ada transaksi lahan IKN yang dilakukan para mafia secara informal atau di bawah tangan.
Hal ini tentu berisiko membuat harga tanah IKN melambung tinggi, yang berdampak pada terhambatnya proses pembangunan.
Karena itu, sejumlah upaya terus dilakukan pemerintah pusat untuk mencegah praktik mafia tanah di IKN.
Berikut upaya-upaya yang coba dilakukan pemerintah untuk mencegah praktik mafia tanah di Ibu Kota Nusantara.

Pemerintah sudah menerbitkan edaran baru terkait aturan transaksi jual beli lahan IKN, sesuai instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi).
Di dalam aturan tersebut disebutkan bahwa transaksi yang terjadi setelah Ibu Kota Nusantara di-launching, tidak akan diakui sebagai alas hak.
Artinya, pemerintah tidak akan mengakui kepemilikan atas tanah yang transaksinya berlangsung setelah proyek IKN rilis.
Selain itu, pemerintah juga akan memperketat layanan administrasi dan mekanisme penjualan tanah di kawasan IKN.
Ada pembatasan penerbitan surat keterangan tanah dan sejenisnya, sebagai keterangan atas penguasaan dan kepemilikan tanah.

Foto: Detik Finance
Selain membuat aturan baru terkait transaksi jual beli lahan IKN, pemerintah juga gencar melakukan pendataan dan identifikasi tanah di Ibu Kota Nusantara.
Pada prosesnya, pemerintah akan mendata seluruh bidang tanah IKN, untuk kemudian dilakukan pemantauan khususnya tanah-tanah yang tidak dimanfaatkan.
Pasalnya, menurut Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana, mafia tanah kerap memanfaatkan lahan-lahan tidak terpakai untuk memuluskan aksinya.
Selain itu, pengecekan bidang tanah IKN yang masih dikuasai masyarakat tidak luput dari pemantauan, untuk mengetahui pemanfaatan lahan tersebut.

Memberantas praktik mafia tanah IKN memang menjadi salah satu prioritas pemerintah.
Hal tersebut juga ditegaskan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
AHY mengatakan bahwa penanganan mafia tanah IKN perlu penanganan khusus, tetapi pihaknya sudah memiliki strategi pencegahan.
Salah satunya dengan sertifikasi yang masif, agar masyarakat memiliki kepastian hukum atas lahan yang dimilikinya.
Sertifikasi yang masif menjadi salah satu upaya untuk mencegah terjadinya sengketa lahan.
Warga yang telah terdaftar di kelurahan maupun kecamatan, berhak menjadi calon subyek penerima program Reforma Agraria di atas HPL BBT wilayah PPU.
Demikianlah upaya yang sedang gencar dilakukan oleh pemerintah dalam upaya menangani mafia tanah IKN.
Baca informasi selengkapnya terkait IKN melalui Rumah123 karena #SemuaAdaDisini.
Listrik IKN diklaim akan memaksimalkan sistem kelistrikan yang ramah lingkungan, seperti apa bukti konkretnya?
Kebutuhan listrik Ibu Kota Baru Nusantara tentu menjadi hal yang diperhatikan oleh pemerintah.
Merujuk Pasal 18 Ayat 3 poin B Undang-Undang No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, disebutkan bahwa IKN akan menerapkan energi terbarukan dan efisiensi energi.
Lalu, dari mana saja pasokan listrik ibu kota baru berasal? Untuk lebih jelasnya, simak artikel ini sampai selesai.
Dalam lampiran II UU No.3 Tahun 2022 tentang IKN, terdapat rencana induk terkait Ibu Kota Nusantara mengenai sumber listrik.
Melalui lampiran tersebut, diketahui rencana induk IKN mengusulkan 100 persen kebutuhan listrik tahunan IKN bersumber dari pembangkit listrik yang terbarukan.
Jenis listrik terbarukan itu misalnya berasal dari pembangkit listrik tenaga surya atau solar farm dan pembangkit listrik surya atap.
Sumber listrik pun akan dimaksimalkan dari panel surya penerangan jalan dan panel surya terapung.
Bagaimana bila pasokan listrik dari sumber tersebut tidak stabil atau mengalami kekurangan?
Sebagai solusi, nantinya IKN akan terhubung dengan sistem ketenagalistrikan Kalimantan.
Sementara, jika pasokan listrik dari energi surya berlebih, energi itu kemudian akan disimpan dan diekspor ke sistem ketenagalistrikan Kalimantan.

