Mengenal SKMHT dan APHT: Arti, Biaya, Perbedaan, hingga Contohnya
Terakhir diperbarui 04 Februari 2026 · 5 min read · by Septian Nugraha

SKMHT dan APHT merupakan dua dokumen yang muncul saat mengurus pengajuan pembelian rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Dibandingkan Akta Jual Beli (AJB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM), dokumen legalitas SKMHT dan APHT mungkin belum terlalu familier di masyarakat.
Padahal, fungsi keduanya terbilang sangat penting, sebab berhubungan secara langsung dengan proses pengajuan KPR di bank.
Lantas, apa sih pengertian SKMHT dan APHT? Apa pula perbedaan antara kedua dokumen tersebut? Ketahui ulasan lengkapnya di bawah ini.
Apa Itu APHT?

APHT merupakan singkatan dari Akta Pemberian Hak Tanggungan.
APHT adalah akta autentik yang menjadi dasar lahirnya Hak Tanggungan, yaitu jaminan kebendaan atas tanah dan/atau bangunan yang memberikan kedudukan diutamakan (droit de preference) kepada kreditur, dalam hal ini bank.
Perlu diluruskan, APHT bukan untuk meletakkan “hipotek”.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, istilah hipotek tidak lagi digunakan untuk tanah dan bangunan di Indonesia, melainkan digantikan dengan Hak Tanggungan.
Sederhananya, APHT mengatur seluruh syarat dan ketentuan pemberian Hak Tanggungan dari debitur kepada kreditur sebagai jaminan pelunasan utang.
Fungsi utama APHT adalah memberikan hak prioritas kepada bank untuk mengeksekusi objek jaminan apabila debitur wanprestasi atau gagal membayar kewajibannya.
Patut diketahui, APHT berbeda dengan perjanjian kredit maupun surat pengakuan utang.
Perjanjian kredit dibuat oleh bank dan memuat ketentuan pinjaman seperti plafon, bunga, tenor, serta biaya-biaya.
Surat pengakuan utang berisi pernyataan adanya hubungan utang-piutang antara debitur dan kreditur.
Sementara itu, APHT bersifat kebendaan dan melekat langsung pada objek tanah atau bangunan yang dijaminkan.
Syarat Pembuatan APHT
Untuk dapat dibuat secara sah, APHT harus memenuhi beberapa ketentuan berikut:
- Kesepakatan pemberian Hak Tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang debitur
- Pemberi Hak Tanggungan harus merupakan pemilik sah objek jaminan (dibuktikan dengan sertifikat atas nama debitur)
- Pencantuman identitas para pihak, nilai penjaminan, serta objek Hak Tanggungan secara jelas
Simulasi KPR Bank OCBC
Hitung pembiayaan KPR Bank OCBC dengan bunga terbaik di Rumah123
Baca juga:
Seluk-Beluk Pengajuan KPR yang Wajib Diketahui
Apa Itu SKMHT?
SKMHT merupakan singkatan dari Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan.
SKMHT adalah surat kuasa yang diberikan oleh Pemberi Hak Tanggungan (calon debitur) kepada Penerima Hak Tanggungan (kreditur/bank) untuk nantinya membebankan Hak Tanggungan melalui APHT.
SKMHT berfungsi sebagai dokumen “jembatan” ketika APHT belum dapat dibuat, misalnya karena sertifikat masih dalam proses balik nama, pemecahan, atau masih atas nama penjual/developer.
Dalam kondisi tersebut, bank membutuhkan kepastian hukum bahwa objek tersebut nantinya bisa dibebani Hak Tanggungan.
Syarat Pembuatan SKMHT
Sesuai Pasal 15 Undang-Undang Hak Tanggungan, SKMHT harus memenuhi ketentuan berikut:
- Hanya memuat kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan, tanpa tindakan hukum lain
- Tidak memuat kuasa substitusi (tidak boleh dialihkan ke pihak lain)
- Mencantumkan secara jelas identitas debitur, kreditur, objek jaminan, dan nilai utang
Masa Berlaku SKMHT (Poin Krusial)
SKMHT memiliki batas waktu yang tegas dan bersifat mengikat.
Berdasarkan Undang-Undang Hak Tanggungan:
- Untuk tanah yang sudah terdaftar, SKMHT wajib diikuti dengan pembuatan APHT paling lambat 1 bulan sejak SKMHT ditandatangani
- Untuk tanah yang belum terdaftar, batas waktunya adalah 3 bulan
Apabila batas waktu tersebut terlewati, SKMHT batal demi hukum dan tidak dapat digunakan lagi.
Kapan SKMHT dan APHT Digunakan?

SKMHT digunakan ketika Hak Tanggungan belum bisa langsung dibebankan karena kendala administratif pada sertifikat.
Setelah syarat kepemilikan terpenuhi, barulah dibuat APHT di hadapan PPAT.
Isi APHT umumnya mencakup:
- Data dan identitas para pihak
- Nilai penjaminan dan jumlah utang
- Penunjukan objek Hak Tanggungan
- Janji-janji sesuai Pasal 11 ayat (2) UUHT, termasuk kemungkinan penjualan objek secara di bawah tangan
Setelah APHT didaftarkan ke BPN, kreditur akan menerima Sertifikat Hak Tanggungan sebagai bukti resmi.
Urutan ini sangat penting: AJB harus ditandatangani terlebih dahulu sebelum APHT dibuat karena pemberi Hak Tanggungan wajib merupakan pemilik sah objek tersebut.
Perbedaan SKMHT dan APHT
Perbedaan utama keduanya terletak pada fungsi dan kekuatan hukumnya.
SKMHT bersifat sementara dan hanya berupa pemberian kuasa.
APHT bersifat final dan melahirkan Hak Tanggungan yang terdaftar secara resmi.
Tanpa APHT, bank belum memiliki jaminan kebendaan atas objek kredit.
Baca juga:
Tata Cara Jual Beli Rumah Tanpa Notaris yang Harus Dipahami
Biaya APHT dan SKMHT
Biaya SKMHT dan APHT tidak bersifat tunggal dan tidak bisa disamaratakan.
Beberapa poin penting yang perlu diluruskan:
- Biaya APHT umumnya dihitung berdasarkan persentase dari nilai penjaminan, berkisar antara 0,25%–0,5%, tergantung wilayah dan kebijakan PPAT/Notaris
- Terdapat biaya PNBP Hak Tanggungan yang dibayarkan ke BPN, besarannya tergantung plafon kredit
- Validasi pajak tidak memiliki biaya tetap seperti Rp200; proses saat ini dilakukan secara sistem dan nominalnya mengikuti ketentuan pajak yang berlaku
Biaya dapat dibebankan kepada pembeli, penjual, atau sesuai kesepakatan dengan bank.
Bunga KPR Terbaru
Beli properti impian dengan memilih produk KPR terbaik di Rumah123Contoh SKMHT dan APHT
Setelah membahas pengertian hingga biayanya, perhatikan contoh SKMHT dan APHT di bawah ini.

Seperti yang dapat dilihat, SKMHT isinya tidak begitu panjang karena berfungsi sebagai bentuk perjanjian saja.
Jika Anda ingin mengetahui lebih lengkap mengenai isi dari SKMHT dan APHT, silakan unduh dokumennya pada tautan berikut ini:
Itulah seluk-beluk SKMHT dan APHT yang penting untuk Anda ketahui.
Punya pertanyaan lain seputar properti? Yuk, diskusikan di Teras123!
Semoga artikel ini bermanfaat, ya.