Foto: setneg.go.id
Pada November 2023 lalu, pembangkit listrik tenaga surya dengan kapasitas 50 Megawatt (MW) di IKN sudah mulai dibangun.
Dimulainya pembangunan sumber listrik IKN itu langsung dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.
PLTS di IKN akan memproduksi energi hijau sekitar 93 gigawatt hour (GWh) dan dapat mereduksi emisi 104.000 ton CO2 setiap tahunnya.
Jokowi mengatakan, dibangunnya PLTS sebagai bentuk komitmen pemanfaatan energi baru terbarukan atau EBT.
Maka itu, sistem kelistrikan di IKN Nusantara akan menghasilkan listrik yang andal sekaligus bersih dan tidak mencemari lingkungan.
Ini pun selaras dengan tujuan utama pembangunan IKN, yakni sebagai kota hutan atau forest city hijau yang ramah lingkungan.
PLTS dengan kemampuan 50 MW ini dibangun di atas lahan 80 hektare dengan 21.600 panel surya.
Mengutip laman Liputan6.com, PLTS IKN adalah hasil kerja sama PLN Nusantara Power (NP) dengan Sembcorp Utilities Pte Ltd yang nilainya mencapai USD 64 juta.
Sembcorp Utilities Pte Ltd merupakan perusahaan energi yang berasal dari Singapura.
Sistem yang digunakan oleh PLN Nusantara Power (NP) dengan Sembcorp Utilities Pte Ltd adalah proyek bersama atau joint venture.
Untuk kepemilikan saham PLTS, PLN mempunyai 51 persen sedangkan Sembcorp Utilities Pte Ltd sebanyak 49 persen.
Pasokan listrik ibu kota baru rencananya akan menggunakan jaringan transmisi dan distribusi bawah tanah dalam jaringan utilitas terpadu.
Walau biaya yang dibutuhkan lebih besar, tetapi jaringan transmisi dan distribusi di bawah tanah memiliki banyak manfaat, seperti:
Melansir laman web.pln.co.id, pada awal Maret 2024, PT PLN berhasil menyambungkan PLTS IKN ke jaringan transmisi tahap 1 sebesar 10 MW dari total 50 MW.
Pihak PLN pun yakin bahwa PLTS IKN mampu beroperasi tepat waktu, yaitu saat Upacara Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79.
Tidak hanya menggunakan tenaga surya, PLN berencana ingin memanfaatkan potensi hidro di IKN untuk sumber listrik, seperti sungai dan danau.
Ikuti informasi lainnya tentang IKN hanya di Rumah123 karena #SemuaAdaDiSini.
Pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia (IKN-RI) dari Jakarta ke Kalimantan Timur terus berprogres.
Proses pembangunan tahap pertama Nusantara – nama untuk ibu kota baru Indonesia, terus dikebut pengerjaannya.
Hal ini dimaksud agar pemindahan tahap awal untuk fungsi pemerintahan prioritas, sudah dapat dilakukan pada 2024 ini.
Meski terus berprogres, masih banyak masyarakat yang penasaran mengenai lokasi tepat IKN.
Nah, untuk mengetahui di mana lokasi IKN dan batas-batas wilayahnya, simak ulasan lengkap di bawah ini.

Sejak wacana pemindahan ibu kota mencuat, nama Kabupaten Penajam Paser Utara menjadi populer sebagai kawasan sentra berdirinya IKN.
Tidak salah, karena memang sebagian wilayah IKN memang berlokasi di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Kendati demikian, secara keseluruhan, lokasi IKN sejatinya berada di dua kabupaten di Provinsi Kalimantan Timur.
Dua wilayah tersebut mencakup sebagian kawasan Penajam Paser Utara dan sebagian wilayah Kutai Kartanegara.
Ada satu kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara yang masuk dalam kawasan IKN.
Wilayah tersebut adalah Kecamatan Sepaku, yang nantinya akan menjadi pusat IKN.
Bergabungnya Kecamatan Sepaku ke dalam wilayah IKN, membuat Kabupaten Penajam Paser Utara memiliki tiga kecamatan yakni Kecamatan Penajam, Babulu dan Waru.
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pun berencana mengajukan pemekaran, agar wilayahnya memiliki tujuh kecamatan.
Pemekaran akan difokuskan di Kecamatan Penajam, yang akan dimekarkan menjadi empat kecamatan.
Kemudian, Kecamatan Babulu yang akan dimekarkan menjadi tiga kecamatan.
Adapun Kecamatan Waru tidak akan dimekarkan karena wilayahnya hanya terdiri dari empat desa dan kelurahan.
Adapun di Kabupaten Kutai Kartanegara, ada dua kecamatan yang masuk dalam kawasan IKN.
Kedua kecamatan tersebut terdiri dari Kecamatan Samboja dan Samboja Barat.
Karena masuk dalam wilayah IKN, kedua kecamatan tersebut sudah dikeluarkan dalam Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Setelah dipastikan masuk dalam wilayah IKN, aset dari kecamatan-kecamatan tersebut akan dikelola sepenuhnya oleh Otorita IKN.

Foto: Kompas.com
Setelah mengetahui wilayah-wilayah yang masuk dalam kawasan IKN, berikut titik lokasi IKN secara geografis beserta batas-batasnya.
Merujuk Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN), berikut letak ibu kota baru Indonesia secara geografis:
Adapun batas-batas wilayahnya terdiri dari:
Baca informasi selengkapnya terkait IKN melalui Rumah123 karena #SemuaAdaDisini.